Bojonegoro.OposisiNews.co.id - Pupus sudah harapan warga desa Jono kecamatan Temayang kabupaten Bojonegoro untuk bisa mengerjakan lahan bengkok / tanah kas Desa, yang setiap tahun biasanya dilakukan lelang oleh desa dengan harapan masyarakat desa setempat bisa mengikuti lelang lahan TKD khusus nya bagi kaum buruh tani untuk bisa mengolah lahan pertanian .
Kegaduhan itu berawal adanya dugaan pemerintahan desa Jono selama dipimpin Henis Meidrawati tidak pernah melakukan proses lelang secara transparan pada warga desa , hal itu dianggap sebagian warga desa Jono berbanding balik 180 derajat dengan pemimpin desa sebelumnya yang selalu melakukan lelang TKD pada warga secara terbuka .
Dari informasi warga desa Jono oleh awak media oposisi news , bahwa Selama dipimpin oleh kades Henis meindrawati, pihak desa tidak pernah melaksanakan rutinitas agenda lelang tanah kas Desa seperti desa yang lain yang setiap tahunnya di adakan lelang secara terbuka untuk menambah PAD guna menunjang pembangunan infrastruktur desa , meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mengurangi angka pengangguran di desa Jono tersebut. Diduga Kades terpilih justru memanfaatkan TKD untuk kepentingan politik balas budi pada oknum yang telah berperan utama di pemenangan Pilkadesnya.
Sumadi nama samaran salah satu warga desa Jono , menyayangkan tidak adanya lelang terbuka Selama di pimpin oleh kades dan belum ada himbuan /pengumuman lelang secara transparan di desanya kepada warga . " Rasanya Kades sekarang ini hanya memikirkan kelompoknya bukan lagi masyarakat desa secara umum , hal ini sangat jelas bisa dirasakan berapa hasil / nilai sewa TKD yang masuk PAD . Kalau seperti ini dibiarkan pembangunan infrastruktur desa Jono akan stagnan hanya menggantungkan Dana Desa dan hibah ", ujarnya.
Sementara menurut pandangan masyarakat , desa Jono seharusnya menginformasikan pada masyarakat untuk penjadwalan dan pelaksanaan lelang TKD bisa dilakukan setahun atau dua tahun sekali karena hal itu secara sah telah diatur dan tertulis di dalam Perbup, (Peraturan Bupati) Bojonegoro sendiri.
Apa bila dari pihak pemdes tidak melakukan lelang ,berarti Kades tersebut sudah melanggar UU keterbukan informasi publik (KIP) , 14 tahun 2008.
Dengan hasil lelang terbuka diharapkan masyarakat desa Jono bisa mengetahui nominal dana hasil lelang yang masuk PAD dan rencana keperuntukannya sesuai RPJMdes Jono dari hasil lelang TKD .
Saat awak media oposisi news berusaha mengkonfirmasi di kantor desa , kades Jono tidak berada di kantor begitu di hubungi melalui telpon via Washap, Kades Jono, Henis Meindrawati terkesan cuek tidak merespon , Sampai berita ini di turunkan belum ada jawaban dari kades setempat imbuhnya..
Harapan warga masyarakat desa Jono sendiri memohon kepada pihak dinas pemkab Bojonegoro yang membidangi pengelola tanah kas desa agar segera turun tangan dan memperingatkan serta memberi arahan lelang secara terbuka. Katanya, ( SI, WHY)






0 comments:
Posting Komentar