Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur

OPOSISI TERKINI

Oposisi Update

Tampilkan postingan dengan label Hukum dan kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan kesehatan. Tampilkan semua postingan
Home » » Bulan Suci Ramadhan Yang Seharus Nya Taubat Malah Harus Berusrusan Dengan Kepolisian

Bulan Suci Ramadhan Yang Seharus Nya Taubat Malah Harus Berusrusan Dengan Kepolisian

Written By indraneri4 on Rabu, 29 Maret 2023 | 11.08

 


Bangkalan.OposisiNews.Co.Id - Bulan suci ramadan harus nya menjadi momen bagi anak muda untuk memperbaiki diri dan memperbanyak amal ibadah. Namun, lain halnya di Kabupaten Bangkalan Kecamatan Kwanyar, puluhan pemuda ini malah menjadikan bulan suci ini waktu yang tepat untuk ajang balapan liar.

Setiap hari saat sore, ratusan pemuda ini berkumpul di sepanjang jalan Morombuh, pemuda-pemuda ini menjadikan jalan ini bak sirkuit balapan yang sesungguh nya.

Tidak hanya balapan biasa, mereka pun sampai ada yang taruhan dan menjagokan motor mereka masing-masing. Aktivitas mereka pun kerap meresahkan warga sekitar.

Akhirnya, aksi sejumlah pemuda ini sampai ke telinga pihak kepolisian. Dengan berbekal informasi dari masyarakat sekitar, mereka pun melakukan penyergapan secara tiba-tiba,Rabu (29/03-2023).


Saat dilakukan penyergapan, puluhan pemuda ini tidak bisa berkutik. Kepolisian Polsek Kwanyar yang di pinpin langsung AKP Moh.Mansur, S.H,  berhasil mengamankan puluhan pemuda beserta kendaraan nya yang terindikasi terlibat dalam aksi balap liar tersebut.

Tidak hanya mengamankan puluhan pemuda, petugas juga menyita kendaraan roda dua yang kerap digunakan untuk balapan. Puluhan pemuda beserta sepeda motor langsung digelandang ke Mapolsek Kwanyar.

Kapolsek Kwanyar, AKP Moh.Mansur, S.H, mengatakan penertiban balap liar berdasarkan adanya laporan masyarakat yang merasa resah. Selain dinilai meresahkan, aksi mereka bisa membahayakan pengendara lain.

"Nah, dengan ini kami antisipasi jangan sampai akan berdampak fatal. Selain itu, kami juga memberikan rasa aman kepada kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa," kata Mansur.

Menurutnya, hampir seluruh dari mereka tidak dilengkapi surat kendaraan dan semuanya tidak mengenakan helm,sehingga kami bawa ke Mapolsek,kita panggil keluarga nya untuk membawa surat-surat kendaraan dan kendaraan harus di kembalikan pada standar nya.

"Selanjutnya mereka kami akan lakukan pembinaan dan mengundang orang tua yang bersangkutan,".(AIW)


Reporter: A.Indra Wijaya 

Home » » Polsek Kwanyar Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Polsek Kwanyar Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Written By indraneri4 on Jumat, 03 Maret 2023 | 14.31



Bangkalan.OposisiNews.Co.Id - Hanya dalam waktu beberapa jam pengejaran, Polsek Kwanyar, Anggota Reskrim Kwanyar beserta anggota Unit Intel Kwanyar dan anggota Narkoba polres Bangkalan mendapatkan informasi dan langsung melakukan tindakan selanjutnya berupa penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolsek Kwanyar ,Kasat Narkoba ,KBO Narkoba selanjutnya  masuk kedalam rumah Sodara Masyur alias Pak Ong  melalui pintu belakang yang pada saat itu pintu terbuka sedikit dan langsung melihat Sodara Masyur alias Pak Ong sedang membungkus narkotika jenis sabu di ruangan dapur rumahnya yang berada di dusun janteh barat Desa Janteh Kecamatan,Kwanyar Kabupaten Bangkalan dan selanjutnya mengamankan dan  membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polres Bangkalan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.kamis malam,(02/03/2023).

Penangkapan terhadap Masyur sendiri bermula dari laporan masyarakat yang resah karena sering ada orang asing keluar masuk di desa Jenteh Barat atau pekarangan tersangka.

"Menurut Kapolsek Kwanyar, AKP Moh. Mansur, S.H, penangkapan tidak butuh waktu lama dari laporan informasi masyarakat terkait ada nya peredaran Narkotika di wilayah hukum nya,walaupun penangkapan tersangka cukup dramatis dikarnakan jalan yang licin namaun semua nya berjalan dengan lancar,ungkap Mansur".

“Dalam pemeriksaan, Masyur mengakui dia menjual narkoba jenis sabu. Bahkan saat kami lakukan penggeledahan terhadap Masyur, kami juga menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram,” ungkapnya.


satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat : satu Kantong plastik klip berisi sabu berat kotor 3,20 gr,satu kantong plastik klip bertuliskan "200" yang di dalamnya berisi empat kantong plastik klip kecil berisi sabu masing masing berat kotor 0,58 gr ,0,54  gr,0,58 gr,0,56 gr satu kantong plastik klip bertuliskan "150" yang di dalamnya berisi  enam kantong plastik klip kecil berisi sabu masing masing berat kotor 0,48 gr,0,50 gr,0,48 gr,0,52 gr,0,46 gr,0,46 gr satu kantong klip yang di dalamnya berisi tujuh kantong plastik klip kecil berisi sabu masing masing berat kotor 0,44 gr,0,46 gr,0,50gr ,0,46 gr,0,48 gr,0,44 gr,0,44 gr,Uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah),satu handphone merik Vivo warna biru muda.

Saat ini Masyur telah ditahan dengan jeratan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(AIW)

Reporter : A.Indra Wijaya 
Home » » Walikota Kediri Beserta Forkopimda Pimpin Gelar Pasukan Pamor Keris

Walikota Kediri Beserta Forkopimda Pimpin Gelar Pasukan Pamor Keris

Written By BBG Publizer on Selasa, 25 Januari 2022 | 09.25


Kediri OposisiNews.Co.Id - 
Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, S.E. memimpin secara langsung Apel Gelar Pasukan Pamor Keris (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat Wilayah Kota Kediri)  Apel yang dilaksanakan di halaman Pendopo Pemkot Kota Kediri, Senin (24/1) tersebut diikuti oleh seluruh personel Satuan Tugas Covid-19 Kota Kediri, yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan dan para relawan.


Pencanangan  Pasukan Pamor Keris (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat Wilayah Kota Kediri) ditandai dengan penyematan Ban lengan petugas, dan pembagian masker yang nantinya akan dibagikan ke masyarakat saat pelaksanan patroli penegakan Protokol Kesehatan 


Dalam sambutannya Walikota Kediri  mengatakan bahwa Apel gelar pasukan tersebut merupakan respon Pemerintah Kota Kediri  bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kediri terhadap Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona virus  yang bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mengikuti Protokol Kesehatan. 

Dalam instruksi presiden ini secara tegas memerintahkan kepada daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian corona virus  (covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Jawa Timur termasuk di Kota Kediri.

 “Karena itu dengan apel gelar pasukan Pamor Keris (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat Wilayah Kota Kediri) nantinya akan ada tim dan satuan tugas yang siap memantau dan menegakkan disiplin Protokol Kesehatan dalam masyarakat termasuk didalam kegiatan usaha. Dan jika terdapat pelanggaran maka aka ada sanksi yang dikenakan bagi para pelanggar. Hal ini diperlukan sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus untuk menjadikan edukasi bagi masyarakat pentingnya Protokol Kesehatan dalam menghadapi pandemic Covid-19 yang saat ini masih berlangsung,” Ujar  Abdullah Abu Bakar.

Walikota  juga menjelaskan bahwa saat ini Kota Kediri sudah berada di zona hijau namun adanya indikasi peningkatan jumlah kasus konfirmasi positif apalagi adanya varian omicron yang semakin bertambah kasusnya yg terindikasi positif secara nasional .

“Tentu hal ini menjadi kekhawatiran kita bersama, walau Omicron belum terdeteksi di Kota Kediri namun  jangan sampai ada bahkan kondisi ini kedepan semakin meningkat sehingga dapat menghambat kegiatan perekonomian dan kegiatan sosial lainnya di Kota Kediri. maka disinilah kita perlu memasifkan kegiatan pendisiplinan ini, untuk menekan laju penyebaran covid-19,” tegas Walikota Kediri.


Kegiatan Pasukan Pamor Keris (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat Wilayah Kota Kediri) untuk menekan sebaran Covid 19 serta razia Prokes juga aplikasi untuk Harkamtibmas Aman diwilayah Kota Kediri.

Dengan adanya Patroli Pasukan Pamor Keris ini bisa sebagai sarana menjaga keamanan dan ketertiban sehingga bisa menekan bahkan menghilangkan angka kriminalitas  di wilayah Kota Kediri, sehingga orang yang mau berbuat jahat/kriminal akan berpikir dua kali melancarkan aksinya di Kota Kediri.

Setelah dilaksanakan upacara gelar pasukan, Forkopimda Kota Kediri secara simbolis memberangkatkan  Patroli Pamor Keris (Patroli Motor Penegakan Protokol Kesehatan di Masyarakat Wilayah Kota Kediri)  yang akan menyasar pasar pasar tradisional serta pusat keramaian di wilayah kota Kediri yang nantinya kegiatan menjelaskan ini akan dilaksanakan setiap hari.( WN )

Reporter.Wondo

Home » » Salah Marka Jalan , Bandar Dan Kurir Narkoba Bernasib Sial

Salah Marka Jalan , Bandar Dan Kurir Narkoba Bernasib Sial

Written By BBG Publizer on Kamis, 16 Desember 2021 | 18.10


Kediri.OposisiNews.Co.Id -
Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri, berhasil membongkar sindikat bandar narkoba antar kota. 16/12/2021


Tidak tanggung-tanggung petugas juga menyita 284 ribu butir pil dobel l siap edar, 3 handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan satu unit mobil yang digunakan tersangka membawa narkoba.


Kedua tersangka masing-masing Sigit ( 32 th ) warga Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tungagung dan Wahyu (23 th) warga Kelurahan Wiyung Surabaya ( domisili di Kudu - Jombang ) untuk sementara diamankan di rutan polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setya Budi mengatakan, terungkapnya sindikat bandar narkoba berawal, saat mobil dengan nopol S 1914 ZS yang dikendarai tersangka Wahyu melanggar marka jalan dan dihentikan petugas.

"Pada saat akan diperiksa kelengkapan surat-suratnya, mobil justru tancap gas dan kabur."terang AKP Iwan, Kamis (16/12/2021).

Petugas  kemudian melakukan pengejaran mobil tsb dan akhirnya tertangkap di Desa Bangle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

"Saat digeledah, ternyata di dalam mobil ada Pil warna putih dgn logo Doble L, sebanyak 15 ribu butir. Tersangka Wahyu dan barang bukti serta mobil kita bawa ke Mako untuk dikembangkan." tambah AKP Iwan.

Dari pengakuan Wahyu, ia mendapatkan barang dari Sigit di Tulungagung. Petugas langsung kerumah Sigit dan menangkapnya.

"Dari rumah Sigit kita mendapatkan 269 ribu butir pil Warna kuning ( dextro ) dan warna putih ( dobel l ). Dari hasil pengakuan Sigit, ia mendapatkan barang haram dari seseorang di dalam LP Madiun," kata Iwan.

Rencananya barang haram tersebut akan dikirim Sigit ke Mojokerto Dan Surabaya, dengan sistem ranjau.

" Kini kedua pelaku harus mempertangung jawabkan perbuatanya. Keduanya akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman diatas 10 tahun penjara."tutup AKP Iwan Setya Budi, Kapolsek Ngadiluwih.(wnd)

Reporter.Wondo

Home » » RS MUHAMADDIYAH AHMAD DAHLAN KOTA KEDIRI KLARIFIKASI PENAHANAN JENAZAH TIDAK MAMPU

RS MUHAMADDIYAH AHMAD DAHLAN KOTA KEDIRI KLARIFIKASI PENAHANAN JENAZAH TIDAK MAMPU

Written By BBG Publizer on Rabu, 24 November 2021 | 11.46


Kediri,OposisiNews.Co.Id - 
RSM Ahmad Dahlan Kota Kediri Berikan Penjelasan Atas Tuduhan Tahan Pasien,Menanggapi kasus penahanan pasien tidak mampu, Rumah Sakit Muhammadiyah (RSM) Ahmad Dahlan Kota Kediri melalui Masbuhin, Advokat dan Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur, memberikan hak jawab. Hal ini terkait adanya berkembangnya berita dan isu negatif tentang rumah sakit tersebut.

Adapun klarifikasi dan hak jawab tersebut, tuduhan Rumah Sakit menahan pasien pada Minggu, 14 November 2021 kemarin dengan alasan keluarga tidak mampu bayar adalah tidak benar. Hal itu karena faktanya, pasien yang dinyatakan meninggal dunia tersebut butuh proses medis seperti Post Mortem dan konfirmasi berbagai data administrasi lain dari pihak keluarga pasien, yang tahapan itu memerlukan waktu.

Kemudian mengenai pembiayaan yang memang dikeluhkesahkan oleh keluarga pasien, sebenarnya sudah diberi jalan keluar secara baik oleh Manajemen Rumah Sakit pada saat itu, ketika keluarga yang bersangkutan tidak memiliki BPJS, maka dapat memanfaatkan program Corporate Social Rensponsibility (CSR) untuk pasien tidak mampu melalui LAZISMU.

"Akan tetapi di sini telah terjadi kesalahpahaman, di mana keluarga pasien kami duga menginformasikan kepada orang lain secara kurang pas, lalu direspon secara reaktif, sehingga seolah-olah Rumah Sakit menahan pasien sampai adanya pengalangan dana untuk diserahkan kepada Rumah Sakit. Ini berlebihan sekali, karena itu silahkan pihak lain yang menyerahkan hasil pengalangan dana tersebut," kata


Masbuhin, Advokat dan Corporate Lawyer Jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur, saat memberikan klarifikasi dan hak jawab, di Klinik Vaksin RSM Ahmad Dahlan Kota Kediri, Selasa (23/11/2021).

Menurutnya, terkait dengan kesalahpahaman antara Rumah Sakit dengan keluarga pasien itu, hal tersebut langsung selesai saat secara tuntas, sejak hari Minggu, tanggal 14 November 2021. Bahkan saat itu dilakukan melalui Lazismu, dan silaturrahim dengan keluarga pasien, sampai sekarang tetap terbina dengan baik, sehingga, kesalahpahaman yang sudah selesai dengan keluarga.

"Namun kini, kenapa ada pihak-pihak di luar keluarga yang tidak berkepentingan untuk terus mempersoalkan kesalahpahaman ini, maka patut kami pertanyaan motifnya, apalagi mengelar aksi damai dengan tujuan yang kami sendiri gagal, untuk memahami motifnya tersebut," katanya.

Mengenai aksi damai mereka tersebut, ia menilai, setelah diteliti ternyata tidak memiliki korelasi atau hubungan hukum apapun dengan Rumah Sakit, karena fakta hukumnya Rumah Sakit tidak memiliki persoalan hukum dengan pasien atau keluarga pasien.

"Kalaupun dianggap kesalahpahaman tersebut sebagai persoalan, bukankah sudah selesai secara tuntas,clear and clean antara pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu Rumah Sakit dengan keluarga pasien pada saat itu juga, Minggu, 14 November 2021," tegasnya.

Di sisi lain, diketahui Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, telah berkirim surat kepada Rumah Sakit tanggal 18 November 2021, tentang Peringatan I (pertama) yang di dalamnya, ada ancaman akan mencabut izin operasional rumah sakit. Lantas, surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri tersebut langsung direspon dengan baik, dengan cara membalas dan memberi peringatan balik kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri.

"Kami telah membalas surat Kadinkes Kota Kediri karena ada alasan hukum, di antaranya, penerbitan surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri tersebut telah dengan sengaja mengabaikan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas serta tidak hati-hati dalam melakukan konstantiring, kualifisir dan konstituiring terhadap persoalan yang terjadi di Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri," jelasnya.

Selain itu, Lanjut Masbuhin bahwa Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dalam menerbitkan surat kepada Rumah Sakit itu didasarkan atas kejadian sepihak, subyektif dan tendensius yang hanya mendasarkan kepada Surat dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak Indonesia) Nomor : 001/SPM/Gerak Indonesia/XI/2021, tanggal 15 November 2021.

Perihal Pengaduan Masyarakat, akan tetapi secara tiba-tiba Saudara menerbitkan Peringatan 1 (kesatu) dengan disertai ancaman akan mencabut izin operasional Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Kediri.

"Seharusnya sebelum kepada penarikan kesimpulan dan/atau menerbitkan surat peringatan I (kesatu) Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri melakukan check and re-check, check and balance terhadap persoalan ini secara benar, procedural dan komprehensif, yaitu kepada Rumah Sakit dan keluarga pasien, termasuk hubungan hukum antara LSM dengan pasien dan/atau keluarga pasien (legal standing-nya) itu apa? 

Karena sesungguhnya berdasarkan fakta dan bukti hukum yang ada, tidak terdapat masalah hukum dan/atau pelanggaran hukum yang terjadi antara Rumah Sakit Ahmad Dahlan Kota Kediri dengan pasiennya, sehingga tidak perlu sampai dengan adanya penerbitan Surat Peringatan i (kesatu) dengan disertai ancaman tersebut," katanya.

Oleh karena itulah, pihaknya telah memberikan waktu 6 hari agar kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait keabsahan dan legal reasoning suratnya tersebut.

Dalam kesempatan ini juga, pihak RSM Ahmad Dahlan juga menghadirkan keluarga pasien dan sekaligus memberikan santunan kepada pasien sebesar Rp 4 juta. 

Ditambahkan Masbuhin pada hari Minggu 14 Nopember sudah dilakukan pelunasan pembayaran oleh Lazizmu. Jadi persoalan ini sudah selesai dan tidak ada persoalan apapun sebenarnya.

"Sehingga santunan penggalangan dana yang ada di RSM Ahamd Dahlan bisa diambil kembali, namun kalau sampai batas waktu tidak ada yang mengambil, maka akan kami serahkan yang lebih berhak dan membutuhkan," tutup Masbuhin.(WONDO).

Home » » Penggelapan Bekas Material Bangunan Puskesmas Sambong Dipertanyakan

Penggelapan Bekas Material Bangunan Puskesmas Sambong Dipertanyakan

Written By BBG Publizer on Kamis, 07 Oktober 2021 | 19.38


Blora ,OposisiNews.Co.Id -
Raibnya sejumlah bekas material bangunan lama yang merupakan aset puskesmas Sambong dipertanyakan oleh warga dan sejumlah pihak. 

Dari pengumpulan Informasi , terendusnya hilangnya aset tersebut berasal dari warga sekitar Puskesmas yang diduga dilakukan oleh oknum puskesmas Sambong.

Saat awak media  mengkonfirmasikan keberadaan barang-barang bekas bangunan yang lama , oknum pegawai Puskesmas terkesan berbelit-belit. Diduga menghilangnya aset bangunan bekas bongkaran bangunan lama ada campur tangan dari pihak-pihak dinas terkait. 

Untuk memperdalam dugaan adanya pengelapan aset bekas bangunan puskesmas Sambong , awak media OposisiNews temui  PLT kepala UPTD Puskesmas Sambong Eny Purwaningsih S.Tr.Keb.  sangat disayangkan PLT -UPTD puskesmas terkesan diam dan berusaha menghindar dari awak media. 

Sementara Aset bangunan milik puskesmas Sambong kab. Blora yang raib dari tempatnya berupa genteng,kusen,pintu,kusen jendela,serta material kayu dan lain-lainnya , menurut keterangan salah satu pekerja yang saat sedang mengerjakan bangunan baru mengatakan tidak mengetahui kemana hilangnya meterial bekas tersebut dan tidak tahu menahu. 

"Setahu kami material bangunan bekas itu memang kami yang membongkar dan kami kumpulkan di dekat bangunan proyek baru" ungkap salah satu pekerja kepada awak media saat dilokasi proyek.( WHY )

Reorter .Wahyu 

Editor .Bambang pw


Home » » Satuan Satnarkoba Polres Ngawi Amankan Kepala Pasar Dalam Gelar Oprasi Tumpas Narkoba Semeru 2021

Satuan Satnarkoba Polres Ngawi Amankan Kepala Pasar Dalam Gelar Oprasi Tumpas Narkoba Semeru 2021

Written By BBG Publizer on Kamis, 23 September 2021 | 17.14


Ngawi ,OposisiNgawi.Co.Id -
Satnarkoba Polres Ngawi kembali gulung pelaku ( Penguna , Pemasok , Penguasaan ) serbuk setan golongan 1 ' SABU ' pada Oprasi tumpas Narkoba Semeru 2021 yang digelar tgl 13 Sebtember 2021 di wilayah hukum kabupaten Ngawi. 

Oprasi Semeru 2021 yang digelar selama 12 hari , Satnarkoba polres Ngawi berhasil mengamankan 10 pelaku pengabdi serbuk gol 1 ( sabu ) dan pil setan serta mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka  berupa , 2,65 Gram sabu , 466 butir obat jenis  Trihexyphenidyl/Holi dan Tramadol HC  , 12 biji handphone , 1 kendaraan R2 Jenis Vixion warna putih.

Dari Press Conference, hasil pengungkapan dan penangkapan giat operasi tumpas narkoba semeru 2021 di halaman Polres Ngawi. AKBP I Wayan Winaya Kapolres Ngawi didampingi Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Suhartono, AKP Supardi  Humas Polres Ngawi dan jajarannya. membenarkan telah menangkap dan mengamankan 10 tersangka pengedar , pemaki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dan pil koplo serta barang bukti tangkap tangan dalam giat Tumpas Narkoba Semeru 2021 .

" Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5-20 tahun", jelas AKBP I Wayan Winaya Kapolres Ngawi.

Cukup mengagetkan publik Ngawi dari rilis daftar nama 10 tersangka terselip satu nama berinisial TJ ( 47 th )  ASN aktif yang menjabat sebagai Kepala Pasar yang beralamat Dsn Kedungprahu , Desa Kedungprahu Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi . 

Dengan tertangkapnya Tri Jaka ( TJ ) yang diduga memiliki saudara berstatus pejabat di OPD kabupaten Ngawi  dalam Oprasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 banyak menimbulkan asumsi beragam ditengah masyarakat khususnya dikalangan Pengiat sosial ( LSM dan Media ) di Kabupaten Ngawi. Terkaid upaya bantuan hukum untuk bisa membebaskan / meringankan tersangka ( TJ ) dari jerat hukum semakin santer. ( Yd.Red** )

Reporter. Yudi


Home » » Tangkal HOAX Kapolres Bangkalan Ajak Masyarakat Cek Dan Ricek Kebenaran Informasi Di Sosmed

Tangkal HOAX Kapolres Bangkalan Ajak Masyarakat Cek Dan Ricek Kebenaran Informasi Di Sosmed

Written By indraneri4 on Selasa, 24 Agustus 2021 | 17.02



Bangkalan.OposisiNews.Co.Id - Kemajuan teknologi dan perkembangan informasi di era 4.0, rupanya telah mendorong keterbukaan informasi publik dan juga kecepatan penyampaian informasi kepada masyarakat. Dunia maya saat ini tak ubahnya jendela informasi yang bisa diakses oleh siapapun dan dari kalangan apapun. Ditambah dengan masifnya berbagai macam platform sosial media, hanya dalam hitungan detik berbagai macam informasi sudah bisa dinikmati oleh jutaan pasang mata baik itu informasi benar atau pun berita bohong termasuk terkait pandemi covid-19 saat ini. 

Tak bisa dipungkiri, berbagai macam informasi yang diterima masyarakat dalam situasi pandemi saat ini mendorong Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. untuk bersuara atas berbagai macam informasi yang beredar luas di masyarakat terkait perkembangan terkini tentang covid-19. AKBP Alith menyampaikan dalam situasi saat ini, memang tidak mudah menangani informasi yang disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 


Polri sebagai salah satu aparatur negara dan sekaligus penegak hukum, memiliki peranan penting dan besar dalam menjalankan roda kehidupan dan juga menjaga keamanan dan netralitas sebagai penegak hukum dalam menyikapi perkembangan di dunia digital yang memiliki dampak cukup signifikan. "Saat ini teknologi informasi telah begitu dinamis. Hanya dalam hitungan detik, berbagai macam informasi bisa kita terima. Ini tentu menjadi tantangan kita kedepan. Oleh karena itu, saya meminta masyarakat untuk melakukan cek dan riset kebenaran informasi yang beredar agar tidak mudah termakan berita HOAX yang bisa sangat menyesatkan," tegas AKBP Alith ketika ditemui oleh Tim Humas Polres Bangkalan secara eksklusif di Mapolres Bangkalan, pagi ini (24/08/2021). 

"Berita hoax tidak bisa ditangkal dengan diblokir-blokir saja. Yang terpenting kita harus menguatkan masyarakat. Masyarakat juga harus mampu memilah dan memilih konten-konten yang bermanfaat. Di Kepolisian, peran Command Center 110 sangat besar terutama di tengah pandemi saat ini. Oleh karena itu, respon dan reaksi yang cepat dari Kepolisian akan memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada masyarakat luas. Filter informasinya, dan mari jadi pembaca yang bijak agar tidak termakan informasi HOAX yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain," tukas sang Kapolres. 

Lebih lanjut lagi, orang nomor satu di Mapolres Bangkalan ini menegaskan saat ini pihaknya bersama dengan TNI akan terus berjibaku untuk berperang melawan covid dan mensukseskan vaksinasi covid-19 untuk Indonesia Tangguh. "Kita bersama sama menangkal berita HOAX seputar covid-19 ini dengan sangat bijak. Dan kami, TNI-Polri akan terus bekerja sama dalam memerangi wabah virus corona dan mengembalikan kembali visi misi kita Bangkalan Aman dan Kondusif," tegas mantan Pamen Bareskrim ini dengan mantap.(AIW/JHN)

Home » » Pelaku Pemalsuan Hasil Swab "PCR" di Bekuk Satreskrim Polres Pasuruan

Pelaku Pemalsuan Hasil Swab "PCR" di Bekuk Satreskrim Polres Pasuruan

Written By BBG Publizer on Selasa, 10 Agustus 2021 | 22.45


Pasuruan.oposisinews.co.id -Pelaku pemalsu hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19, di bekuk Satreskrim Polres Pasuruan pada Senin 26 Juli 2021.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, menyampaikan kalau terbongkarnya kasus ini bermula saat penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan melakukan pemanggilan tersangka dengan kasus lain.

Namun, Kata Kasat Reskrim, tersangka tidak datang dengan memberikan hasil satu lembar surat hasil pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Grati, tentang PCR SARS-CoV-2 hasil POSITIF.

No. Spesimen C.302.02295 tertanggal 24 Juni 2021 atas nama Pasien MAC, Tanggal Lahir 28/7/1979, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Karya Bakti Rt3/4 Kel. Pukul Kec. Kraton Pasuruan.


“Setelah mendapatkan lembar surat hasil swab tersangka, penyidik mengkonfirmasi kepada pihak RSUD Grati, dan didapatkan bahwa pada 26 Juli 2021 tidak pernah mengeluarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Grati tentang PCR SARS-CoV-2 hasil POSITIF atas nama terlapor," Kata Kasat Reskrim.

Dari hasil pengakuan tersangka, jelas AKP Adhi Putranto Utomo, menyatakan bahwa tersangka mengedit hasil Swab PCR sendiri yang dikeluarkan RSUD Grati pada  24 Juni 2021, di sebuah Warnet yang ada di Wilayah Kabupaten Pasuruan.

"Selanjutnya tersangka menggantinya menjadi 29 Juli 2021, kemudian print out tersebut diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Pasuruan," Jelas sapaan Adhi Putranto, Selasa (10/08/21).

Dari hasil penyidikan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 lembar hasil swab asli, 1 lembar swab palsu, 1 (satu) Unit PC (Personal Computer), 1 (satu) Unit Monitor merk HP dan 1 (satu) Unit Mesin Print merk Epson," Ucap Mantan Kasat Reskrim Pamekasan.

Atas tindakan tersangka, lanjut Kasat, ia dikenakan pasal 263 ayat (1) dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Ditempat terpisah Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, mengharap ke semua masyarakat untuk meningkatkan rasa syukur yang diberikan Allah, SWT. Karena orang terpapar Covid-19 gak akan nyaman dalam menjalani kehidupan walaupun dilihat dari beberapa sisi dan Sangat Menyiksa.

"Kalau gak sakit/terpapar Covid-19 yach katakan sejujurnya saja, biar tidak berdampak," Tutup Kapolres Pasuruan.

Kini, tersangka harus menjalani hasil perbuatannya dan harus tinggal di jeruji penjara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (M-U).

Home » » Diduga Aparat Penegak Hukum Di Tanah Merah Tutup Mata Di Masa Pandemi Covid-19 Yang Sedang Memprihatinkan

Diduga Aparat Penegak Hukum Di Tanah Merah Tutup Mata Di Masa Pandemi Covid-19 Yang Sedang Memprihatinkan

Written By indraneri4 on Sabtu, 12 Juni 2021 | 15.01



Bangkalan.OposisiNews.Co.Id - 
Diduga aparat penegak hukum di Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan lalai bahkan membiarkan begitu saja terkait kerumun di wilayah hukumnya itu terbukti saat team awak media melintasi jalan di desa dlembeh laok tepatnya di belakang balai desa dlembeh laok ada lomba burung dara. Sabtu (12/06/2021).

Terlihat kerumunan sangat banyak orang dilokasi lomba burung tanpa mematuhi ptotokoler kesehatan , sementara bangkalan saat ini sedang masa genting bahkan memprihatinkan terkait penyebaran Covid-19, melihat kondisi itu sangat miris seakan  tim gugus dan aparat penegak aturan tutup mata di Tanah Merah.

Rasa penasaran team awak media yang melihat kejadian itu  semakin mengelitik untuk mencari informasi kepada salah satu warga diarea lomba burung yang kebetulan sedang duduk di atas motor diduga memang mencoba menghindar dari kerumunan , pada awak media OposisiNews sebut saja Rohmat ( nama samaran )  menjelaskan , memang kondisi Bangkalan khususnya di arosbaya dan geger pemaparan Covid 19 cukup tinggi , sangat disayangkan di tanah merah malah mengadakan acara lomba burung dara yang di khawatirkan terjadi Claster baru di Bangkalan akibat kegiatan ini dan lebih parah lagi kegiatan tersebut berdasarkan salah satu warga yang tak ingin di sebut namanya telah mendapat izin dari kapolsek tanah merah.

" Sementara hari ini  Kapolri dan Panglima (PANGDAM) sedang berkunjung ke Bangkalan karena adanya peningkatan yang cukup tajam warga yang terpapar Covid 19 di Bangkalan " , imbuhnya.

" Sungguh sangat di sayangkan di tengah-tengah masa darurat Covid 19 di Bangkalan seperti ini  tetapi kerumunan di biarkan saja,bagai mana mau memutus matarantai jika aparat penegak hukum nya tutup mata ", tambah Rohmad .

Kerumunan dalam masa pandemi saat ini dianggap sebagai perbuatan yang melanggar protokol kesehatan, bahkan di dalam peraturan perundang-undangan, saat ini perbuatan tersebut termasuk dalam 'pelanggaran administratif' dan "tindak pidana".(AW)


Home » » Optimalisasi PPKM Mikro Dan Pos Penyekatan Di Perbatasan

Optimalisasi PPKM Mikro Dan Pos Penyekatan Di Perbatasan

Written By indraneri4 on Rabu, 02 Juni 2021 | 18.10


Pas
Bangkalan.OposisiNews.Co.Id - Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta telah menindak lanjuti arahan dari bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dengan memerintahkan seluruh jajaran Polda Jatim, bekerja sama dengan stake holder dalam penanganan covid-19 di Jatim. 


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat ditemui di ruang kerja mengatakan, Polda Jatim juga menurunkan batalyon vaksinator untuk menekan angka penyebaran covid-19 ke zona merah. 

"mengoptimalkan peran PPKM mikro untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan meningkatkan pelaksanaan 3T serta melaksanakan mikro lockdown terhadap wilayah zona merah, kesiapan rumah sakit yang menyediakan PCR, serta kapasitas tempat tidur, dan peningkatan vaksinasi melalui door to door" jelasnya pada Rabu (02/06/2021).


Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan untuk optimalisasi  pos penyekatan di perbatasan baik jalur toll maupun jalur arteri


Di pos penyekatan tersebut telah disiapkan penyediaan antigen, guna mengantisipasi penyebaran virus masuk di Jatim

Pasalnya dari data akumulasi seluruh Indonesia, hasil penyekatan terhadap pemudik dan PPKM mikro selama tanggal 15 sampai dengan 30 Mei lalu telah dilakukan pemeriksaan swab secara random, dan diperoleh hasil 5.393 pemudik positif Covid 19.

"Memaksimalkan pos penyekatan di tiga titik, diantaranya jalur Toll Ngawi - Solo, Bojonegoro - Cepu, dan Tuban - Rembang, guna mengantisipasi penyebaran covid-19 masuk di Jatim," tambahnya. 

"Kita juga memaksimalkan tim pemburu Covid Hunter, yang siap menjemput dan memberi pelayanan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19," pungkasnya Kombes Pol Gatot Repli Handoko.(AIW/JHN)

  • wordpress gallery slideshow
  • wordpress gallery slideshow
  • wordpress slideshow widget
  • wordpress slideshow widget

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip