Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur

OPOSISI TERKINI

Oposisi Update

Tampilkan postingan dengan label INDUSTRI & HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INDUSTRI & HUKUM. Tampilkan semua postingan
Home » » Penambang Minyak Mentah Dan Petani Di Kecamatan Sambong Boleh Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken

Penambang Minyak Mentah Dan Petani Di Kecamatan Sambong Boleh Beli BBM Subsidi Pakai Jeriken

Written By BBG Publizer on Sabtu, 11 Maret 2023 | 12.22


Petugas SPBU tengah mengisikan BBM ke salah satu pelanggan mengunakan drigen ber kapasitas 35 liter. 

Blora.OposisiNews. co. id – Pertamina melarang SPBU menjual BBM subsidi Pertalite dan Solar ke pembeli menggunakan jeriken. Namun penambang minyak mentah di SPBU kecamatan sambong di desa ngledok  dan petani di kecamatan sambong kabupaten blora Jawa Tengah masih diizinkan dengan persyaratan tertentu. 


Pertamina sendiri, memang melarang hal ini dengan landasan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khususnya. 

Pertamina EP cepu bahkan sengaja diam tutup mata dan telinga karena kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis solar subsidi di salah satu SPBU di kecamatan Sambong kepada pembeli pakai jeriken.

Dalam ketetapan pertamina tersebut, produk BBM bersubsidi seperti pertalite dan Solar tidak boleh dibeli dengan menggunakan jeriken. Hal ini untuk menghindari BBM subsidi diperjualbelikan pengecer.

Walau demikian, masih ada beberapa golongan yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken. Salah satunya adalah petani maupun nelayan di wilayah tersebut.

”Hanya memang ada sejumlah persyaratan apabila penambang minyak dan petani ingin membeli BBM subsidi menggunakan jeriken,”

Satu syarat yang paling penting kata dia, adalah dengan menunjukkan surat rekomendasi dari pemerintah daerah, bahwa mereka memang benar seorang penambang minyak mentah atau petani. Di daerah sambong. 

Sehingga diperbolehkan untuk membeli bbm bersubsidi dengan menggunakan jeriken.

“Kalau yang selama ini penambang mendapat rekomendasi dari Dinas terkait di kabupaten blora. ( WHY )

Reporter.Wahyu


 

Home » » Merasa DI Rugikan Pihak Cv Warga Desa Gambiran Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa DI Rugikan Pihak Cv Warga Desa Gambiran Akan Tempuh Jalur Hukum

Written By BBG Publizer on Kamis, 16 Januari 2020 | 21.55

Doc. Ra tunjukan surat perjanjian
Kerja Bersama yang telah disepakati
Bersama
Banyuwangi - OposisiNews.co.id - Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) dalam sebuah kerjasama sebagai wujud komitmen untuk pengikat dalam  hubungan kerja secara sah sangat penting , antara dua belah pihak atau lebih  sebagai dasar hukum mengikat untuk jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Hal berbeda di  alami oleh Rofik Azmi ( pekerja )  warga Desa Gambiran yang menerima kontrak kerja dengan CV.Mitra Maju Perkasa yang beralamatkan di kecamatan genteng wetan, di duga kontrak kerjanya telah di ingkari oleh direktur utama pemilik CV.MMP

 "Mengacu SPK pada saya yang dibuat oleh CV.MMK milik M.Fendy menyebutkan isi dalam perjanjian tersebut barang minibar akan dibayar setelah 100%.Setelah detail klaim dan revisi tanggal 31 Desember 2019 yang dikirim ke saya dengan rincian tertulis lengkap berarti CV.MMK wajib bayar termin terakhir namun sampai hari ini CV.MMK belum ada niatan untuk menyelesaikan pembayaran terakhir".Jelasnya

Akibat wanprestasi yang dilakukan CV.MMK , Rofik Azmi berniat menuntut haknya ke jalur hukum jika jalur musyawarah gagal  "Karena kejadian ini , saya merasa  dirugikan oleh CV.MMK  dan saya menuntut hak saya sesuai kesepakatan yang kami buat dan di tandatangani bersama". Ungkapnya

"Semua itu tertera diopsi pertama yaitu musyawarah,jika tidak tercapai kata sepakat berhak menuntut CV.MMK secara hukum itu opsi yang tertuang dipasal Spk ," imbuhnya.

Direktur utama CV Mitra Maju Perkasa saat di konfirmasi melalui pesan Wathsapp mengatakan "Saya sudah buat surat kuasa ke lowyer saya..mohon maaf saya belum bisa kasik klarifikasi "Jelasnya

"Semua pernyataan saya sudah saya sampaikan sama pihak lowyer saya dan pak chandra polsek tegalsari". Pungkasnya dengan singkat  kamis ( 16/1/2020) . ( Tim )

Reporter.Herman /tim
Editor .Bambang PW
Home » » WAKIL BUPATI FLOTIM INSTRUKSIKAN DISPERINDAG PERCEPAT SERTIFIKASI TENUN IKAT

WAKIL BUPATI FLOTIM INSTRUKSIKAN DISPERINDAG PERCEPAT SERTIFIKASI TENUN IKAT

Written By BBG Publizer on Minggu, 03 November 2019 | 18.17


FLORES TIMUR , OPOSISINEWS .CO.ID - Beragam motif tenun ikat di Flores Timur sudah saatnya mendapatkan hak intelektual ( paten ) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Terkait upaya pemberian sertifikat tersebut, Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Flores Timur menyiapkan dokumen untuk mempercepat proses pengurusannya.

Hal itu disampaikan Wabup Agus Boli saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tradisonal yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Timur berkerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Flores Timur, yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur, belum lama ini, Senin (28/10/2019).

Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini sangat penting karena hasil tenun ikat Flores Timur adalah milik masyarakat Flores Timur yang wajib dijaga sehingga tidak “dicuri” dan menjadi hak intelektual wilayah lain.

“Kita harus mulai bergerak dan nanti berakhir pada penetapan hak intelektual prodak kita oleh Kemenkumham Republik Indonesia. Kalau sudah mengkatongi hak paten pasti tenun ikat kita jadi mahal karena diketahui asal usul dan aslinya ( original ) ”, kata Wabup Agus.
Pada kesempatan ini juga Wabup Agus Boli menginstruksikan tiga hal yang berkaitan dengan proses pengakuan tenun ikat di Flores Timur. Menurutnya Flores Timur perlu bergerak cepat mengikuti 2 Kabupaten lain di NTT yaitu Kabupaten Alor dan Sikka.

“ Saya menginstruksikan 3 hal yaitu pertama harus diidentifikasi seluruh kelompok tenun ikat di flores timur lalu beri mereka anggaran untuk pemberdayaan, kedua bentuk tim khusus untuk melakukan identifikasi baik dari sisi historis atau sejarah asal usul tenun ikat, motif, nama dan kata-kata untuk dijadikan pembeda secara keseluruhan, lalu yang ketiga bantu teman-teman dari Kemenkumham untuk proses pengakuan ini, siapkan seluruh usulan tadi ke Kemenkumham paling lambat bulan Maret 2020”, tegas Wabup Agus Boli.

Analis Perumusan SNI pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Mira Merlin Nalle,SE,MM saat membacakan laporan Panitia menyampaikan maksud kegiatan ini adalah memfasilitasi sertifikasi indikasi geografis khususnya tenun ikat.

Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah memberikan perlindungan hukum terhadap produk tenun ikut sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelaku industri tenun ikat tradisonal di Kabupaten Flores Timur.


 “Kami berharap setelah kegiatan ini  akan terbentuk kelompok MPIG tenun ikat, tersedianya dokumen berupa SK MPIG dan pengukuhan SK MPIG oleh Bupati Flores Timur serta memiliki logo sebagai identitas kelompok MPIG tenun ikat Kabupaten Flores Timur sehingga dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia”, jelas Mira.

Peserta kegiatan sosialisasi diikuti 50 orang yang terdiri dari intansi terkait BUMN, Tim Penggerak PKK Kabupaten Flores Timur, pengusaha tenun ikat, tokoh masyarakat, Kepala Desa dan pengrajin tenun ikat. Untuk Kabupaten Flores Timur diperkirakan memiliki sekitar 107 merk tenun ikat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Drs. Gabriel Pakaenoni, M.Si, Analis Perumusan SNI pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Mira Merlin Nalle,SE,MM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Erni Mamoli,SH,M.Hum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kementerian Hukum dan HAM, Yunus Bureni,SH,M.Hum dan Frichy Ndaomanu,SH,M.Hum, Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Flores Timur, Siprianus Sina Ritan,S.Sos,M.Si, dan Peserta Kegiatan. (AL-01)
  • wordpress gallery slideshow
  • wordpress gallery slideshow
  • wordpress slideshow widget
  • wordpress slideshow widget

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip