Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur

OPOSISI TERKINI

Oposisi Update

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Home » » Polres Tulungagung Menerima Siswa Siswi Angkatan VI SMAN 5 Taruna Brawijaya Kediri

Polres Tulungagung Menerima Siswa Siswi Angkatan VI SMAN 5 Taruna Brawijaya Kediri

Written By indraneri4 on Kamis, 24 Oktober 2024 | 07.49



Tungagung.OposisiNew.Co.Id - Polres Tulungagung menerima kunjungan dari taruna angkatan VI SMAN 5 Taruna Brawijaya Kediri. 

Ada 16 Siswa siswi SMAN 5 Taruna Brawijaya Kediri asal Kabupaten Tulungagung, mereka diterima Wakapolres Tulungagung Kompol Christian Bagus Yulianto di Gedung SAR Polres, Senin (21/10/2024).

"Kunjungan ini merupakan bagian dari program pembelajaran di luar kelas yang bertujuan untuk memberikan wawasan tentang tugas Kepolisian dan mempererat hubungan antara Kepolisian dengan masyarakat, khususnya lembaga pendidikan", terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang.

Dalam kunjungan ini, para taruna mendapatkan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan anggota Kepolisian dan mempelajari berbagai aspek tugas dan tanggung jawab mereka, termasuk penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

"Tentunya kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan telah menentukan studinya di Polres Tulungagung, ini adalah momen penting untuk menambah wawasan dan pengalaman", sambungnya.

"Harapannya kedepan adik adik siswa SMAN 5 Taruna Brawijaya Kediri asal Kabupaten Tulungagung bisa menentukan arah kedepannya, sesuai cita masing - masing misal ingin menjadi anggota Polri maupun ke profesi yang lainnya", tandas Ipda Nanang.(KYT)

Home » » Usut Tuntas KS SMAN 1 Trawas Mojokerto diduga Pungli Jual Seragam Sekolah dan Tarik SPP

Usut Tuntas KS SMAN 1 Trawas Mojokerto diduga Pungli Jual Seragam Sekolah dan Tarik SPP

Written By BBG Publizer on Kamis, 14 September 2023 | 20.13

Mojokerto,OposisiNews.co.id - Kementerian kebudayaan republik Indonesia ( Kemendikbud RI ) sudah memberlakukan peraturan pemerintah ( Permen) RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada Taman Kanak-kanak ( TK) Sekolah Dasar ( SD), Sekolah Menengah Pertama ( SMP) , Sekolah Menengah Atas ( SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) sejak ditetapkan nya Permendikbud RI tersebut tanggal 07 Januari 2021 lalu, tetapi  masih saja ada sekolah yang mengindahkan Permendikbud RI tersebut.

Semisal dalam pasal 27 yang melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun

1. Dalam Tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam pasal 26:

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah ( BOS) dilarang memungut biaya; dan 

b. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah dilarang :

1. melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik ; dan

2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

3. Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan." dari kutipan pasal Permendikbud RI sudah jelas, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dan jika masih ada sekolah yang nekad maka harus ada penegakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang pidana umum.


Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Trawas Mojokerto dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 tiap murid baru, diwajibkan membeli Seragam sekolah yang dikoordinir oleh pihak sekolah melalui koperasi sekolah yang nilainya sebesar Rp 1.600.000 itu pun bentuk kain dan iuran spp sebesar Rp 160.000, Hal tersebut sempat dikeluhkan beberapa wali murid yang merasa sangat dibebani dengan kejadian tersebut,

Selain tarik'an seragam masih ada lagi tarikan SPP mas ujar salah satu wali murid yang enggan disebut identitas nya.kamis ( 14/09/2023).

Untuk diketahui mengutip dari permendikbud No 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yang tidak jelas itu sudah termasuk pungli.apabila mengatas namakan komite dijelaskan juga dalam permendikbud No 75 Tahun 2016,bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali.komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan.

Dan sangat jelas sesuai instruksi Gubenur Jawa Timur,Khofifah Indar Parawansa,melalui Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung paewai,yang tertuang dalam surat edaran(SE) tentang moratorium bernomor 420/4849/101.1/2023 dalam surat tersebut mewanti-wanti kepada kepala sekolah agar mentaati instruksi Gubenur,jika kepala sekolah tidak bisa mengakomodir akan ada sanksi berat dari dinas,bahkan bisa dicopot,

Sementara itu ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia,(GMBI),Dewan pimpinan Wilayah Teritorial jatim M.Nurhadi, mengecam dugaan pungli yang di lakukan pihak SMAN 1 Trawas Mojokerto Kepada wali murid, dengan dalih sebagai biaya untuk Pembelian Seragam dan iuran spp.

Masih Nurhadi LSM GMBI kepada awak media menyampaikan, pihaknya sangat mengecam keras tindakan dugaan pungutan yang dilakukan  SMAN 1 Trawas Mojokerto yang di bungkus dengan dalih uang Seragam dan iuran sp

 Silfi ariani selaku Kepala SMAN 1 Trawas Mojokerto  saat dikonfirmasi membenarkan dan harun selaku waka humas juga mengiyakan terkain jual kain seragam dan tarikan spp, itu harga paling murah mas ketimbang di lembaga lain. Tegasnya.(DD).

Home » » Terancam Dicopot , Kepala Sekolah SMAN 1 Dawarblandong Mojokerto Diduga Pungli Jual Seragam Sekolah dan SPP

Terancam Dicopot , Kepala Sekolah SMAN 1 Dawarblandong Mojokerto Diduga Pungli Jual Seragam Sekolah dan SPP

Mojokerto,OposisiNews.co.id - Kementerian kebudayaan republik Indonesia ( Kemendikbud RI ) telah memberlakukan peraturan pemerintah ( Permen) RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada Taman Kanak-kanak ( TK) Sekolah Dasar ( SD), Sekolah Menengah Pertama ( SMP) , Sekolah Menengah Atas ( SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK).

Disayangkan sejak ditetapkan nya Permendikbud RI tersebut tanggal 07 Januari 2021 lalu,   masih saja ada oknum sekolah yang mengindahkan Permendikbud RI tersebut bahkan terkesan terorganisir secara masih melalui MKKS dan koprasi sekolah dalam melegalkan punglinya .


Semisal dalam pasal 27 yang melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun

1. Dalam Tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam pasal 26:

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah ( BOS) dilarang memungut biaya; dan 

b. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah Daerah dilarang :

1. melakukan pungutan dan/ atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik ; dan

2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

3. Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan." dari kutipan pasal Permendikbud RI sudah jelas, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun, dan jika masih ada sekolah yang nekad maka harus ada penegakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang pidana umum.


Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Dawarblandong Mojokerto dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 tiap murid baru, diwajibkan membeli Seragam sekolah yang dikoordinir oleh pihak sekolah melalui koperasi sekolah yang nilainya cukup besar berupa kain seragam, Hal tersebut sempat dikeluhkan beberapa wali murid yang merasa sangat dibebani dengan kejadian tersebut. 

Selain tarik'an seragam masih ada lagi tarikan SPP seperti yang diungkapkan salah satu  wali murid yang enggan disebut identitas nya pada awak berita OposisiNews , Kamis ( 14/09/2023).

Dan sangat jelas sesuai instruksi Gubenur Jawa Timur,Khofifah Indar Parawansa,melalui Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung paewai,yang tertuang dalam surat edaran(SE) tentang moratorium bernomor 420/4849/101.1/2023 dalam surat tersebut mewanti-wanti kepada kepala sekolah agar mentaati instruksi Gubenur,jika kepala sekolah tidak bisa mengakomodir akan ada sanksi berat dari dinas,bahkan bisa dicopot,

Sementara itu ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia,(GMBI),Dewan pimpinan Wilayah Teritorial jatim M.Nurhadi, mengecam dugaan pungli yang di lakukan pihak SMAN 1 Dawarblandong Kepada wali murid, dengan dalih sebagai biaya untuk Pembelian Seragam.

Masih Nurhadi LSM GMBI kepada awak media menyampaikan, pihaknya sangat mengecam keras tindakan dugaan pungutan yang dilakukan  SMAN 1 Dawarblandong yang di bungkus dengan dalih uang Seragam.

 Rino indaru kuswemi S.Pd,M.Pd selaku Kepala SMAN 1Dawarblandong  saat dikonfirmasi tidak bisa memberi jawaban dan seakan-akan menghindar (Bersambung).DD

Home » » Amankan Pemuda Puncu, Polisi Sita 6,27 gram Sabu-Sabu

Amankan Pemuda Puncu, Polisi Sita 6,27 gram Sabu-Sabu

Written By BBG Publizer on Senin, 11 September 2023 | 21.35

KEDIRI,OposisiNews.co.id - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 


Pria itu berinisial WEW alias Doyok (27) butuh tani asal Dusun Jomblang Desa Asmorobangun Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri.


Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan, petugas sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika diwilayah Kecamatan Puncu. 


Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga dapat mengamankan terduga pelaku saat berada di sekitar rumahnya.


"Yang bersangkutan ini diamankan tanpa ada perlawanan," jelasnya, Minggu (10/9/2023).


Petugas pada saat melakukan penggeledahan di rumah pria yang kerap dijuluki Doyok ini menemukan barang bukti berupa paket sabu-sabu sebanyak 20 plastik klip kecil dengan berat kotor beserta bungkusnya sebesar 6,27 gram. Selanjutnya, ada juga satu unit ponsel yang diduga sebagai sarana untuk bertransaksi.


"Sebanyak 20 plastik klip kecil berisi dan masing-masing berisi sabu dan diduga hendak diedarkan oleh pelaku,"ucap AKP Uji Langgeng.


Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku. 


"Masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,"jelas AKP Uji Langgeng.(DD)

Home » » Polisi Gerebek Rumah Kos di Ngasem, Amankan 129.000 Butir Pil Dobel L

Polisi Gerebek Rumah Kos di Ngasem, Amankan 129.000 Butir Pil Dobel L

Written By BBG Publizer on Kamis, 17 Agustus 2023 | 17.11

Kediri,OposisiNews.co.id.– Lagi, Polres Kediri Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan produksi dan peredaran obat jenis pil LL dalam jumlah besar. 


Kejadian bermula pada hari Selasa (15/8/2023) malam, saat petugas Satresnarkoba Polres Kediri mendatangi dan memantau sebuah rumah kos di Desa/Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. 


Hingga pada Rabu (16/8/2023) dini hari sekira pukul 02.30 WIB petugas membekuk pria berinisial W (34), seorang kuli bangunan asal Dusun Ngracangan Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah yang kedapatan menyimpan obat jenis pil LL dalam rumah kos tersebut.


Tak tanggung-tanggung, saat digeledah, ditemukan sebanyak 129.000 butir pil jenis LL siap edar yang tersimpan dalam 129 botol plastik. 


“Barang bukti berupa pil jenis LL sebanyak 129.000 butir dalam 129 botol plastik warna putih dalam 2 Kardus dan 1 buah HP merk Samsung warna biru muda,” papar Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Rudi Darmawan.


Terduga pelaku, W, dihadapan petugas mengakui seluruh kecurigaan terhadapnya.


“Ia mengakui pernah menjual atau mengedarkan pil LL tersebut dengan tanpa mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin dari pihak yang berwenang,” tandas AKP Rudi.


Hal ini membuka potensi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun lamanya.


Lebih lanjut terkait perkembangan kasus, AKP Rudi menyatakan saat ini pihaknya tengah menyelidiki asal muasal obat terlarang itu maupun W beserta seluruh saksi yang terlibat.


Untuk itu, barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik cabang Surabaya guna dianalisis lebih lanjut. Sedangkan W terpaksa menginap di rutan Polres Kediri untuk sementara waktu.(DD).

Home » » Kembali Berulah, Residivis Narkoba Asal Kandat Digelandang Polisi

Kembali Berulah, Residivis Narkoba Asal Kandat Digelandang Polisi

Written By BBG Publizer on Senin, 03 Juli 2023 | 18.32

Kediri,OposisiNews.co.id.- Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang residivis. Pria itu METW alias Celeng asal Desa Ngreco Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, ditangkap diduga mengedarkan sabu dan pil dobel L.


Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Setelah itu dilakukan serangkaian penyelidikan. 


"Terduga pelaku diamankan dirumahnya,"kata AKP Uji Langgeng, Minggu (2/7/2023). 


Petugas, pada saat dirumah terduga pelaku melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 0,22 gram dan 74 butir pil dobel L.


"Saat diamankan tidak ada perlawanan,"terang AKP Uji Langgeng.


Disampaikan Kasi Humas, selanjutnya terduga pelaku digelandang ke Mapolres Kediri guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 


"Masih dimintai keterangan untuk dikembangkan. Diduga ada jaringan lainnya,", ucap AKP Uji Langgeng.(DD).

Home » » Oknum Kades di Ngawi Pelaku Pembalakan Liar Di Amankan Di Polsek Geger Kab.Madiun

Oknum Kades di Ngawi Pelaku Pembalakan Liar Di Amankan Di Polsek Geger Kab.Madiun

Written By BBG Publizer on Selasa, 27 Juni 2023 | 22.29


Madiun.OposisiNews.Co.Id -
Seorang oknum Kepala Desa di Ngawi, berinisial Bakri diamankan Polhutmob Perhutani KPH Madiun karena terlibat illegal logging . Lima batang kayu sonokeling dan mobil pik-up Gren Mex warna putih  diamankan sebagai barang bukti. Senin (26/6/2023)


Komplotan BKR Cs merupakan pemain lama dan spesialis untuk tindak pidana ilegal loging yang kerap berurusan dengan hukum , naas saat melakukan aksinya di Desa Slambur, Kecamatan Geger. Tepatnya berada di petak 105b1 Hutan Sono, RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan terendus Komandan Regu Polhutmob KPH Madiun, Tito Murbo Santoso, Penangkapan komplotan BKR Cs sempat alot dan terjadi aksi kejar kejaran sebelum dilumpuhkan .

"Sekitar pukul 17.45 Wib, kita masih di posko jalan A.Yani bahwa di Rambak Merang ada informasi kejadian penebangan pohon dilindungi tanpa ijin jenis Sono di wilayah RPH Tambakmerang, BKPH Dagangan," ujar Tito. Selasa (27/6/2023)

"Ternyata pak mantri dan mandor sudah kejar kejaran di jalan perkampungan dengan Grandmax warna putih yang mengangkut kayu sono karena tidak bisa mengendalikan kendaraan , mobil  terpelosok ke parit. Sopirnya berhasil melarikan diri dan kernetnya  bisa diamankan di Polsek Geger untuk menunggu proses hukumnya ," pungkasnya. ( Red** )

Home » » Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Law Firm Indonesia

Mustika Raja Law Office Masuk Top 100 Law Firm Indonesia

Written By BBG Publizer on Senin, 26 Juni 2023 | 18.24



Jakarta.OposisiNews.Co.Id
-
Secara mengejutkan Mustika Raja Law Office masuk dalam jajaran Top 100 Law Firms 2023 di Indonesia versi media bidang hukum ternama Indonesia, Hukumonline. Mustika Raja Law Office adalah salah satu kantor hukum yang memperoleh penghargaan pada ajang Awards Night Hukumonline’s Top 100 Law Firms 2023 yang diselenggarakan Hukumonline. 


Mustika Raja Law Office, Kantor hukum yang berdiri pada tahun 2018 ini masuk ke dalam jajaran Top 100 Indonesian Law Firms 2023 dan Midsize Full Service Law Firms dan diumumkan pada ajang pemberian penghargaan itu pada Jumat (23/06/2023) di Hotel Mulia, Jakarta. 


Ajang ini sebagai bentuk apresiasi kepada ribuan kantor hukum di Indonesia. Pemeringkatan tidak hanya ditujukan kepada kantor hukum litigasi dan non-litigasi, tetapi terdapat beberapa kategori baru lainnya dalam pemeringkatan tahun ini. 


Hukumonline’s Top 100 Law Firms 2023 memiliki 16 kategori pemeringkatan dan penghargaan yang ditujukan kepada kantor hukum ternama di Indonesia. Terdapat 5 kategori baru yang diselenggarakan tahun ini, yaitu Largest Regional Law Firms of the Year, Best Law Firm Brand Innovation of the Year, Best Full Service Law Firm of the Year, Best Litigation Law Firm of the Year dan Best Non Litigation/Corporate Law Firm of the Year. 


Beberapa kategori pemeringkatan tersebut menekankan pada beberapa indikator, antara lain riwayat penanganan hukum dan publikasi yang dimiliki oleh kantor hukum dalam rentang 1 Februari 2021 sampai 31 Januari 2023. Indikator lainnya adalah jumlah fee earners yang terhitung dalam rentang 2 Februari sampai 7 April 2023.


Sebagaimana diketahui, penilaian pada tahun ini sedikit berbeda dengan metode penilaian tahun sebelumnya. Metode penilaian tidak hanya ditinjau melalui jumlah fee earners kantor hukum (kuantitatif), tetapi juga memperhatikan riwayat pekerjaan atau transaksi yang dilakukan kantor hukum pada beberapa practice area dan publikasi (artikel, narasumber atau peserta seminar atau pelatihan Hukumonline dan penghargaan kantor hukum) selama satu tahun terakhir. 



Seluruh aspek penilaian menggunakan sistem pembobotan. Penilaian pada beberapa kategori melibatkan dewan juri yang memiliki latar belakang yang beragam.


Atas pencapaian ini, Managing Partner Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., mengungkapkan, ini adalah kali pertama kantornya mengikuti ajang bergengsi ini. “Hal ini adalah pertama kalinya kami mengikuti Hukumonline’s Top 100 Law Firms. Beberapa waktu yang lalu kami harus mengumpulkan sejumlah data dan mengisi sejumlah kuisioner seputar riwayat pekerjaan yang dilakukan kantor hukum kami,” paparnya.



Lebih lanjut Vincent menyampaikkan rasa syukur atas penghargaan yang diraih ini. “Kami sangat berterima kasih kepada para klien yang telah memberikan kepercayaan selama ini. Penghargaan ini tentu menjadi pemacu semangat dan motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan,” ucapnya.


Mustika Raja Law Office menduduki peringkat ke 77 pada kategori Midsize Full Service Law Firms dengan 3 partner dan 4 associate. Vincent berharap di tahun depan kantor hukumnya bisa meraih peringkat lebih baik. “Semoga di tahun depan Mustika Raja Law Office bisa kembali mengikuti ajang bergengsi ini dan mendapatkan peringkat yang lebih baik,” tutur Vincent, pengacara lulusan S2 Master bidang hukum Universitas Indonesia, yang pernah menjadi kuasa hukum dalam uji materil UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi.


Sementara itu, Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga merupakan salah satu pendiri Mustika Raja Law Office, mengaku bangga atas penghargaan kantor hukumnya masuk dalam jajaran Top 100 Indonesian Law Firms 2023. Hoky yang juga menjabat Ketum APTIKNAS ini, mengatakan, pencapaian Ini merupakan hasil kerja keras tim yang didalamnya ada advokat berpengalaman, Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Agus Sutoyo, SH,  dan Cathryna Gabrielle Djoeng, SH. 


Raihan penghargaan ini, menurut Hoky, tak lepas dari peran aktif figur utama Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata yang banyak terlibat diberbagai jaringan organisasi, antara lain Hapkido Indonesia, Komisi Keluarga KWI, SPRI, serta APTIKNAS dengan jabatan Komtap Hukum DPP APTIKNAS.


Baru-baru ini Vincent mewakili Mustika Raja Law Offic menjadi salah satu pembicara pada kegiatan APTIKNAS DAY di Merlynn Park Hotel dengan mengulas topik tentang aspek hukum dalam Bisnis di hadapan ratusan pengusaha bidang IT *(Hendra)

Home » » Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Tersangka Berhasil Diamankan

Polres Situbondo Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Tersangka Berhasil Diamankan

Written By BBG Publizer on Jumat, 16 Juni 2023 | 20.12


SITUBONDO,OposisiNews.co.id.-
Proses penyidikan kasus memperjualbelikan pupuk susbsidi tanpa ijin yang berhasil diungkap Polres Situbondo Polda Jatim memasuki babak baru. 

Kamis (15/6/2023) malam pemilik pupuk Susbidi berinisial NT als HS yang sudah ditetapkan tersangka resmi dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo.

Kasus ini berawal saat anggota Polsek Besuki Polres Situbondo menggagalkan penyelundupan pupuk urea bersubsidi sekitar 54 karung. Masing-masing berat 50 kilogram dengan total berat 2,7 ton dari Bondowoso yang hendak diselundupkan atau dijual ke Kabupaten Probolinggo.

Selain berhasil mengamankan barang bukti pupuk bersubsidi seberat 2,7 ton, saat itu anggota Polsek Besuki juga mengamankan mobil pickup nopol P 9587 AF, yang digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi tersebut.

Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra menyebutkan pada awal pengungkapan, Polisi mengamankan 3 orang tersangka.Mereka adalah MZ berperan sebagai sopir pick up, kemudian MA dan RF berperan sebagai buruh angkut yang menaikkan atau menurunkan pupuk. 

Kemudian dari hasil pengembangan juga mengamankan NT als HS yang berperan sebagai pemilik pupuk yang akan dijual keluar daerah.

“Setelah bukti - bukti dan keterangan saksi lengkap, untuk kepentingan penyidikan tersangka NT yang berperan sebagai pemilik pupuk subsidi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 15 Juni smpai 4 Juli 2023 “ jelasnya.

Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K, M.H menegaskan bahwa Polres Situbondo akan menindak siapapun yang melakukan penyelewengan distribusi pupuk. 

Oleh karenanya ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada yang 'main-main' dengan pupuk bersubsidi."Kami mengimbau bagi siapapun yang memiliki niat untuk melakukan penyelewengan segera hentikan, Kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang melanggar terkait pupuk subsidi " tegas AKBP Dwi Sumrahadi. (DD).

Home » » Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat PT Wadya Prima Mulia Resmi Dihentikan

Penyidikan Dugaan Pemalsuan Surat PT Wadya Prima Mulia Resmi Dihentikan

Written By BBG Publizer on Rabu, 14 Juni 2023 | 18.00


Jakarta Utara.OposisiNews.Co.Id -
Kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Direktur PT Wadya Prima Mulia, Yawarsa Halim dan Sales Enginner PT Wadya Prima Mulia, Syahrudin Agung terkait izin peredaran alat kesehatan jenis mikroskop biologis merek Olympus CX33, telah barakhir setelah pihak pelapor dan terlapor memilih penyelesaian perkara lewat mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Sebelumnya pihak pelapor, Bartholomeus Suksmo Permono selaku kuasa dari Presiden Direktur PT Fajar Mas Murni sempat membuat Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/1795/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 07 April 2022 lalu. Dan laporan tersebut telah diajukan pencabutannya sejak tanggal 13 Januari 2023 lalu. 

“Sebelumnya, Laporan Polisi tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan. Namun setelah Pelapor dan Terlapor bertemu, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menempuh upaya Restorative Justice,” papar Kuasa Hukum Terlapor, Muhenri Sihotang dari Kantor Hukum J. Siregar & Associates saat ditemui di kantornya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (08/06/2023). 

Dalam Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pelapor dan Terlapor pada 13 Januari 2023, disebutkan, Yawarsa Halim telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak PT Fajar Mas Murni. Dan Pihak PT Fajar Mas Murni pun telah memaafkan segala perbuatan Terlapor. 

Atas dasar kesepakatan tersebut, maka proses penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/1795/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 07 April 2022 tidak dilanjutkan, sehingga proses penyidikannya telah dihentikan berdasarkan Surat Nomor : B/356/I/RES.1.9./2023/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Januari 2023. 

Restorative justice sendiri merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.Pengertian Restorative Justice atau keadilan restoratif. 

Hal itu diatur secara tegas dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Dalam pelaksanaan Restorative Justice, pelaku memiliki kesempatan terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi), masyarakat berperan untuk melestarikan perdamaian, dan pengadilan berperan untuk menjaga ketertiban umum. (Randi)

Home » » Misteri Ruang Sidang Perkara Hussain Lawan ABC di PN Jakpus

Misteri Ruang Sidang Perkara Hussain Lawan ABC di PN Jakpus

Written By BBG Publizer on Sabtu, 27 Mei 2023 | 18.23


Jakpus.OposisiNews.Co.Id -
 Jalannya sidang perkara perdata antara penggugat Hussain Muhammad Nasr Al Masmawi (47) melawan perusahaan media asal Australia, ABC (Australian Broadcasting Corporation) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini semakin menarik untuk disimak. 


Pasalnya, di mana pastinya ruangan tempat berlangsungnya sidang tanggal 17 Mei 2023 untuk perkara nomor : 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, antara Hussain melawan ABC ini ternyata masih misterius. 


Ruangan sidang tempat berlangsungnya sidang perkara gugatan Hussain melawan ABC menjadi persoalan dan misteri gara-gara timbul 3 versi berbeda. 


Saksi pertama yang dimintai tanggapan mengenai ruangan sidang dimaksud adalah Widia, warga negara Indonesia yang ikut mendampingi Hussain saat tiba di PN Jakarta Pusat pada (17/5/2023). 


"Saya sendiri yang mendaftar di meja pendaftaran PN Jakpus dan melakukan scan barcode pada jam 10 pagi. Di situ tertera sidang dijadwalkan berlangsung di ruangan Wirjono Projodikoro 1 berlokasi di lantai 2," ungkap Widya saat dihubungi melalui telepon selular pada (26/5/2023) malam. 


Setelah mendaftar, kata Widya, dia dan Hussain serta Abdullah, sahabat Hussain asal Papua, justeru diarahkan oleh petugas keamanan PN Jakpus untuk ke ruangan Sujono di lantai 3 dengan alasan semua perkara yang ditangani hakim Suparman disatukan ke lantai 3. 


"Kata petugas itu, ruangan di pindah ke lantai 3 karena hakim Suparman banyak menangani perkara hari itu di lantai 3, sehingga kami pun langsung ke ruang Sujono sesuai arahan petugas," ujar Widya. 


Keterangan Widya itu senada dengan yang disampaikan Hussain sebagaimana ramai diberitakan sebelumnya di berbagai media. 


Widya membenarkan bahwa pada saat memasuki ruangan Sujono di lantai 3, dia dan Hussain, bersama Abdullah diminta keluar ruangan karena sidang perkara lain akan berlangsung tertutup, dan saat itu terlihat hakim Suparman hadir di persidangan itu. 


"Kami menunggu sejak kurang lebih pukul 10.48 sampai dengan pukul 11.30 sidang tertutup di ruang Sujiono selesai. Dan ketika kami masuk ruangan sudah kosong dan tidak ada lagi jawdwal sidang," ungkap Widya. 


Keterangan Widya tersebut diamini Abdullah yang hadir di PN pada tanggal 17 Mei 2023 mendampingi sahabatnya Hussain. Ketika dimintai informasi melalui telepon selular, Jumat (26/5/2023) malam, Abdullah menceritakan, setelah dari ruang Sujono, dia dan Hussain bersama Widya berpindah ke ruangan Purwoto Ganda  Subrata setelah menghubungi pihak staf PN Jakpus dan diarahkan ke ruangan itu. 



"Kaki saya sakit dan harus naik tiga lantai, lalu kami disuruh menunggu dari pagi hingga sore. Dan ternyata sidang sudah dilaksanakan," kata Abdullah geram. 


Pada kesempatan terpisah, tenaga penerjemah Achmad yang dihubungi melalui telepon selular pada Sabtu (26/5/2023) pagi, membenarkan informasi tersebut. Achmad yang ikut mendampingi Hussain pada (17/5/2023) di PN Jakpus, mengaku hadir di PN pada sekitar pukul 11.30 siang. 


"Saya berada di ruangan Purwoto Ganda  Subrata lantai 3 sejak jam 11.30 siang sampai dengan 4.30 sore. Jadi tidak semenitpun saya meninggalkan tempat itu," beber Achmad. 


Saat berada di ruangan itu, kata Achmad, dia sempat menanyakan perkara Hussain melawan ABC nomor 150 kepada pihak staf pengadilan di ruang Purwoto Ganda  Subrata. Ketika itu, lanjut Achmad, staf tersebut memperlihatkan cek list jadwal sidang tidak tertera nomor perkara 150. 


"Staf itu kemudian mencatat di lembaran list sidang nomor perkara 150, nama panitera Martha, dan nama majelis hakim. Lalu dia masuk ke dalam ruangan untuk memastikan informasi tentang perkara 150," ujar Achmad. 


Setelah kembali ke ruangan sidang, kata Achmad, petugas tersebut menyampaikan sudah melakukan konfirmasi kepada pihak yang bertanggungjawab. "Dan kami disuruh tetap menunggu. Dan itu sudah sekitar pukul 2.30 sore," ungkapnya. 


Setelah beberapa saat menunggu, lanjut Achmad, muncul lagi seorang staf yang menanyakan kepada orang-orang di ruangan itu nomor perkara yang belum dipanggil. "Saya ikut menanyakan kepadanya perkara nomor 150. Saya katakan kami sudah sejak pagi tapi tidak dipanggil. Nama panitera ibu Martha saya kasih tahu. Dan saat itu juga dia melalukan sambungan telepon menggunakan fasilitas perangkat telepon internal di ruang sidang," papar Achmad. 


Dari percakapan melalui telepon itu, kata Achmad, petugas itu, yang belakangan diketahui bernama Mufid, kemudian meminta dia dan Hussain tetap menunggu karena hakim akan datang. "Itulah sebabnya kami tetap menunggu di ruangan Purwoto Ganda  Subrata tersebut sampai jam 4.30 sore," ujarnya. 


Dan ketika itu, lanjut Achmad, pihaknya langsung minta konfirmasi ke petugas kemanan karena situasi di lantai 3 sudah sepi. "Saat itu saya diminta berbicara langsung dengan staf melalui telepon internal. Dan kebetulan percakapan antara staf dengan ibu Martha yang berada di sampingnya masih kedengaran oleh saya. Terdengar ibu Marta mengatakan sidang sudah selesai," ungkap Achmad, seraya menambahkan bahwa nomor telepon panitera Martha akhirnya diberikan oleh petugas tersebut. 


Pada kesempatan yang sama, saat percakapan telepon aplikasi WhatsApp dengan Achmad sedang berlangsung, Hussain ikut digabungkan dalam percakapan tersebut untuk memastikan kebenaran informasi. 


Hussain yang berhasil terhubung, membenarkan informasi yang disampaikan oleh Achmad sebelumnya. 


Pada saat kejadian di PN Jakpus tanggal 17 Mei 2023, jam 4.30 sore, Hussain mengaku memperoleh nomor telepon panitera Martha dari Achmad melalui salah seorang petugas, kemudian langsung melakukan sambungan telepon. 


"Beliau mengatakan sidang sudah dilaksanakan di ruang Purwoto Ganda  Subrata dan sudah selesai tanpa kehadiran saya selaku penggugat. Sontak saja saya langsung menyampaikan keberatan karena sejak pagi sampai sore disuruh menunggu. Dan saya dinyatakan tidak hadir. Ini sungguh sangat menyakitkan bagi saya," ungkap Hussain. 


Sementara itu, beberapa hari ini marak diberitakan di berbagai media tentang kronologis permasalahan sidang tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Hussain selaku penggugat. Kemudian pernyataan Hussain ditanggapi pihak PN Jakarta Pusat melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Zulkifli. 


Kabag Humas PN Jakpus, Zulkifli sempat juga menjelaskan terkait mekanisme persidangan, ketika dikonfirmasi di ruangannya Rabu, (24/5/2023). Menurut Zulkifli, setiap hakim pasti memegang list jadwal persidangan. 


"Jadi saat akan memulai persidangan maka hakim hanya akan menyebut nomor perkara untuk memanggil para pihak yang berperkara. Dan untuk perkara nomor 150 sudah dilaksanakan pada jam 11 sesuai jadwal," terang Zulkifli, sambil menunjukan contoh list jadwal persidangan lain. 


Lebih lanjut dikatakan, setiap pihak yang berperkara akan mendapatkan barcode jadwal waktu dan lokasi ruang sidang sesuai nomor perkara setelah mendaftar di bagian admistrasi sebelum sidang dimulai. "Jadi hakim dan pihak yang berperkara akan mengikuti jadwal sidang yang sudah ditentukan tersebut, termasuk lokasi ruangan persidangan," ujar Zulkifli. 


Mengacu dari keterangan Kabag Humas Zulkifli tersebut, menjadi jelas bahwa sidang perkara apapun harus mengacu pada jadwal dan lokasi ruangan yang sudah ditentukan dan sudah berada di tangan Hakim. 


Dari ketiga fakta atau versi yang berbeda-beda mengenai ruang sidang perkara nomor : 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst antara penggugat Hussain melawan perusahaan ABC asal Australia, yang memiliki kantor di Indonesia ini, makin menimbulkan tanda tanya besar, di mana sebetulnya ruangan tempat sidang tersebut berlangsung, masih misterius. 


Yang pertama adalah versi barcode yang disodorin petugas di meja pendaftaran PN Jakpus bahwa sidang akan berlangasung di ruangan Wirjono Projodikoro 1 pada pukul 11:15, dengan Ketua Majelis Hakim Suparman dan Panitera Pengganti Martha Asri Kusuma, serta agenda sidang Legal Standing. Versi pertama ini didukung pernyataan Kabag Humas Zulkifli bahwa jadwal dan ruangan sidang akan mengacu pada saat pendaftaran pertama. Waktu berlangsungnya sidang terkonfirmasi jam 11.15 sesuai jadwal. 


Yang kedua adalah versi petugas keamanan yang mengarahkan Penggugat Hussain Cs ke ruang Sujono. Dan saat tiba di lokasi ruangan tersebut pukul 10.48, terbukti Hakim Suparman sedang memimpin sidang tertutup sampai 11.30 selesai. Waktu dan ruangan sidang ternyata tidak sesuai jadwal. 


Kemudian yang ketiga adalah versi Panitera Pengganti Martha Asri Kusuma yakni sidang perkaran nomor 150 berlangsung di ruangan Purwoto Ganda  Subrata. Lokasi ruangan terkonfirmasi namun waktu sidang belum terkonfirmasi. 


Yang pasti dari ketiga versi ruangan sidang perkara nomor 150 antara Hussain melawan ABC Australia telah menimbulkan tanda tanya besar apakah hal itu ada unsur kesengajaan atau rekayasa yang menguntungkan pihak tergugat ABC Australia dan merugikan Hussain warga Irak? 


Atau memang karena terjadi kendala komunikasi bahasa, atau kendala sistem di internal PN Jakarta Pusat yang masih perlu banyak pembenahan untuk meningkatkan pelayanan publik? 


Pertanyaan seperti ini tentunya tidak sederhana untuk dijawab. Karena faktanya, Hussain yang jauh-jauh datang dari Australia, mengalami perlakuan atau kejadian yang cukup merugikannya akibat sistem informasi tentang persidangan yang kurang tepat di PN Jakarta Pusat. 


Hal itu bisa mencoreng nama baik institusi peradilan di mata dunia internasional jika tidak segera diatasi. Dari kasus Hussain ini seharusnya menjadi pelajaran bagi PN di seluruh daerah untuk membuat sistem yang dapat memberikan akses informasi kepada warga negara asing yang berperkara di pengadilan di Indonesia. 


Pada kesempatan sebelumnya, Hussain mengaku masih percaya sistem peradilan di Indonesia. Hal itu sempat disampaikan Hussain saat wawancara eksklusif pertama kali di Mini Monster Cafe Kemayoran (24/5/2023) lalu. 


"Indonesia ini sudah seperti negara saya sendiri. Saya dan keluarga ditolong oleh warga ketika menjadi pengungsi di Indonesia tahun 2010 silam, tanpa mereka memandang agama dan suku. Saya tidak pernah lupa dengan kebaikan orang Indonesia kepada keluarga saya," kata Hussain sambil meneteskan air mata mengingat masa-masa ia dan keluarganya dilayani dan diperlakukan manusiawi ketika itu. 


Kisah Hussain saat menjadi pengungsi di Indonesia serta perannya memberikan kontribusi informasi kepada media ABC Australia yang membawa media ini berhasil meraih 2 kali penghargaan di Australia, bakal diungkap secara lengkap pada berita berikutnya. (HGM). ***

Home » » Problematic Trial Process at the Central Jakarta District Court Caused Protests by Iraqis

Problematic Trial Process at the Central Jakarta District Court Caused Protests by Iraqis

Written By BBG Publizer on Jumat, 26 Mei 2023 | 18.16


 Mr Hussain and the Central Jakarta District Court Office

Jakarta.OposisiNews.Co.Id -After the plaintiff fails to attend for the second time, the panel of judges held a third hearing with the agenda of evidence from the plaintiff. However, when the trial was about to begin, it turned out that the attorney from the defendant ABC was present," said Zulkifli, when interviewed in his room, Thursday (5/25/2023). Because of the presence of the defendant, said Zulkifli, the panel of judges finally gave the defendant the opportunity to prove legal standing as legal counsel at the next hearing. 


Head of Public Relations of the Central Jakarta District Court, Zulkifli, has responded to the news that has been circulating in various media related to the trial process of lawsuit case number: 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Hussain Muhammad Nasr Al Masmawi (47) against the ABC (Australian Broadcasting Corporation). Head of Public Relations Zulkifli stated that the accusation made by Hussain as the plaintiff that the clerk and the panel of judges were tricking him was not true. 


So for the hearing, for which he said the plaintiff was present and had been waiting from morning until afternoon, Zulkifli said, it might have been due to language matters. "When case number 150 was called, it could be that the plaintiff did not notice so the hearing continued at 11 am with the presence of the defendant," said Zukifli. 


Zulkifli admitted that at the time of the third hearing, the new attorney would just register his power of attorney to fulfill administrative requirements. When asked about the rules of procedural law that were violated when the attorney had not registered his power of attorney, Zulkifli said the panel of judges had the right to give the defendant's attorney the opportunity. "They came and we had no reason to reject them," he said. 


Responding to Zulkifli's statement, Hussain, who was contacted over the phone on Thursday (25/5/2023) in Jakarta, said he was surprised.  "At the same time, the honorable court did not consider my presence on May 17 as actual and legitimate. That deprives me of my legitimate, official, and legal rights," said Hussain. 


Zulkifli also commented on the issue of the trial on May 17, 2023, which was considered by the plaintiff to be a fallacy because the clerk and the panel of judges were scheming on him. 

"Every trial, the judge must have the entire trial agenda in his hands. So every time the trial will begin, the judge will call by only mentioning the case number. When it is summoned and no one is present, the trial is continued and the postponement is determined through a trial decision," he explained. 


He also added that at that time he had proof that his presence was legal and official, registered and documented. And he was also accompanied by an official translator and a number of friends. "What is strange is that the honorable court did not discuss at all what happened on May 17, and did not confirm my presence. Whereas I was present and registered electronically, and was actually present in the honorable court from 10:00 to 16:30," said Hussain, accompanied by photographic evidence of the barcode and photos of attendance in front of the courtroom. 


And he said, what is displeased me that although the honorable court was aware of his presence, it is unfortunate that the court deprived him of his legitimate rights. Instead, Hussain continued, the court had granted rights to the ABC lawyer without him going through the official registration process and without having official proof of his representation from ABC. 


"Even though ABC could have sent the original copy of the agency to his lawyer within 24 hours without any hindrance. After all, it was only a piece of paper. While I came straight from Sydney just to appear in this honorable court," he added. 


"I and many like me have been wronged and treated unfairly. I come to you, O Indonesia (the people and the government) asking for justice and the voice of your conscience. Nothing more. I only seek truth and justice for myself my family and my tribe," Hussain said softly. 


At the same time, the court claimed that the trial was held in the Sujono room and that it was on the 3rd floor. "This is completely contradictory and illogical. And this honorable court claimed that the trial was held in the Sujono room at exactly 11am on May 17, 2023 on the third floor. 


It is also said that it is very seems odd for the honorable court to say that it is impossible to change the courtroom that has been determined on May 17, 2023. Because according to the existing schedule and supported by electronic barcodes, the courtroom will be on the 2nd floor, not on the 3rd floor. 


According to Hussain, this is the second time,  that ABC has tried to buy time until the closure of its Jakarta office. 


Hussain's statement also refuted the statement of Head of Public Relations Zulkifli that the hearing started at 11am while at the same time Hussain claimed to be at the location with his translator. Hussain even showed evidence of barcode scans that at 10:48 until 11:30 ABC lawyers were not present at the Central Jakarta District Court. 


"This is not true.  Because at that time in the Sujono room there was a closed hearing and we were not allowed to enter.  We were asked to wait outside until the hearing ended at around 11.25pm. At that time we were sitting right in front of the courtroom.  After the closed session ended we immediately went in and everyone including the panel of judges had left the place," explained Hussain. 


"The honorable court's claim that perhaps I did not understand Indonesian when my case number 150 was called, it is illogical to me.  Because I was accompanied by three Indonesians who sat with me, including an official and certified translator. He also asked several times and was answered that the hearing would be held in another room, not in the Sujono room," he explained. 


Hussain also objected to the court's statement that ABC's lawyer was actually present on May 3, 2023 but was unable to attend the hearing. 


"His claim that ABC's lawyer was present at the courthouse on May 3 without making official registration in accordance with the rules and regulations of court proceedings, and without carrying an official Power of Attorney from ABC, is invalid by law and in accordance with Indonesian law," said Hussain while exposing articles in the Civil Procedure Code. 


Closing the phone interview, Hussain said that he really hoped that lawyer Hotman Paris, who is well known for helping oppressed people, could help him in this case as a victim seeking justice in Indonesia. (HGM) .( Red *** )

[26/5 14.23

Home » » Pernyataan Humas PN Jakarta Pusat Dipertanyakan Penggugat ABC

Pernyataan Humas PN Jakarta Pusat Dipertanyakan Penggugat ABC


Jakarta Pusat, OposisiNews.Co.Id -
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli kembali memberikan tanggapan atas pemberitaan yang marak beredar di berbagai media terkait proses sidang perkara gugatan nomor : 150/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, Hussain Muhammad Nasr Al Masmawi (47) terhadap pihak ABC (Australian Broadcasting Corporation). Kabag Humas Zulkifli menyatakan, tudingan yang disampaikan Hussain selaku penggugat bahwa panitera dan majels hakim mengerjainya adalah tidak benar.  


“Setelah 2 kali pihak penggugat tidak hadir pada persidangan, maka majelis hakim melaksanakan sidang ketiga dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat. Namun saat sidang akan dimulai, ternyata kuasa hukum dari pihak tergugat ABC hadir,” ungkap Zulkifli, saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (25/5/2023). Karena kehadiran dari pihak tergugat tersebut, kata Zulkifli, majelis hakim akhirnya memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk membuktikan legal standing sebagai kuasa hukum pada sidang yang akan datang. 


Zulkifli mengakui, pada saat sidang ketiga itu, pihak kuasa hukum baru akan mendaftarkan surat kuasanya untuk memenuhi ketentuan adminstrasi. Ketika ditanyakan mengenai aturan hukum acara yang dilanggar ketika kuasa hukum belum mendaftarkan surat kuasanya, Zulkifli mengatakan, majelis hakim berhak memberi kesempatan kepada kuasa hukum pihak tergugat. “Masak sudah datang lalu ditolak,” ujarnya. 


Zulkifli juga mengomentari terkait permasalahan sidang tanggal 17 Mei 2023 yang dinilai penggugat terjadi kesalahan karena oknum panitera dan majelis hakim dianggap mengerjainya. “Setiap sidang itu hakim pasti memiliki seluruh agenda sidang di tangannya. Jadi setiap akan dimulai persidangan, maka hakim akan memanggil dengan hanya menyebutkan nomor perkara. Dan jika ketika dipanggil tidak ada yang hadir maka sidang dilanjutkan dan ditetapkan penundaannya melalui keputusan sidang,” terangnya.  


Jadi untuk sidang yang katanya penggugat hadir dan sudah menunggu sedari pagi hingga sore, kata Zulkifli, mungkin saja itu disebabkan karena persoalan bahasa. “Saat dipanggil perkara nomor 150, bisa saja pihak penggugat tidak dengar sehinga sidang tetap berlanjut pada pukul 11 siang dengan kehadiran pihak tergugat,” ungkap Zukifli. 


Menanggapi pernyataan Kabag Humas Zulkifli tersebut, Hussain yang dihubungi melalui telepon selular, Kamis (25/5/2023) di Jakarta, mengaku terkejut.  “Pada saat yang sama, pengadilan yang terhormat tidak menganggap kehadiran saya pada tanggal 17 Mei sebagai kehadiran yang sebenarnya dan sah. Itu merampas hak saya yang sah, resmi dan legal,” tandas Hussain. 


Dia juga menambahkan, pada saat itu dirinya memiliki bukti kehadirannya sah dan resmi, terdaftar dan terdokumentasikan. Dan dia juga didampingi penerjemah resmi dan sejumlah sahabat. “Yang aneh adalah  komentar dari pengadilan yang terhormat yang tidak membahas sedikitpun apa yang terjadi pada tanggal 17 Mei, dan tidak menegaskan akan kehadiran saya. Padahal saya hadir dan melakukan registrasi secara elektronik, dan benar-benar hadir di pengadilan yang terhormat dari jam 10:00 sampai jam 16:30,” ungkap Hussain yaki disertai bukti-bukti foto barcode dan foto kehadiran di depan ruang sidang. 


Dan yang sangat menyedihkan, kata dia, adalah meskipun pengadilan yang terhormat tahu akan kehadiran dan keberadaannya, tapi sangat disayangkan pihak pengadilan merampas haknya yang sah. Sebaliknya, lanjut Hussain, pihak pengadilan telah memberikan hak kepada pengacara ABC tanpa yang bersangkutan melakukan proses registrasi resmi dan  tanpa memiliki bukti resmi perwakilannya dari ABC. 


“Padahal pihak ABC sebenarnya bisa saja mengirimkan salinan asli agensi tersebut kepada pengacaranya ini dalam waktu 24 jam tanpa halangan sedikitpun. Toh itu hanya berbentuk selembar kertas. Sementara saya datang langsung dari Sydney hanya untuk hadir di pengadilan yang terhormat ini,” imbuhnya. 


Menurut Hussain, Ini adalah kali kedua, bukan pertama dimana  ABC mencoba mengulur waktu hingga penutupan kantornya di Jakarta. 


“Saya dan banyak orang seperti saya  telah dizalimi dan diperlakukan tidak adil. Saya datang kepada Anda, hai Indonesia  (rakyat dan pemerintah) meminta keadilan dan suara hati nurani Anda. Tidak lebih. Saya hanya mencari kebenaran dan keadilan untuk  diri saya keluarga saya dan suku saya,” kata Hussain lirih. 


Dikatakan pula, menjadi sangat aneh bila pengadilan yang terhormat mengatakan bahwa tidak mungkin terjadi perubahan  ruang sidang yang sudah ditentukan pada tanggal 17 Mei 2023. Sebab menurut jadwal yang ada dan didukung oleh  barcode elektronik, ruang sidang akan berada di lantai 2, bukan di lantai 3.


Pada saat yang sama, pengadilan mengklaim bahwa persidangan diadakan di ruang Sujono dan itu berada di lantai 3. “Ini benar-benar kontradiktif dan tidak logis. Dan pengadilan yang terhormat ini mengaku sidang dilangsungkan di ruang Sujono tepat pukul 11.00 tanggal 17 Mei 2023 di lantai tiga. 


“Ini tidak benar.  Karena pada saat itu di ruang Sujono ada sidang  tertutup dan kami tidak diperbolehkan masuk.  Kami diminta menunggu di luar sampai sidang berakhir sekitar pukul 11.25 siang. Saat itu  kami sedang duduk tepat di depan ruangan sidang.  Setelah sidang tertutup berakhir kami segera masuk dan semua orang  termasuk majelis hakim sudah pergi meninggalkan tempat,” beber Hussain. 


Pernyataan Hussain tersebut sekaligus membantah keterangan Kabag Humas Zulkifli bahwa sidang dimulai pukul 11 sementara pada saat bersamaan Hussain mengaku berada di lokasi bersama penerjemahnya. Bahkan Hussain menunjukan bukti scan barcode bahwa pada pukul 10:48 sampai pukul 11:30 pengacara ABC belum hadir di PN Jakarta Pusat.  


“Klaim pengadilan yang terhormat  bahwa mungkin saya tidak mengerti bahasa Indonesia ketika  nomor perkara saya 150 dipanggil, bagi saya ini adalah tidak logis.  Karena saya didampingi oleh tiga orang Indonesia yang duduk bersama saya, termasuk seorang di antaranya penerjemah resmi dan bersertifikat. Beliau  juga bertanya beberapa kali dan dijawab bahwa sidang akan diadakan di ruang lain, bukan di ruang Sujono,” terangnya. 


Hussain juga keberatan atas pernyataan pihak pengdialan bahwa pengacara ABC sebetulnya hadir pada tanggal 3 Mei 2023 namun tidak sempat hadir di ruang sidang. 


“Klaimnya bahwa pengacara ABC hadir di  gedung pengadilan tanggal 3 Mei tanpa melakukan registrasi resmi sesuai dengan peraturan dan tata tertib beracara di pengadilan, serta tanpa membawa Surat Kuasa resmi dari pihak ABC,  adalah tidak sah demi hukum, sesuai dengan hukum di Indonesia,” tandas Hussain sembari membeberkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.


Menutup wawancara via telepon, Hussain mengatakan, pihaknya sangat berharap pengacara Hotman Paris yang terkenal suka menolong orang terzolimi, kiranya dapat membantunya dalam hal ini sebagai seorang korban yang mencari keadilan di Indonesia. (H.. Grontson)*


Home » » Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Written By BBG Publizer on Senin, 08 Mei 2023 | 17.38


Jaksel.OposisiNews.Co.Id -
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mulai serius menangani laporan polisi terkait perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO). Pemanggilan saksi-saksi terkait perkara APKOMINDO ini, sudah mulai dilakukan pihak penyidik. 



Salah satu saksi kunci yakni Rudi Rusdiah, ternyata telah diperiksa penyidik. Rudi Rusdiah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu (3/5/2023) pekan lalu di Mapolres Jakarta Selatan, dalam rangka membantu pelapor Soegiharto Santoso alias Hoky mengungkap fakta yang sebenarnya. 


Keterangan Rudi Rusdiah selaku saksi yang hadir dan terlibat langsung dalam kegiatan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 kepada pihak penyidik ini, telah membuka tabir kebenaran terkait perkara APKOMINDO. 


Penyelidikan kasus tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan polisi yang dilayangkan Ketua Umum APKOMINDO yang sah versi Munas Tahun 2015, Soegiharto Santoso. Terlapor kasus ini adalah eks pengurus APKOMINDO yakni Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari. 


Ketiganya dipolisikan karena diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat menjadi saksi di sidang perkara APKOMINDO di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 


Ditemui usai mendampingi Rudi memberikan keterangannya, Hoky menegaskan, kesaksian ketiga terlapor inilah yang menyebabkan Majelis Hakim perkara Nomor. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel menganggap benar bahwa pengurus yang terpilih pada saat Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum, Faaz Ismail sebagai Sekjen, dan Adnan sebagai Bendahara. 


Sehingga, kata Hoky, putusan itu dimenangkan oleh pihak penggugat atas nama Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen baik di PN JakSel dan di PT DKI Jakarta maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI. 


Padahal keterangan para saksi tersebut, menurut Hoky, sudah dibantah oleh saksi kunci yaitu Rudi Rusdiah. Saksi Rudi Rusdiah, lanjut Hoky, telah memastikan kepada penyidik bahwa dirinya yang terpilih sebagai Ketum pada saat penyelenggaraan Munaslub tanggal 2 Februari 2015 dan pada saat itu Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen, serta Suharto Jowono sebagai Bendahara.



Hal itu dibenarkan Rudi Rusdiah saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai diperiksa penyidik. "Saya adalah Ketum terpilih pada pelaksanaan Munaslub APKOMINDO 2015 bukan Rudy Dermawan Muliadi. Karenanya, hingga saat ini masih ada jejak digital pemberitaan yang masih dapat dengan mudah ditemukan dengan kata kunci ‘Rudi Rusdiah, Chairman Apkomindo Hasil Munaslub 2015’ di mesin pencarian google," ungkap Rudi. 


Rudi juga mengatakan, selain dari itu para saksi sesungguhnya mengetahui dirinyalah Ketum terpilih karena para terlapor dalam kasus ini ikut hadir dalam peristiwa tersebut. 


Rudi juga menerangkan, setelah terpilih sebagai Ketum pada saat Munaslub tersebut, dirinya lalu mengundurkan diri pada tanggal 03 Desember 2015 dan digantikan oleh Rudy Dermawan Muliadi. "Jadi sangat tidak benar jika para saksi memberikan keterangan bahwa Rudy Dermawan Muliadi terpilih sebagai Ketum dalam peristiwa Munaslub, bahkan sesungguhnya saya juga telah hadir dan memberikan keterangan dalam sidang perkara di PN JakSel, " ujar Rudi. 


Menanggapi keterangan Rudi tersebut, Hoky selaku pelapor mengaku yakin setelah kebenaran ini terungkap, maka menjadi boomerang bagi seluruh pihak yang turut terlibat dalam rekayasa hukum selama ini, termasuk pihak Notaris yang membuat Akta No. 55 tanggal 24 Juni 2015 hasil Munaslub Apkomindo. 


"Dalam akta itu ada pemalsuan keterangan bahwa pihak notaris yang menerbitkan akta menyebutkan Rudi Rusdiah ikut menghadap notaris. Padahal kepada penyidik Rudi Rusdiah mengaku belum pernah berjumpa dengan notarisnya," ungkap Hoky 


Belum lagi menurut Hoky, pihak Rudy Dermawan Muliadi dan kelompoknya juga melakukan rekayasa kepengurusan dengan pembuatan akta notaris No. 35 tertanggal 27 Desember 2016, dengan cara atau modus operandi membuat akta pengurusan badan hukum perseroan bukan organisasi perkumpulan. Dan menurut Hoky, tidak pernah ada dokumen pendukung dilakukannya Munas ataupun Munaslub, sebagai syarat perubahan kepengurusan sebuah organisasi,  sehingga saat ini tidak memiliki SK MenkumHAM RI.


Anehnya, terdapat fakta hukum bahwa kepengurusan APKOMINDO versi Akta Notaris No. 35 yang hanya berjumlah 4 halaman tersebut mengalahkan APKOMINDO versi SK Menkumham RI.  Padahal, ungkap Hoky, pihaknya sudah pernah mengantongi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sampai di tingkat MA untuk perkara No. 483 K/TUN/2016 yang menolak gugatan dari para pengurus versi Munaslub 2015, mengenai pembatalan SK Menkumham RI Nomor AHU -16.AH.01.07.Tahun 2012, tentang badan hukum APKOMINDO. 


Menurut Hoky kondisi peradilan di Indonesia sedang diuji, terbukti telah banyak hakim agung di MA yang dijadikan tersangka oleh KPK, bahkan ironisnya beberapa hari yang lalu Sekretaris MA juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap. 


Hoky yang juga menjabat sebagai Wartawan dan sering meliput di MA serta sedang menggalang para sahabat sesama wartawan untuk mendirikan Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) yang telah dicita-citakan bersama sejak tahun 2017, mengatakan, pihak terlapor harus membuktikan kepada penyidik tentang dokumen Munaslub yang menghasilkan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketum tanggal 02 Februari 2015. “Jika tidak mampu maka silahkan mempertanggungjawabkan itu di depan hukum," tandasnya. 



Hoky juga menambahkan para Terlapor sesungguhnya telah menjadi bagian kelompok pihak Rudy Dermawan Muliadi dan juga kelompok dari Sonny Franslay serta Agus Setiawan Lie yang telah dilaporkan di Bareskrim Polri dengan laporan Polisi No. LP/B/0117/11/2021/Bareskrim, sejak tanggal 17 Februari 2021 dengan pokok laporan yaitu memberikan keterangan palsu di Bareskrim Polri dan di PN Bantul.


Perkara terkait APKOMINDO saat ini sedang menunggu putusan Majelis Hakim yakni perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang rencananya diputus pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023. Hoky juga mengaku akan menungg salinan puntusan perkara ini untuk kembali membuat laporan polisi, karena para terlapor yaitu Hidayat Tjokrodjojo dan Chris Irwan Japari juga telah meberikan keterangan diduga palsu dalam persidangan tersebut. ***

Home » » Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Written By BBG Publizer on Sabtu, 29 April 2023 | 17.46


Jakarta OposisiNews Co.Id -
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso alias Hoky akhirnya melaksanakan saran Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, SH, MH untuk melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu sesuai bukti dari salinan putusan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel yang telah diserahkan sebagai bukti dalam sidang perkara APKOMINDO No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat. 


Saran Hakim Panji Surono tersebut disampaikan saat memimpin jalannya sidang perkara APKOMINDO pada hari Rabu (8/3/2023) bulan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak tergugat, meski faktanya tidak dihadiri saksi tambahan seperti yang dijanjikan oleh pihak tergugat. 

Menanggapi saran Hakim Panji Surono tersebut, Hoky telah menindaklanjutinya dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terhadap para saksi yang dianggapnya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada sidang perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. di PN Jaksel. 


Keterangan yang diduga palsu itu disampaikan oleh tiga orang terlapor yakni Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari saat ketiganya menjadi saksi di sidang perkara di PN JakSel, di mana hal tersebut terungkap ketika Hoky membeberkannya sebagai alat bukti pada sidang perkara APKOMINDO di PN Jakarta Pusat. 

Bahkan sesungguhnya keterangan saksi Hidayat Tjokrodjojo dan saksi Chris Irwan Japari yang diduga palsu tidak hanya dilakukan pada sidang di PN JakSel, melainkan termasuk dalam sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus, namun ketika itu belum dapat dilaporkan karena sidang masih sedang berlangsung dan belum ada salinan putusan dari PN JakPus. 

Untuk itu Hoky juga sedang merencanakan akan membuat laporan Polisi lagi, terkait keterangan palsu para saksi dalam sidang perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di PN JakPus, sedangkan laporan polisi terkait keterangan palsu di PN JakSel telah ditindaklanjuti pihak kepolisian. 


Buktinya, pada hari Jumat, (28/4/2023), Hoky telah memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diinterview sebagai pelapor, karena laporan polisinya dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jaksel. 

Hoky menerangkan, dalam surat gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail di PN JakSel menjelaskan bahwa salah satu keputusan yang dikeluarkan Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 adalah pengangkatan kepengurusan DPP APKOMINDO masa bakti 2015-2020 yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, dan Adnan selaku Bendahara.   

Akibat keterangan tersebut majelis hakim memenangkan gugatan tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan, menyatakan Penggugat, Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Musyawarah Luar Biasa APKOMINDO di Jakarta pada tanggal 02 Februari 2015, yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART APKOMINDO. 

Anehnya, pada surat jawaban Rudy Dermawan Muliadi selaku tergugat I dalam Perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, justru menjelaskan hal yang jauh berbeda. Bahwa sejak didirikan sampai dengan saat ini, APKOMINDO telah mengalami beberapa kali perubahan kepengurusan. 

Berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur Jakarta, sebagaimana Akte No.55 tanggal 24 Juni 2015 dari Notaris Anne Djoenardi, SH., tentang perubahan Anggaran Dasar, menerangkan, telah terpilih kepengurusan untuk masa bakti 2015-2020 yaitu Rudi Rusdiah dan Rudy Dermawan Muliadi, masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. 

Diterangkan pula dalam surat jawabannya, bahwa berhubung Ketua Umum Rudi Rusdiah mengundurkan diri tanggal 3 Desember 2015, selanjutnya kepengurusan DPP APKOMINDO tersebut dilanjutkan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO. Hal itu tertuang dalam Akta No. 35, tanggal 27 Desember 2016, Notaris Anne Djoenardi, SH. 

Sehingga melalui akta No. 35 tersebut menjadi terungkap tentang sesungguhnya Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail, masing-masing menjabat Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO baru terpilih pada tanggal 8 Desember 2016, bukan terpilih pada saat Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015. 

Atas fakta perbedaan dua versi kepengurusan untuk satu kejadian Munaslub APKOMINDO tanggal 2 Februari 2015, ketiga saksi, yaitu Hidayat Tjokrodjojo, dan Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari seirama memberi keterangan bahwa Ketua Umum APKOMINDO terpilih pada Munaslub tersebut adalah Rudy Dermawan Muladi dan Sekjen terpilih adalah Faaz Ismail. 

Padahal menurut Hoky, para saksi sangat mengetahui bahwa yang terpilih pada Munaslub tersebut adalah Rudi Rusdiah dan Rudi Darmawan Muladi selaku Ketum dan Sekjen, sebab para saksi hadir pada peristiwa tersebut. 

"Fakta inilah yang saya laporkan ke polisi, mereka para terlapor telah memberikan keterangan palsu di persidangan PN JakSel," ungkap Hoky melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, Sabtu (29/4/2023). 

Selain dari itu Hoky juga membeberkan, saat bersaksi di PN Jaksel, terlapor Hidayat Tjokrodjojo mengatakan, dirinya merupakan salah satu pendiri Apkomindo. "Padahal Hidayat bukan pendiri karena namanya tidak ada di dalam akta pendirian Apkomindo," ujar Hoky. 

Keterangan Hidayat mengenai Munaslub pada tanggal 2 Februari 2015 adalah merupakan kepengurusan yang sah, menurut Hoky tidaklah benar. "Karena tidak ada satupun DPD Apkomindo yang hadir pada saat itu," tegasnya. 

Hoky membuktikan hal itu pada saat dilakukan inzage di PN Jakarta Pusat (12/4/2023) lalu. Terlihat jelas dalam akta perubahan itu menyatakan yang hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh pemegang saham dalam Perseroan. Dan isi akta Apkomindo tersebut hanya 4 halaman saja alias tidak ada keterangan tentang pelaksanaan Munaslub, serta dari akta No. 35 tersebut pula menjadi terungkap organisasi APKOMINDO dikelola pihak Hidayat Tjokrodjojo dan kawan-kawannya seperti perusahaan, karena jelas tertuliskan dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan. 

Sedangkan terlapor Henkyanto Tjokroadhiguno, memberikan keterangan: “Bahwa masa jabatan kepengurusan berdirinya APKOMINDO sampai dengan kepengurusan 2008-2011 adalah 3 (tiga) tahun berdasarkan AD/ART 2008, namun berdasarkan hasil rapat anggota aklamasi tahun 2015 merubah masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun.” 

Kemudian terlapor Chris Irwan Japari juga sama memberikan keterangan: “Bahwa sejak awal pembentukan APKOMINDO pada tahun 1991 telah memiliki AD dan ART pada tahun 1992, dan telah terjadi perubahan yang menyangkut perubahan periode kepengurusan, dimana periode kepengurusan sebelumnya adalah 3 (tiga) tahun, namun setelah tahun 2015 setelah diadakan Munaslub terjadi kesepakatan secara aklamasi bahwa periode kepengurusan tahun 2015 memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun.” 

Keterangan kedua saksi tersebut, terang Hoky, tidak benar alias palsu karena tidak ada bukti surat hasil rapat anggota atau pun bukti surat hasil Munaslub yang menyatakan aklamasi merubah masa jabatan menjadi 5 (lima) tahun. Sesungguhnya tidak ada rapat dan tidak ada Munaslub yang memenuhi quorum, termasuk tidak ada satupun DPD Apkomindo yang hadir. 

"Keterangan mereka itu jelas-jelas palsu dan di bawah sumpah di persidangan, sehingga masuk unsur pasal 242 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Hoky yang juga merupakan wartawan media Biskom dan juga sebagai Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia. ***

Home » » Polres Tulungagung Berhasil Amankan Oknum Pesilat Terduga Pelaku Penganiayaan

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Oknum Pesilat Terduga Pelaku Penganiayaan


TULUNGAGUNG,OposisiNews.co.id.– Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum perguruan silat di wilayah Kabupaten Tulungagung pada tanggal 26 April  2023 yang lalu mendapat respon dari Polres Tulungagung jajaran Polda Jatim dengan memeriksa saksi – saksi.

Hasil pemeriksaan terhadap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang remaja inisial DWK (18), warga desa  Sumbergempol Kab. Tulungagung yang menjadi korban kebrutalan oknum pesilat tersebut, Polres Tulungagung Polda Jatim menetapkan Empat orang tersangka.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulugung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan, 4 (empat) orang oknum  pesilat pelaku penganiayaan di Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung pada hari Rabu 26 April 2023, sekira pukul 16.30 Wib, 

"Terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka, berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 27 April  2023 sekira pukul 05.00 Wib dirumah masing masing," ujar Iptu Anshori, kemarin Jumat (28/4).

Adapun (empat) orang Oknum perguruan silat   yang berhasil diamankan inisial JJ (26) warga Rejotangan,  RP (20 ) warga Kedungawru,  MZA (21) warga Kedungwaru dan RES, (17 ), warga Boyolangu Kab Tulungagung.

Kasihumas Polres Tulungagung menjelaskan, modusnya berawal dari rasa Fanatisme terhadap Organisasi Perguruan dan Merasa ketidak senangan dengan identitas perguruan  Pencak Silat lainya karena korban memakai kaos bertuliskan IKS PI

Masih menurut Kasihumas IPTU Moh Anshori  pada awalnya para pelaku dari dari salah satu perguruan pencaksilat melakukan Konvoi sepulang dari Pantai Ndlodo Kec. Pucanglaban Kab Tulungagung

Sesampai di  Pinggir Jalan depan SDN Bendil Wungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung  berpapasan  dengan korban yang menggunakan Kaos IKS PI saat mengendarai sepeda motor bersama temannya sehingga para pelaku tersebut langsung mengeroyok korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum,  terang Kasihumas

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dangan pasal 170   KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung

“ Tiga orang dilakukan penahanan dengan inisial JJ, RP dan MZA sedangkan satu orang pelaku dengan inisial RES tidak dilakukan penahanan karena belum cukup umur, namun kasus tetap lanjut,”terang IPTU Anshori

Atas kejadian ini pula, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semunya adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,”pungkas Kasihumas  (DD).

Home » » Kedapatan Menyimpan Sabu, Pria Asal Plosoklaten Diamankan Polisi

Kedapatan Menyimpan Sabu, Pria Asal Plosoklaten Diamankan Polisi

Written By BBG Publizer on Jumat, 14 April 2023 | 16.41


Kediri,OposisiNews.co.id. -
Seorang pria berinisial AS alias Sarbo, 28 tahun diamankan tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. 

Pria diketahui warga Desa Wonorejo Trisulo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menuturkan penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat. Lalu, dilakukan penyelidikan.

"Terduga pelaku AS alias Sarbo diamankan dikediamannya,"tutur AKP Uji Langgeng, Rabu (12/4/2023).

Ketika digeledah dirumahnya terduga pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket sabu siap edar dengan berat total 0,35 gram.


Selain itu, turut diamankan pula satu ponsel milik pelaku diduga sebagai sarana bertransaksi sabu.

Atas temuan itu, pelaku yang bekerja sebagai petani ini beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kediri untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Saat ini AS alias Sarbo dimintai keterangan diduga masih ada jaringan lainnya dan saat ini masih dikembangkan," ungkap AKP Uji Langgeng.(DD).

Home » » Remisi’ Lebaran Untuk Warga Binaan Di Lapas Kelas II B

Remisi’ Lebaran Untuk Warga Binaan Di Lapas Kelas II B

Written By BBG Publizer on Selasa, 11 April 2023 | 20.14


Tulungagung.OposisiNews.Co.id -
Menjelang hari raya idul fitri warga binaan di lapas kelas II B Tulungagung mendapatkan potongan masa hukuman ( remisi )  sesuai dengan keluarnya, PP nomor 22 tahun 2022 setiap warga binaan berhak mendapatkan pemotongan masa hukuman (remisi )setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, demikian keterangan yang sampaikan Rizal ardi fanani selaku Kasi Binadik Giatja lapas di kabupaten tulungagung.

Rizal juga mengatakan usulan remisi pada lebaran tahun ini ada 414 warga binaan yang mendapatkan potongan masa penahanan terdiri dari 211 napi pidana umum dan sisanya napi pidana narkotika serta tipikor,rizal juga menyampaikan ada lima warga binaan yang habis masa pokok hukuman tetapi masih belum bisa keluar dikarenakan masih menjalani hukuman subsider , belum membayar uang pengganti kerugian atau denda,sementara yang langsung bebas setelah mendapatkan masa potongan penahanan ada tiga orang.

Selain itu rizal juga menyatakan bahwa napi tindak pidana korupsi juga mendapatkan potongan masa hukuman setelah keluarnya PP nomor 22 tahun 2022 ,walaupun dalam aturan lama pelaku tindak korupsi di nyatakan sebagai kejahatan luar biasa.

Di singgung akan adanya tambahan usulan potongan masa tahanan untuk warga binaan atau napi di lapas yang di binanya  rizal menyampaikan kemungkinan ada susulan usulan sekitar 100 orang sehingga semuanya berjumlah 500 orang dan mereka semua telah diusulkan mendapat potongan masa hukuman atau remisi mereka telah menjalani setidaknya sepertiga dari masa hukuman serta berkelakuan baik,dibandingkan dengan tahun kemarin pada tahun ini lebih meningkat karena telah memenuhi persyaratan administrasi dan potongan masa penahanan ini akan disampaikan menjelang hari raya atau h-1 kata rizal.  (tnt12)

Home » » Tak Penuhi Kewajiban, PT Adhi Persada Beton Digugat

Tak Penuhi Kewajiban, PT Adhi Persada Beton Digugat

Written By BBG Publizer on Jumat, 31 Maret 2023 | 09.02


Jakarta, OposisiNews Co.Id 
 -Sidang Perkara Nomor 389/Pdt.G/2022/PN Jkt. Sel telah memasuki agenda Keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat pada Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat adalah Dr. C. Kastowo, SH., MH., akademisi dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Penggugat dalam perkara ini adalah PT Multi Pratama Engineering dan PT Adhi Persada Beton sebagai Tergugat, Iansyah Pratama sebagai Turut Tergugat I dan Kementerian BUMN sebagai Turut Tergugat II.


Kasus ini bermula saat PT Multi Pratama Engineering (PT MPE) dan PT Adhi Persada Beton (PT APB) melakukan kerjasama dimana Tergugat sejak tahun 2015 telah memesan barang kepada Penggugat dengan total nilai Purchase Order (PO) sebesar Rp 5.997.350.105,-. 


Atas pesanan Tergugat sesuai total PO tersebut di atas, Penggugat telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada Tergugat yakni dengan mengirimkan barang pesanan Tergugat kepada Tergugat. Hal ini berarti Penggugat sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) sebagai penjual. Namun sebaliknya Tergugat belum memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Penggugat.


Berdasarkan hasil rekapitulasi Laporan Penjualan dan Pembayaran oleh PT MPE maka PT APB baru melakukan pembayaran kepada PT MPE sebesar Rp 1.471.701.518,-. Dengan demikian PT APB masih memiliki kewajiban pembayaran kepada PT MPE yang terhutang sebesar Rp 4.525.648.587,- belum termasuk PPN.


PT MPE telah berulang kali menghubungi PT APB untuk meminta agar PT APB segera menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut, namun sampai diajukan gugatan ini, PT APB belum melakukan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE. 


PT MPE juga telah mengirimkan somasi sebanyak 3 (tiga) kali, namun sampai dengan diajukannya gugatan ini, PT APB tetap belum bersedia untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT MPE.


Belakangan diketahui bahwa ternyata PT APB, yang dalam hal ini diwakili oleh Herry Ardianto selaku Direktur Keuangan, SDM & Umum telah membuat kesepakatan dalam Berita Acara Utang Piutang dengan Iansyah Pratama yang pada saat itu menjabat sebagai Komisaris PT MPE terkait dengan utang PT APB kepada PT MPE. 


Berita Acara itu menyepakati PT APB hanya membayar DPP sebesar Rp 650.000.000,- dan PPN sebesar Rp 173.803.400,- sehingga total sejumlah Rp 823.803.400,-. Uang itu pun tidak ditransfer ke rekening PT MPE, melainkan ditransfer ke rekening pribadi Iansyah Pratama. 


Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi PT MPE karena selama ini dalam setiap transaksi, selalu dibayarkan kepada rekening PT MPE. Selain itu, PT MPE tidak pernah mengetahui dan dimintai persetujuan terkait Berita Acara tersebut.


Dalam keterangannya di persidangan, Ahli Dr. C. Kastowo, SH., MH., menyatakan dalam UU PT seorang Direksi memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama PT. "Sebaliknya, PT tidak terikat pada perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, karena tidak ada dasar hukumnya," terang Kastowo di depan persidangan.


Ahli melihat persoalan ini terjadi ketika orang yang tidak berwenang mewakili PT telah melakukan perjanjian kemudian PT dipaksakan untuk menaati perjanjian tersebut.


Terkait dengan transfer yang dilakukan oleh PT APB kepada pihak lain, Ahli menerangkan bahwa perlu adanya prinsip kehati-hatian dari pihak pembeli. “Karena ini adalah untuk kepentingan subyek tertentu maka yang harus ditanya adalah subyek tersebut, rekening yang mana yang benar? Apabila dalam perjalanan waktu ada sesuatu yang berbeda, maka tentunya prinsip kehati-hatian yang harus dilakukan pihak lain adalah benar kah ini nomor rekening yang ditunjuk oleh penjual?” papar Kastowo.



Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, SH., MH. didampingi Hotmaraja B. Nainggolan, SH., dan Agus Sutoyo, SH. dari Mustika Raja Law Office menyampaikan, selama ini PT APB hanya mengulur waktu dan tidak pernah memberikan kepastian kepada PT MPE.


“Sebelum klien kami mengajukan gugatan, PT APB pernah mengirimkan email ke kami pada 25 Januari 2022 dan menyatakan menyanggupi melakukan pembayaran sebesar kurang lebih 1 miliar rupiah," ujar Vincent, pengacara yang pernah menangani perkara uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi.


 Namun demikian, dikatakannya, karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan, kliennya mengajukan gugatan. Setelah gugatan diajukan, PT APB kembali menghubungi pihaknya pada 24 Mei 2022 dan menyatakan bersedia membayar sebesar Rp 1.200.000.000 ditambah dengan PPN sebesar 11% dengan ketentuan Penggugat menerbitkan faktur pajak atas PPN 11% tersebut untuk penyelesaian seluruh klaim dari Penggugat.


Lebih lanjut, Vincent menyatakan, Kliennya sangat dirugikan atas tindakan PT APB. “Klien Kami sudah cukup bersabar dan menunggu lama agar PT APB dapat menyelesaikan kewajibannya. Namun memang tidak ada itikad baik dari PT APB," ujar Vincent.


Pihaknya juga, kata dia, tetap berharap Kementerian BUMN bisa melakukan evaluasi terhadap PT APB, karena PT APB secara terang dan jelas telah melakukan internalisasi nilai perusahaan sejalan dengan nilai-nilai yang telah digagas seluruh BUMN, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020. 


"PT APB secara resmi meluncurkan “AKHLAK” sebagai tata nilai baru perusahaan. Semoga AKHLAK bukan sekedar slogan, tetapi bisa benar-benar diimplementasikan,” pungkas Vincent. ***

  • wordpress gallery slideshow
  • wordpress gallery slideshow
  • wordpress slideshow widget
  • wordpress slideshow widget

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip