Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur

OPOSISI TERKINI

Oposisi Update

Tampilkan postingan dengan label hukum dan politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum dan politik. Tampilkan semua postingan
Home » » Pengambilan Sumpah Janji , Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar Masa Bakti 2019-2024

Pengambilan Sumpah Janji , Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar Masa Bakti 2019-2024

Written By BBG Publizer on Jumat, 13 Oktober 2023 | 12.15

Blitar.OposisiNews.Co.Id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024, atas nama Hendik Budi Yuantoro dan Bima Bagas Susetyo. 

Acara Pelantikan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang di hadiri oleh sejumlah Anggota DPRD, Bupati Blitar, unsur forkopimda, Kepala OPD dan tamu undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, didampingi Wakil Ketua I, M. Rifai, Wakil Ketua ll Susi Narulita KD, SIP, dan Wakil Ketua II Mujib, SM mengatakan, rapat paripurna ini berlangsung dengan tertib dan kondusif, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya. 

"Jadi agendanya pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara serta penyematan Lencana DPRD Kabupaten Blitar," katanya, Selasa 10/10/2023.

Suwito menjelaskan, bahwa pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Oleh sebab itu, berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 171/36421 /011.2/2023 tanggal 25 september 2023 perihal penyampaian keputusan Gubernur Jawa Timur, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blitar atas nama Hendrik Budi Yuantoro, sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blitar menggantikan Nasa Barcelona Marhaenis dari Fraksi PDI-P yang mengundurkan diri, dan Bima Bagas Susetyo, SH, yang menggantikan Joko Santosa, SP dari Fraksi PAN, "jelasnya. 

Suwito berharap, agar Hendrik Budi Yuantoro dan Bima Bagas Susetyo, SH, dapat melanjutkan peran sebagai wakil rakyat sesuai dapilnya masing - masing. la juga berharap agar ide, keaktifan, dan sumbangsihnya dari kedua Anggota DPRD Kabupaten Blitar ini dapat meningkatkan citra baik DPRD Kabupaten Blitar.

 "Kami ucapkan selamat datang, selamat berkarya dan semoga kehadirannya dapat mewarnai DPRD Kabupaten Blitar lebih baik lagi sebagai wujud dari harapan dan amanah yang diberikan oleh warga Kabupaten Blitar kepada kita semua,"pungkasnya. 

Dengan diucapkannya sumpah dan janji oleh calon Anggota DPRD Kabupaten Blitar. Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 ini, maka dengan ini, Hendrik Budi Yuantoro dan Bima Bagas Susetyo, SH, telah resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar. Hrs

Home » » Ketua Panitia Pembentukan FORWAMA Tebar Isu SARA

Ketua Panitia Pembentukan FORWAMA Tebar Isu SARA

Written By BBG Publizer on Minggu, 21 Mei 2023 | 20.59


Jakarta OposisiNews.Co.Id -
Isu rasis atau etnis tertentu secara terang-terangan mencuat di tengah gonjang-ganjing pembentukan Forum Wartawan Mahkamah Agung RI atau FORWAMA. Diskursus pro dan kontra mekanisme pemilihan FORWAMA di sejumlah grup aplikasi WhatsApp wartawan Mahkamah Agung RI cukup ramai pasca Panitia Pelaksana Pemilihan Pengurus FORWAMA merancang kegiatan pemilihan tanpa melibatkan seluruh wartawan MA. 


Di tengah perdebatan itu, tiba-tiba muncul pernyataan Ketua Panitia Pemilihan Pengurus FORWAMA , Jimmy Endey yang menyinggung soal rasis. 


Pernyataan mengandung SARA itu mencuat gara-gara banyak media yang memberitakan pelaksanaan Pemilihan Pengurus FORWAMA di Gedung Joang 45 Jakarta pada Sabtu (20/5/2023) dinilai ilegal dan tidak sah karena hanya dihadiri belasan orang dari ratusan wartawan peliput di MA RI. 


Pemberitaan yang dishare di grup-grup WhatsApp wartawan MA tentang penolakan pembentukan FORWAMA yang memilih Emil Simatupang sebagai Ketua, menimbulkan kecurigaan Emil dan Ketua Panitia Jimmy Endey bahwa ada salah satu wartawan senior sebagai penggeraknya. 


Emil Simatupang lantas berkomentar keras di grup dengan kata-kata yang kurang pantas. "Dasar b*ngsat dan nggak tau diri dan bakal kena batunya," ujar Emil dalam komentarnya di grup WhatssApp Forum Wartawan MA/FORWAMA. 


Tak berhenti sampai di situ, Emil malah mengancam akan menyuruh tangkap dan periksa orang yang dituduhnya menggerakan penolakan. Meski lantang bicara tapi Emil tidak berani menyebut nama. 


Bak gayung bersambut, Ketua Panitia Jimmy Endey ikut berkomentar dan mengungkap siapa orang yang dimaksud, dengan menebar isu SARA. 


Orang yang dituduh menggerakan penolakan hasil pemilihan Ketua FORWAMA rekayasa tersebut, secara terang-terangan dicerca oleh Ketua Panitia Jimmy Endey. "Itu si c*na pelit dan sombong bang Sur," kata Jimmy dalam komentarnya bernuansa rasis di Grup WA Forum Wartawan Mahkamah Agung, saat menjawab pertanyaan rekannya. 


Menanggapi persoalan isu rasis dan SARA dalam urusan pembentukan FORWAMA, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia, Soegiharto Santoso, yang ikut menggagas pembentukan FORWAMA, mengaku prihatin. 


"Isu rasis yang disampaikan ketua panitia itu sudah merusak tatanan forum silaturahim wartawan MA yang selama ini jauh dari isu SARA," tegas Hoky sapaan akrabnya, saat dimintai komentarnya mengenai isu rasis yang beredar di grup WhatsApp Forum Wartawan MA/FORWAMA, Minggu (21/5/2023). 


Hoky juga menandaskan, sejak awal pembentukan FORWAMA sudah bermasalah karena mendapat penolakan dari sejumlah wartawan yang biasa meliput di MA. 


Dan mengenai isu rasis dan SARA, tadinya Hoky ingin menjawab langsung di WhatsApp Forum Wartawan MA/FORWAMA (bukan WhatsApp Group FORWAMA-RI), akan tetapi no WA Hoky dikeluarkan pula oleh Jimmy Endey, sehingga Hoky memilih mengungkapkan itu via media. 


Menurut Hoky, kesepakatan panitia untuk menjaring pemilih dengan persyaratan tekhnis bahwa wartawan yang memilih nanti harus mendapat rekomendasi dari redaksi masing-masing, serta calon Ketua FORWAMA harus memiliki pengalaman sebagai wartawan peliput di MA selama minimal 5 tahun, tidak dijalankan oleh panitia. 


Sampai hari pelaksanaan pemilihan, beber Hoky, tidak ada satupun calon ketua yang mendaftar resmi sesuai link yang dishare panitia, dan peserta yang berhak memilih pun tidak ada yang mendaftar. "Namun Ketua Panitia Jimmy Endey tetap ngotot pelaksanaan sesuai jadwal yang ditentukan sepihak bukan lewat rapat panitia," beber Hoky. 


Penolakan persiapan pembentukan FORWAMA sebetulnya sudah menggema di grup-grup WhatssApp wartawan MA. Upaya mengakomodir seluruh wartawan MA sudah dilakukan panitia melalui pendekatan personal oleh Soegiharto Santoso selaku panitia dengan sejumlah wartawan MA. Namun semua gagal karena Ketua Panitia dan "tim sukses" Emil Simatupang tidak ada yang setuju penambahan wartawan MA dilibatkan dalam kepanitiaan. Malahan Hoky dituding penghianat. 


Bahkan, 8 hari menjelang pemilihan, beberapa panitia meminta Ketua Panitia memastikan calon ketua dan peserta pemilih yang belum satupun yang mendaftar agar jika terkendala maka perlu dievaluasi kemungkinan penundaan. 


Namun yang terjadi, dua orang panitia yaitu tim perumus Hentje Mandagi dan tim acara Richard Aritonang yang meminta kepastian mekanisme pemilihan itu justru dikeluarkan dari grup WA panitia oleh Ketua Panitia Jimmy Endey secara sewenang-wenang. 


Sejak saat itu, Hoky dan Hence Mandagi  menarik diri dari aktifitas kepanitiaan. Hoky juga sempat menyarankan Richard Aritonang dan Heintje Mandagi untuk tidak ikut terlibat dalam kegaduhan penolakan keras di grup WhatsApp wartawan MA terhadap persiapan pembentukan FORWAMA. 


Akan tetapi jiwa jurnalis Richard Aritonang tidak bisa diredam dan dirinya tetap membuat tulisan mengungkap fakta yang terjadi di internal panitia yang menurut pendapat Richard tidak bisa didiamkan. 


Akibatnya, perdebatan menolak pemilihan FORWAMA di grup WA wartawan MA justru makin ramai. 


Alih-alih menggubris atau berupaya merangkul wartawan MA, kelompok panitia yang dimotori Jimmy Endey justru menggandeng organisasi PWI dengan bukti design spanduk kegiatan pemilihan tercantum logo PWI, meskipun wartawan di MA terdiri dari beragam organisasi pers. 


Rupanya Jimmy cs ingin menggiring hanya satu calon ketua yang dipilih oleh pemilih yang direkayasa bukan dari mayoritas wartawan MA. 


Richard Aritonang, wartawan yang sudah belasan tahun meliput di MA paling keras mempertanyakan sikap ketua panitia Jimmy Endey. 


“Memprihatinkan! Setau saya, wartawan di beberapa WAG wartawan liputan MA lebih dari 300 orang jumlahnya. Koq cuma belasan yang hadir? Itu melanggar Asas demokrasi, dan Ilegal," tandas Richard, yang juga panitia tapi tidak dilibatkan saat pemilihan. 


Menurut Richard, jumlah wartawan yang diketahuinya ada kurang lebih 300 wartawan. "Kalau cuma belasan orang yang hadir, tentunya itu dapat dikatakan Illegal ya,” tegas Richard. 


Richard Aritonang menjelaskan, dirinya merupakan salah satu deklarator FORWAMA-RI (Forum Wartawan Mahkamah Agung Republik Indonesia) pada tahun 2017 ketika Ketua MA masih dijabat Prof. Dr. Hatta Ali. 


Ia menuturkan, nama FORWAMA itu dibuat oleh seorang deklarator yakni Syamsul Bahri. 


Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Sobandi turut berkomentar tentang pembentukan FORWAMA yang mendapat penolakan dari mayoritas wartawan MA. 


Menurut Sobandi, sikapnya sudah jelas mendukung pembentukan FORWAMA. "Dengan syarat melibatkan semua wartawan yang peduli Mahkamah Agung dan peradilan," tegas Sobandi. 


Dia juga menambahkan, pembentukan FORWAMA adalah inisiatif wartawan dan bukan (inisiatif) dari Mahkamah Agung. Sobandi pun mempersilahkan wartawan di MA sendiri yang memutuskan apakah perlu atau tidak dibentuknya forum wartawan tersebut. 


Pernyataan Sobandi itu disampaikannya secara tegas di grup WA dan kepada setiap wartawan yang konfirmasi terkait gonjang-ganjing penolakan pembentukan FORWAMA tanpa melibatkan seluruh wartawan di MA. 


Dengan adanya penegasan itu, timbul pertanyaan wartawan di MA, mengenai legitimasi pemilihan FORWAMA yang hanya dihadiri belasan wartawan dan hanya diendors oleh PWI saja. 


Lebih disayangkan lagi, isu rasis berbau SARA justru lebih kental menyeruak pasca kelompok belasan wartawan yang mengatasnamakan wartawan MA ini memilih Emil Simatupang sebagai Ketua FORWAMA. Dan lebih parah lagi baru sehari terpilih, Emil Simatupang sudah menebar ancaman dan tuduhan kepada salah satu wartawan senior tanpa berani menyebut nama orang yang dituduh tersebut. 


Akankah pengurus FORWAMA bentukan belasan wartawan ini diterima eksistensinya mengatasnamakan wartawan MA ? Yang pasti sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban konfirmasi dari Emil Simatupang dan Jimy Endey. 


Menanggapi persoalan FORWAMA, Heintje Mandagi yang awalnya diajak dan dipercayakan sebagai tim perumus persiapan pembentukan FORWAMA, mengaku tidak mempersoalkan siapa saja yang berambisi jadi ketua FORWAMA. 


"Namun untuk menghadapi tekanan dari kelompok mayoritas wartawan MA, ketua panitia dan ketua terpilih seharusnya tidak paranoid dan menebar isu rasis dan ancaman kepada wartawan MA," kata Mandagi yang juga merupakan Ketum DPP SPRI saat dimintai tanggapannya lewat pesan singkat, Minggu (21/5/2023) di Bekasi. 


Mandagi juga mengatakan, sejak awal dirinya mau dilibatkan sebagai tim perumus FORWAMA karena pertimbangan profesional untuk membantu wartawan pos liputan MA membentuk wadah komunikasi FORWAMA. 


"Sangat disayangkan ada yang sangat berambisi menjadi ketua, lalu menghalalkan segala cara dengan menganggap sepeleh aspirasi ratusan wartawan MA. Bahkan sengaja membiarkan ketua panitia menebar isu SARA demi syahwat menjadi ketua," pungkas Mandagi, yang sejak awal menolak mencalonkan diri sebagai ketua FORWAMA karena alasan fokus pada organisasi SPRI.  *

Home » » Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan

Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan

Written By BBG Publizer on Rabu, 26 April 2023 | 13.28


DKI Jakarta  OposisiNews.Co.Id -
Bertahun-tahun menjadi korban kriminalisasi dan ketidakadilan oleh oknum hakim di PN Jakarta Selatan dan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta di Mahkamah Agung RI, tidak lantas membuat Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso alias Hoky menyerah mencari keadilan. Kebenaran pasti menang dan hukum akan menjadi panglima di negara ini. 


Hal tersebut disampaikan Hoky saat memberikan keterangan pers di kantor LSP Pers Indonesia pada Rabu, (26/4/2023). 

Tak heran, Hoky pun gigih seorang diri tanpa Advokat melakukan perlawanan hingga tingkat PK di Mahkamah Agung RI, meskipun pihak lawan menggunakan jasa kantor Hukum Otto Hasibuan. 


Hal itu terlihat jelas dari surat gugatan No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. dan surat kontra memori banding No. 235/PDT/2020/ PT.DKI, serta surat kontra kasasi No. 430 K/PDT/2022,  seluruhnya ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM bersama Sordame Purba, SH, dan Nurul Firdausi, SH, serta Kartika Yustisia Utami, SH. 

Patut diduga ada permainan praktek kotor para 'mafia peradilan' di sejumlah lembaga hukum peradilan. Buktinya salah satu hakim agung yang memutus perkara kasasi No. 430 K/PDT/2022 yaitu Sudrajad Dimyati, SH., MH telah ditangkap KPK atas kasus suap dalam perkara lainnya. 

Hoky pun telah melakukan pengaduan kepada KPK, sebab dalam proes kriminalisasi pihak lawan berhasil 'mengelabui' dan memanfaatkan laporan polisi untuk melakukan kriminalisasi terhadapnya. Ternyata ada pihak tertentu yang menyiapkan dana untuk memenjarakan Hoky. 

Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2 kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No. 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl. 

Namun beruntungnya hukum masih berpihak kepada yang benar dan putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA. 

Dalam persidangan di PN Bantul, saksi Ir. Henky Yanto TA memberi keterangan di bawah sumpah, bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana agar pihak Terdakwa Hoky masuk Penjara, yakni Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat. 

Atas fakta persidangan tersebut, Hoky menegaskan hal itu jelas menjadi bukti ada pihak yang memberi uang untuk menjalankan praktek 'mafia hukum' agar dirinya dipenjara. 

Selain membuat pengaduan kepada KPK, Hoky juga telah membuat Laporan Polisi ke Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya atas dugaan menggunakan dokumen palsu di PN JakSel. Dan perlawanan hukum terbaru yang dilakukan Hoky adalah membuat LP ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan dengan terlapor atas nama Hidayat Tjokrodjojo dan Henkyanto Tjokroadhiguno, serta Chris Irwan Japari. 

Laporan polisi itu ditempuh Hoky lantaran ada rangkaian rekayasa hukum pihak lawan memanfaatkan celah hukum di Indonesia untuk mengutak-atik kepengurusan APKOMINDO. 

Sebab bagaimana tidak, organisasi APKOMINDO versi Munas 2015 yang dipimpin Hoky ini sesungguhnya telah mengantongi SK Dirjen AHU Kemenkum HAM RI sejak tahun 2012, lalu tahun 2017 dan tahun 2019. Bahkan sudah pernah memenangkan gugatan kepengurusan APKOMINDO di PTUN dan PT TUN, sampai di MA, namun masih terus saja diganggu oleh sekelompok orang yang tak berhenti menggugatnya hingga berkali-kali. 

Gugatan pertama berlangsung di PN JakTim dengan Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN Jkt.Tim. Berlanjut dengan upaya banding dengan Perkara No. 340/PDT/2017/PT.DKI. Kemudian berlanjut upaya kasasi di MA yang hingga kini masih belum ada putusannya.

Bahkan ironisnya setelah 10 tahun berlalu perkara tersebut belum jelas nomor perkara kasasi di MA, padahal saat ini telah tahun 2023. 

Kemudian ada lagi di PN JakSel dengan perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. yang diduga menggunakan dokumen palsu namun bisa menang hingga tingkat Kasasi di MA, termasuk sebelumnya menggugat di PTUN dengan perkara No. 195/G/2015/PTUN.JKT yang telah ditolak saat mengajukan Kasasi di MA. 

Parahnya, pihak lawan telah 5 (lima) kali berupaya menggunakan hukum sebagai alat kejahatan untuk mengkriminalisasi Hoky dengan modus operandi membuat laporan polisi terhadap Hoky yaitu laporan Polisi No. 503/K/IV/2015/Restro Jakpus, laporan Polisi No. LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, laporan Polisi No. TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri dan laporan Polisi No. LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri serta laporan Polisi No. LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul. 

Perkara hukum yang silih berganti nyaris tak berujung ini sudah dialami Hoky sejak tahun 2013 dan belum selesai-selesai di tingkat MA. Bahkan terus berlanjut dengan perkara-perkara lainnya. Pelaku yang diduga menggunakan dokumen palsu, anehnya, tetap bisa menang di berbagai peradilan di Indonesia. 

Modus operandi untuk perkara perdatanya adalah sekelompok orang tersebut membuat akta organisasi No. 55 tertanggal 24 Juni 2015 di kantor notaris dengan dokumen seadanya. Seolah-olah telah ada Munaslub APKOMINDO di tanggal 2 Febuari 2015 yang menyatakan sesuai dengan AD & ART Apkomindo, padahal tidak ada satupun pengurus DPD Apkomindo yang hadir. 

Ketika Ketua Umum versi Munaslub 2015, Rudi Rusdiah telah mengundurkan diri karena tidak sepaham lagi, kelompok ini kemudian membuat lagi akta No. 35 tertanggal 27 Desember 2016, yang hanya berisi 4 halaman saja tanpa ada hasil-hasil keputusan Munaslub. 

Jika dibanding akta hasil Munas APKOMINDO No. 3 tertanggal 5 Oktober 2019 versi SK Menkumham, berjumlah 46 halaman yang di dalamnya dilengkapi hasil-hasil keputusan Munas. 

Bisa dibayangkan, isi akta notaris 4 halaman versi pengurus APKOMINDO 'abal-abal' tersebut (tidak ada peserta dan tidak ada foto serta tidak ada dokumen Munaslub, termasuk tidak ada 1 orang DPD Apkomindo) hanya menerangkan telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan untuk perubahan akta APKOMINDO. 

Hal itu terungkap saat dilakukan inzage di PN Jakarta Pusat (12/4/2023). Terlihat jelas dalam akta perubahan itu menyatakan yang hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh pemegang saham dalam Perseroan. 

Kejadian ini bisa jadi satu-satunya di Indonesia ada organisasi membuat perubahan akta notaris dengan tata cara tak bedanya dengan mengurus perusahaan perseroan atau PT. 

Namun 'aneh bin ajaib', kata Hoky, dokumen yang isi keterangannya di dalamnya diduga palsu dan tidak sesuai AD & ART, justru bisa dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan perkara No. 235/PDT/2020/ PT.DKI. serta perkara No. 430 K/PDT/2022 yang saat ini sedang proses PK, termasuk dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan perkara No. 138/PDT/2022/PT DKI yang saat ini sedang proses Kasasi. 

Belum lagi sesungguhnya Rudi Rusdiah, Ketum terpilih pada saat kegiatan Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015, telah hadir menjadi saksi untuk mengungkap kebenaran. 

Rudi Rusdiah telah secara terang-benderang menerangkan kepada majelis hakim di persidangan bahwa tidak benar Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail yang terpilih sebagai Ketum dan Sekjen pada Munaslub Apkomindo periode 2015-2020, melainkan dirinya. 

Sayangnya keterangan saksi kunci tersebut tidak dipakai majelis hakim dalam mengambil keputusan. Malahan, gugatan yang berisi keterangan diduga palsu tersebut justru yang dimenangkan hingga ke tingkat MA, sungguh ironis dan mencoreng marwah peradilan di Indonesia. 

Terbukti meski sudah menang hingga Kasasi di MA, kelompok yang mengatasnamakan APKOMINDO hasil Munaslub ini tidak bisa mengurus SK badan hukum APKOMINDO di Kemenkum HAM RI. Pasalnya, dokumen 4 halaman akta notaris yang dimenangkan oknum hakim tersebut, tidak mungkin lolos syarat utama pengurusan SK Dirjen AHU KemenkumHAM RI yang mewajibkan organisasi perkumpulan harus ada dokumen Munaslub. Dokumen pimpinan sidang, pimpinan terpilih, dan peserta DPD dari daerah. 

Hal itu tidak mungkin terjadi di MenkumHAM, karena menurut Hoky, pihaknya selaku pengurus APKOMINDO yang sah sudah mengantongi SK Dirjen AHU MenkumHAM RI. 

Oknum-oknum yang ingin menggunakan label APKOMINDO, beber Hoky, sengaja memanfaatkan kelemahan peradilan untuk menghasilkan produk rekayasa putusan hukum demi menggunakan label APKOMINDO meski tidak diakui pemerintah. 

"Organisasi profesi itu pake UU Perkumpulan dan pengesahan badan hukumnya di Menkumham. Jadi jika isinya saham perseroan maka APKOMINDO versi putusan hakim itu menjadi aneh dan tidak ada kepastian hukum," terang Hoky menggambarkan potret peradilan di negeri ini. 

Kondisi inilah yang membuat Hoky melaporkan dan membuat aduan ke beberapa lembaga. Karena tidak ada kepastian hukum di lembaga peradilan. 

Laporan pertama, dilayangkan Hoky pada tanggal 2 April 2020 dengan surat No. 035/DPP-APKOMINDO/IV/2020, kepada Kepala Bawas MA, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tentang dugaan ketidakadilan, keberpihakan, dan ketidakpedulian, serta ketidakdisiplinan Hakim dalam perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel. 

Kemudian laporan kedua pada 24 Spetember 2021 dengan surat No. 001/DP/LSP-Pers-Indonesia/IX/2021, kepada Ketua MA RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Bawas MA tentang Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum serta keadilan. 

Yang ketiga pada tanggal 13 Desember 2022, Hoky membuat surat pengaduan ke KPK dengan surat No. 035/OKK/DPP-SPRI/XII/2022, kepada Ketua dan Para Wakil Ketua KPK tentang dugaan ada penyuapan pada proses sidang perkara APKOMINDO dengan melampirkan 18 (delapan belas) lampiran. 

Yang keempat pada tanggal 3 Januari 2023, Hoky melaporkan langsung kepada Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., terkait dugaan penggunaan dokumen palsu di persidangan namun bisa tetap menang di PN JakSel dan di PT DKI Jakarta serta di MA, hal tersebut disampaikan hoky pada saat kegiatan Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022. 

Pada akun Youtube resmi MA dapat dilihat laporan Hoky berdurasi sekitar 6 menit (1:10:36 hingga 1:16:21) dan sesi jawaban Ketua MA juga berdurasi sekitar 6 menit (1:23:45 hingga 1:29:45) di https://bit.ly/3Hb4wY0 dengan tema ”REFLEKSI KINERJA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022" yang hingga berita ini ditayangkan telah disaksikan lebih dari 7.200 views. 

Selanjutnya, pada 12 April 2023 bersama teman-teman wartawan Hoky yang tergabung dalam Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) membuat aduan secara lisan Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Dr. Zulkifli, SH., MH. di kantor PN JakPus, kemudian berlanjut kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Sobandi, SH., MH di ruang rapat Biro Hukum, gedung MA RI.

Proses perlawanan hukum yang sedang dilakukan Hoky saat ini adalah proses gugatan balik dengan perkara No. 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang kini tinggal menunggu keputusan pada tanggal 3 Mei 2023 oleh majelis hakim yang dipimpin Panji Surono, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo, SH, MH dan Kadarisman Al Riskandar SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, serta Edward Willy, SH, MH selaku panitera pengganti. 

Putusan perkara ini menarik dikuti karena Hoky selaku penggugat berprofesi sebagai wartawan dan pengusaha, serta mahasiswa Fakultas Hukum semester 6, namun berani melawan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. 

Hoky bertutur: “Kita tidak boleh menyerah mencari keadilan, meskipun prosesnya sangat panjang dan saya sempat ditahan selama 43 hari serta harus berhadapan dengan pakar hukum Bang Otto Hasibuan. Tapi saya yakin pada saatnya kebenaran pasti akan terungkap." 

Sebab menurutnya, dalam surat eksepsi dan jawaban perkara kali ini telah dibongkar sendiri oleh Tim pengacara tergugat. "Sebab mana mungkin 1 peristiwa Munaslub tanggal 2 Februari 2015 direkayasa menjadi 2 versi kepengurusan oleh lawan yang menggunakan kantor hukum Otto Hasibuan,” ujar Hoky penuh semangat. 

Hoky menambahkan, jejak digital perkara Apkomindo bisa diakses dimana-mana. 

Dia menambahkan, Prof. Mahfud MD sempat memberikan dukungan kepada dirinya untuk terus berjuang mencari keadilan. Bahkan Prof. Mahfud MD pernah menyampaikan tentang adanya praktek industri hukum, bukan hukum industri. "Maksudnya, ada oknum aparat penegak hukum yang bisa mencari-cari celah kesalahan orang, supaya orang yang bersalah diatur agar menjadi tidak bersalah ataupun orang bersalah bisa menang dalam proses perkara peradilan," kata Hoky mengutip penyataan Menkopolhukam Mahfud MD. 

Mahfud juga sempat menegaskan bahwa para penegak hukum mulai dari pengacara, polisi, jaksa, hakim untuk tidak menjadikan hukum sebagai industri. (dikutip dari media tempo 04 Desember 2019) 

Sementara itu, terkait proses persidangan di PN Jakpus kali ini, keterangan saksi-saksi dan para ahli serta gestur seluruh pihak yang terlibat dapat dilihat secara utuh melalui beberapa channel Youtube, sehingga akan mudah melihat jejak digital serta mudah menganalisa gesture seluruh pihak yang ada diruang persidangan. 

Hoky juga berharap majelis hakim dapat memutuskan keadilan dan kebenaran serta tidak menciptakan industri hukum seperti yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD. 

Kedua belah pihak sudah pernah menang di pengadilan hingga tingkat kasasi di MA. Namun akankah majelis hakim berpihak pada fakta hukum pengurus APKOMINDO versi SK Menkum HAM RI atau kepada pengurus Apkomindo ala perusahaan dengan hanya 4 halaman akta Notaris No. 35 berisi dokumen diduga palsu? Keputusannya kembali ke nurani dan keyakinan majelis hakim. *

Home » » Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO

Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO

Written By BBG Publizer on Kamis, 13 April 2023 | 15.47


Jakarta.OposisiNews.Co.Id -
Sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin menarik untuk disimak. Pasalnya, kepengurusan APKOMINDO versi SK MenkumHAM RI versus APKOMINDO versi Akta Notaris 4 halaman sudah memasuki babak akhir. 



Perkara ini tinggal menunggu keputusan majelis hakim yang dipimpin Panji Surono, SH, MH selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo, SH, MH dan Kadarisman Al Riskandar SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota, kemudian Edward Willy, SH, MH selaku panitera pengganti. 


Jelang putusan perkara, hasilnya kian ditunggu banyak orang gara-gara pihak yang berperkara adalah Soegiharto Santoso alias Hoky yang berprofesi sebagai wartawan dan pengusaha, dan masih mahasiswa Fakultas Hukum semester 6, yang berani melawan pengacara kondang Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM dengan segudang prestasi dan pengalaman di bidang hukum. 


Sebagai informasi, sebelumnya ada SK Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia yang dikantongi Hoky selaku Ketua Umum APKOMINDO sudah pernah memenangkan gugatan kepengursan APKOMINDO dari sekelompok orang yang tak berhenti menggugatnya hingga berkali-kali di PN JakTim  dengan Perkara No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. Dan hingga saat ini kelompok ini masih melakukan upaya hukum Kasasi di MA atas perkara sejak tahun 2013 tersebut. 


Kemudian di PN JakSel dengan perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. yang diduga menggunakan dokumen palsu namun bisa menang hingga tingkat Kasasi di MA, termasuk sebelumnya menggugat di PTUN dengan perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT yang telah ditolak hingga tingkat Kasasi di MA. 


Bahkan pihak lawan mampu melakukan kriminalisasi sehingga Hoky sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan disidangkan hingga 2 kali dengan perkara No. 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl serta perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl yang putusannya menyatakan Hoky tidak bersalah, termasuk upaya kasasi JPU Ansyori, S.H dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA. 


Bahwa sesungguhnya pihak lawan total telah ada 4 laporan polisi terhadap Hoky yaitu LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS,  LP Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri dan LP Nomor: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri serta LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT, Polres Bantul. 


Jika melihat perkara-perkara Apkomindo ini, sepertinya bisa saja masuk rekor MURI karena satu perkara sejak tahun 2013 saja belum selesai-selesai di MA dan berlanjut dengan perkara-perkara lainnya, dikarenakan diduga menggunakan dokumen palsu tetap bisa menang diberbagai peradilan di Indonesia. 


Modus operandinya adalah sekelompok orang tersebut membuat akta organisasi di kantor notaris dengan dokumen seadanya. Seolah-olah telah ada Musyawarah Nasional Luar Biasa APKOMINDO di tahun 2015, lalu karena Ketua Umumnya Rudi Rusdiah mengundurkan diri, diduga mengetahui kondisi yang sebenarnya sangat beresiko, maka dibuat lagi akta no 35 tertanggal 27 Desember 2016, dimana akta tersebut hanya berisi 4 halaman saja. Dibanding akta notaris APKOMINDO yang sah versi SK Menkumham berjumlah 46 halaman lengkap dengan SK-SK hasil Munas-nya. 


Isi akta notaris 4 halaman versi pengurus APKOMINDO 'abal-abal' tersebut (tidak ada peserta satupun DPD Apkomindo-nya dan tidak ada foto serta tidak ada dokumen munas) hanya menerangkan telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan untuk perubahan akta APKOMINDO. 



Pada intinya isi akta tersebut saat dilakukan inzage hanya tertuliskan “Bahwa di Jakarta, pada tanggal 08-12-2016 telah diadakan rapat pertemuan anggota dari Asosiasi APKOMINDO, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang Anggaran Dasarnya termuat dalam akta pendirian tertanggal 21-02-1992, Nomor 96, yang dibuat dihadapan, Anthony Djoenardi, SH, Notaris di Jakarta, dan terakhir diubah dengan akta tertanggal 24-06-2015 Nomor 55, yang dibuat dihadapan, Anne Djoenardi, SH, MBA, Notaris di Jakarta, yang kedua akta tersebut belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (untuk selanjutnya disebut Perseroan). Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan.” 


Kejadian ini diduga bisa menjadi satu-satunya di Indonesia ada organisasi masyarakat atau perkumpulan yang dilakukan perubahan dengan tata cara tak bedanya dengan mengurus perusahaan perseroan atau PT, akan tetapi tetap bisa dimenangkan oleh para majelis hakim dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. dan  No: 235/PDT/2020/ PT.DKI. serta No: 430 K/PDT/2022. 


Tak heran saat kantor hukum Otto Hasibuan selaku tergugat tiga menghadirkan ahli Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono  SH, MH berasumsi bahwa isi akta tersebut yang menyebutkan ada kepemilikan saham merupakan akta perseroan. Hal itu disampaikannya untuk menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso pada sidang sebelumnya. 


Faktanya akta tersebut adalah untuk urusan kepengurusan organisasi APKOMINDO sebagaimana terungkap ketika pihak penggugat melaksanakan proses Inzage atau pengecekan alat bukti di PN Jakarta Pusat Rabu (12/4/2023) di hadapan Panitera Pengganti Edward Willy, SH., MH. 


"Bagaimana mungkin Badan Hukum Perkumpulan yang sah berdasarkan SK Menkumham digugat oleh pihak mereka yang tidak punya legal standing sebagai pengurus organisasi APKOMINDO di PN Jaksel dan dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu bisa menang?" tandas Hoky mempertanyakan. 


Akta notaris 4 halaman tersebut, terang Hoky, tidak ada dokumen yang membuktikan keabsahan sebuah organisasi, karena harus ada pengurus dan harus ada dokumen Surat Keputusan Munas sebagaimana yang diatur dalam UU tentang Perkumpulan. 


"Kami mengurus akta perubahan di notaris selalu diwajibkan melampirkan bukti dokumen Munas berupa Surat Keputusan Munas. Jika tidak ada dokumen tersebut notaris tidak akan melayani. Namun karena dokumen munas kita lengkap makanya Menkumham menerbitkan SK," ungkapnya. 


Persoalan hukum yang terus mendera kepengurusan APKOMINDO membuat Hoky selaku Ketum Apkomindo membuat aduan lisan kepada Kepala Biro Hukum dan Humas MA yaitu Dr. Sobandi, SH., MH yang diliput oleh sejumlah teman-teman wartawannya yang tergabung dalam Forum Wartawan Mahkamah Agung (FORWAMA) di ruang rapat Biro Hukum dan Humas MA, Rabu (12/4/2023). 


Menanggapi aduan Ketum APKOMINDO terkait dugaan mafia hukum menjadikan 'Law as a tool of crime' atau hukum sebagai alat kejahatan pada perkara APKOMINDO, Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, pihaknya sangat menghormati aduan yang disampaikan Hoky. 


Pihaknya mendukung langkah hukum yang dipilih oleh Hoky. "Cara ini sudah tepat dan kami terbuka menerima aduan dari pihak manapun, termasuk kasus ini. Langkah hukum yang ditempuh Hoky saya dukung, namun tidak dapat melakukan intervensi kedalam proses persidangan," kata Sobandi. 


Pada hari yang sama atau beberapa jam sebelumnya, Hoky juga sempat terlebih dahulu menyampaikan aduan ke PN Jakarta Pusat. Hoky yang turut didampingi Ketum DPP SPRI Hence Mandagi dan sejumlah wartawan (FORWAMA), diterima Kepala Bagian Humas PN Jakarta Pusat, Dr. Zulkifli, SH., MH. 


Menanggapi aduan Hoky dan aspirasi solidaritas wartawan atas persoalan hukum yang dihadapi Hoky melawan 'mafia hukum', Kabag Humas Zulkifli berjanji, laporan aduan tersebut akan diteruskan ke pimpinannya. 


"Kita hanya bisa meneruskan aduan dan aspirasi ini. Namun ini tentunya tidak boleh mempengaruhi putusan majelis hakim," ujar Zulkifli yang juga aktivis pencetus 'Sidang Tepat Waktu' saat menerima aduan di ruang rapat Humas, Rabu (12/4/2023). 


Pada dua pengaduan di MA dan PN Jakarta Pusat, serta kesempatan inzage, Hoky memperlihatkan bukti tentang fakta jejak digital Hasil Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 menghasilkan Ketua Umum Rudi Rusdiah, SekJend Rudy D. Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono. 


Anehnya, ada keterangan berbeda pada bukti Surat Gugatan Perkara No. 633/Pdt.G/2018/ PN.JKT.Sel yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH dan rekan tentang Munas APKOMINDO, tanggal 02 Februari 2015 yang menghasilkan Ketua Umum Rudy D. Muliadi, SekJend Faaz Ismail, dan Bendahara Adnan. 


Lebih aneh lagi ada pula bukti dokumen lainnya pada Eksepsi dan Jawaban Perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN.JKT/PST yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan rekan, bahwa Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 yang terpilih adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah, SekJend Rudy D. Muliadi dan Bendahara Ir. Kunarto Mintarno. 


Ada tiga versi kepengurusan yang tertuang dalam keterangan tentang ketua umum, sekjen, dan bendahara terpilih hasil Munaslub APKOMINDO 2 Februari 2015 yang dibuat oleh kelompok APKOMINDO versi Akta Notaris 4 halaman. 


Menanggapi hal tersebut Syamsul Bahri pengurus FORWAMA yang turut mendampingi Hoky mengaku heran ada dokumen berkas perkara tentang satu kejadian tapi hasilnya ada tiga versi. 


“Menurut saya atas putusan para majelis hakim tersebut sangat mencederai marwah peradilan di Indonesia. Bagaimana mungkin hasil Munaslub sebuah organisasi yang tidak ada dukumen pendukungnya dan tidak sesuai fakta, bahkan direkayasa bisa dimenangkan di berbagai tingkat peradilan, peristiwa ini harus kita ungkap, agar marwah peradilan di Indonesia tetap terjaga dengan baik." kata Syamsul. 


Perkara APKOMINDO ini makin menarik karena, meski SK Menkumham RI tentang APKOMINDO telah dimenangkan Hoky dalam perkara di PTUN, PT TUN dan MA, namun masih saja ada gugatan terhadap APKOMINDO yang menggunakan dokumen diduga palsu, akan tetapi tetap bisa menang di tingkat PN Jakarta Selatan sampai ke tingkat kasasi di MA. 


"Salah satu hakim agung yang memutus perkara APKOMINDO yakni Sudrajad Dimyati, SH., MH., bahkan telah ditangkap KPK atas kasus suap di perkara lain. Saya duga ada permainan oknum tersebut sehingga perkara APKOMINDO di MA patut dipertanyakan, termasuk saya juga telah membuat aduan ke KPK," imbuhnya. 


Dia juga menambahkan, untuk memastikan Otto Hasibuan terlibat atau mungkin hanya merupakan korban atas dugaan pemalsuan dokumen gugatan di PN JakSel, pihaknya sudah tiga kali menyurat kantor Otto Hasibuan bahkan Hoky telah hadir sendiri ke kantor Otto Hasibuan, namun tidak pernah dijawab.


Hoky yang pernah lolos dari upaya dikriminalisasi terkait APKOMINDO dan sempat ditahan selama 43 hari tersebut, bahkan sempat dikepung sederet gugatan serta laporan polisi, menyatakan tetap yakin dan percaya bahwa kebenaran pasti mengalahkan kejahatan dan ketidakadilan. ***

Home » » Cik Ujang Pimpin Langsung Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Ke Markamah Agung Melalui PTUN di Wilayah Sumatera Selatan

Cik Ujang Pimpin Langsung Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Ke Markamah Agung Melalui PTUN di Wilayah Sumatera Selatan

Written By BBG Publizer on Rabu, 05 April 2023 | 14.27


Lahat, Oposisinews.Co.Id –
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Sumsel Cik Ujang SH, pimpin langsung penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai ke Mahkamah Agung melalui Ketua PTUN di wilayah Sumatra Selatan (Palembang) untuk diteruskan ke Pusat.

Langkah tegas yang diambil oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel ini, merupakan buntut adanya Pengajuan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko CS yang mengajukan surat ke Pengadilan Negeri (PN).


“Kami hadir di Pengadilan ini tidak lain untuk menyampaikan suatu pernyataan sikap bahwa, kami DPC Partai Demokrat Palembang menyikapi upaya KSP (Kepala Staf Kepresidenan) dimana saudara Moeldoke mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sehingga kami sebagai DPC Demokrat Palembang merespon dan menyatakan bahwa tetap solid dan satu komando dibawah kepemimpinan Bapak Agus Harimukti Yudhoyono (AHY),” ungkap Cik Ujang, kemarin.

Ia menegaskan, sudah dua kali semenjak kejadian di Serdang Sumatra Utara gugatan dimenangkan AHY dan menegaskan kepengurusan yang sah. Bahkan dari Ketum AHY sudah 16 kali menang atau 16 kosong. Tapi mereka masih ngotot mengajukan PK.

“Kami sudah 16 kali menang tapi masi ada pk nya kembali dilayangkan kubu muldoko , kami meminta Perlindungan hukum ke Mahkama Agung, supaya dipengurusan Partai demokrat yang di Nahkodai Ketum AHY berjalan lancar tidak ada hambatan dan kami DPD partai Demokrat sumsel tegak lurus dengan Ketum AHY,” tambah Cik Ujang yang diketahui masih aktif menjabat Bupati Lahat.

Cik Ujang bersama Elit DPD Partai Demokrat Sumsel yakni, sekretaris H Muchendi Mahzareki SE, wakil sekretaris Aan Rizalni Kurniawan, SH, MH, CRA, Bendahara Ir. Holda H, MSi,Kepala Bappilu, Kiky Subagio dan Kepala BPOKK Redhi Setiadi dan Kepala Bakomstrada Pomi Wijaya serta anggota DPRD Provinsi Sumsel Chairul S Matdiah mendatangi PTUN Palembang.

Namun, Cik Ujang menyayangkan enam anggota DPRD Provinsi Sumsel tidak ikut hadir penyerahan surat penolakan PK Moeldoko CS ke PTUN Palembang.

“Untuk itu, hari ini saya didampingi dua (2) anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel), juga Sekretaris dan Bendahara DPD Demokrat Sumsel,” ulasnya.

Dengan kehadiran mereka, diakui Cik Ujang, termasuk anggota DPRD Provinsi Sumsel tersebut sangatlah penting untuk Partai Demokrat. “Harusnya mereka hadir mendampingi,”ucapnya.

Dikatakannya, bagi kader Demokrat yang juga anggota DPRD Provinsi Sumsel yang tidak hadir hari ini akan menjadi catatan baginya.

“Ketidakhadiran mereka saya tidak tahu, mungkin mereka ada pekerjaan yang mendesak, ditambah lagi sedang berpuasa tapi akan menjadi catatan bagi pak Ketua,” terang Cik Ujang.

Ketika disinggung soal apakah berbelok ke Kubu Moeldoko CS, dengan lantang dibantah Cik Ujang, namun, dirinya bersama Sekretaris dan Bendahara serta Pengurus DPD Partai Demokrat Sumsel Tegak Lurus Bersama Ketua Umum yang sah Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY

“Belum ada informasi bahwa mereka berbelok, mungkin mereka ada pekerjaan yang mendesak ditambah lagi berpuasa. Yang jelas, Ketua DPD Sekretaris dan Bendahara tegak lurus mendukung Ketua Umum AHY,” pungkas Cik Ujang. ( PRL )


Reporter : parlin

Home » » Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Written By BBG Publizer on Sabtu, 01 April 2023 | 22.38


Jakarta.OposisiNews.Co.Id -
Kelanjutan Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu pekan depan semakin menarik disimak. Pada sidang Rabu ini, ketika Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, SH, MH yang dihadirkan sebagai Ahli oleh pihak Tergugat III Kantor Hukum Otto Hasibuan, justru menegaskan imunitas seorang advokat tidak mutlak.

"Tidak ada satupun pejabat di negara ini yang memiliki imunitas yang absolut, bahkan presiden sekalipun, termasuk pengacara," tutur Abdul. Pengacara itu, kata dia, menjalankan profesinya rentan digugat sehingga dibuatlah undang-undang advokat yang memberikan perlindungan terhadap advokat.

Menurut ahli, ada pasal yang mengatur bahwa pengacara tidak dapat dituntut karena membela kepentingan klien dengan itikad baik, namun tetap imunitas pengacara tidak mutlak.

Ahli yang dihadirkan tergugat malah balik memberikan dukungan kepada pihak penggugat Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso agar memperjuangkan haknya yang dirugikan sesuai hukum acara yang benar. 

Hal itu terjadi ketika ahli Abdul Rachmad Budiono menjawab pertanyaan penggugat Soegiharto Santoso terkait pencantuman keterangan diduga palsu dalam suatu persidangan terpisah namun objek yang sama. 

Hoky sapaan akrab pihak penggugat sempat bertanya apabila advokat diduga telah mengarang fakta peristiwa dan merubah data nama-nama pengurusnya, entah karena dari pihak Advokatnya sendiri, atau sesuai pesanan pihak Klien atau karena kelalaian dari Advokatnya? Kemudian jika peristiwa itu ada dan dapat dibuktikan, apakah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Malpraktek, lalu apakah Advokat tersebut bisa dituntut secara perdata maupun pidana? Apalagi bisa menang diberbagai tingkat peradilan?

Namun ahli menjawab bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Advokat itu berasal dari kliennya, sehingga jika ingin dipersalahkan tetap kepada kliennya.

Hoky membeberkan bukti yang menjadi salah satu dasar dirinya melakukan gugatan terhadap para tergugat, yakni ketika Sekjen APKOMINDO Rudy Dermawan Muliadi hasil Munaslub 2015 versi pihak tergugat, naik menggantikan Ketua Umum pasca Rudi Rusdiah mengundurkan diri sebagai Ketum. 

“Apakah bisa seseorang mengundurkan diri, lalu seseorang yang menggantikan dinyatakan terpilih pada saat perstiwa Munaslubnya” tanya Hoky kepada ahli Abdul Rachmad Budiono. 

Namun dalam persidangan Ahli menerangkan hal lain dan ketika ditanya tentang apa jawaban konkritnya tentang hal itu, ahli malah menjawab : "Jika telah ne bis in idem maka ya sudah harus dihormati putusannya.” 

Meskipun pada kenyataan sesungguhnya hal tersebut adalah sangat mustahil dapat terjadi, karena peristiwanya berbeda.

Selanjutnya Ahli justru memberi saran kepada pihak penggugat, jika fakta tersebut benar maka seharusnya hal itu diungkapkan atau dipertanyakan kepada majelis hakim pada saat persidangan perkara yang lalu. “Jika merasa dirugikan akibat itu (keterangan yang berbeda) seharusnya diperjuangkan pada saat itu,” ujar Abdul Rachmad Budiono. 

Merespon jawaban ahli, Hoky langsung menimpali bahwa dirinya justru sudah menyampaikan hal itu ke majelis hakim di persidangan perkara yang lalu. “Bahkan saya telah menghadirkan saksi Rudi Rusdiah selaku Ketum terpilih versi mereka dan bersaksi tentang dirinyalah yang terpilih sebagai Ketum pada Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bukan Rudy Dermawan Muliadi," ungkapnya. 

"Namun dalam putusan majelis hakim PN JakSel tetap menyatakan Rudy Dermawan Muliadi yang terpilih,” beber Hoky sembari mengungkapkan salah satu oknum hakim agung yang memutus perkaranya telah ditangkap KPK terkait kasus gratifikasi di perkara lain. 

Hal menarik lainnya adalah, ketika Ahli Abdul Rachmad Budiono baru mengetahui Hoky selaku pihak penggugat bukanlah seorang pengacara melainkan masih berstatus mahasiswa fakultas hukum semester 5 namun turun sendiri sebagai prinsipal menggugat pengacara kondang Otto Hasibuan.

Selanjutnya pihak penggugat mencecar pertanyaan kepada ahli terkait keterangan dalam akta organisasi yang ada kalimat: "Untuk selanjutnya disebut Perseroan, Kemudian berlanjut tertuliskan, Bahwa dalam rapat tersebut telah hadir seluruh pemegang saham dalam Perseroan, padahal akta tersebut mengenai akta perubahan organisasi bukan PT," tanya Hoky.

Dalam kesempatan tersebut ahli malah berasumi itu adalah akta perusahaan karena disebutkan perseroan.

Dibagian akhir, Hoky juga sempat mempertanyakan tentang perbedaan antara Munas dan Munaslub, lalu mempertanyakan pula jika faktanya dalam kegiatan yang disebutkan sebagai Munaslub tersebut tidak ada bukti-bukti daftar hadir peserta Munaslubnya, tidak ada bukti pengesahan quorumnya, tidak ada bukti nama pimpinan sidangnya, tidak ada bukti pengesahan agenda Munaslubnya, serta tidak ada bukti surat keputusan Munaslubnya.

Ahli menjawab, “Tidak ada karena hilang atau karena tidak pernah dibuat, harus diselidiki, sebab jika kegiatan sebesar Munaslub pasti ada berita acara, apapun bentuknya," terang ahli.  

Menanggapi hal tersebut Hoky sempat menyatakan bahwa faktanya kegiatan Munaslub tersebut tidak ada daftar hadirnya dan tidak ada bukti-bukti dokumentasi layaknya kegiatan Munaslub sebuah organisasi.

Sebagai informasi, Sidang perkara APKOMINDO ini dipimpin Panji Surono selaku Hakim Ketua, serta Yusuf Pranowo dan Kadarisman Al Riskandar selaku hakim anggota, dengan Edward Willy selaku panitera pengganti, sementara pihak tergugat I yaitu Rudy Dermawan Muliadi dan tergugat III yaitu Kantor Hukum Otto Hasibuan diwakili kuasa hukum Sordame Purba dan Donni Siagian. 

Sidang lanjutan akan berlangsung Rabu, tanggal 05 April 2023 pekan depan dengan agenda penyampaian Kesimpulan.

Sementara itu, terkait persoalan hukum yang dihadapi Soegiharto Santoso yang juga berporfesi sebagai wartawan, Ketum DPP SPRI Hence Mandagi mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam setelah beberapa kali mengikuti jalannya persidangan. 

“Hukum di negeri ini sudah dipermainkan oleh para aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin dua keterangan dan data yang berbeda dalam satu objek peristiwa Munaslub APKOMINDO yang dimasukan dalam dalil pembelaan klien oleh kuasa hukum, itu bisa dimenangkan dalam persidangan,” ujar Mandagi usai persidangan. 



Menurut Mandagi, wartawan yang selama ini mengawal ketat persidangan terkait APKOMINDO pun masih melihat ada ketidakadilan di dalamnya. “Bagaimana dengan masyarakat umum yang sering menjadi korban mafia peradilan. Karena tidak ada yang ditakuti, hati nurani hakim dan pengacara makin dipertanyakan. Keadilan di negeri ini seolah hanya milik orang yang berduit,” sesalnya. 

Dia juga menandaskan, jika oknum pengacara bisa seenak perutnya mempermainkan hukum dengan tameng Undang-Undang yang melindungi profesi pengacara, perbuatan jahat bisa berlindung dengan tameng UU Advokat. 

“Saya sangat prihatin sebagai sesama profesi. Hoky ini sudah pernah dikriminalisasi dan ditahan karena perbuatan orang-orang yang saat ini menjadi tergugat. Hoky sampai harus menghadapi persoalan hukum terkait APKOMINDO ini mencapai belasan kasus baik perdata dan pidana oleh orang-orang atau kelompok yang sama. Dan kemana lagi beliau memperjuangkan keadilan selain ke lembaga peradilan,” ungkap Mandagi mempertanyakan.  ***

Home » » Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

Written By BBG Publizer on Rabu, 21 Desember 2022 | 16.48


Jakarta.OposisiNews.Co.Id -
Sidang perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia - APKOMINDO, Soegiharto Santoso terhadap pengacara kondang Prof. Otto Hasibuan senilai 110 Milyar Rupiah masih terus berlanjut. Penyerahan berkas bukti tambahan kedua dari pihak penggugat menjadi agenda utama Agenda sidang kali ini Rabu, (21/12/2022). 

Sidang atas gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky terhadap Otto Hasibuan, Rudy Dermawan Muliadi, dan Faaz Ismail sebelumnya berlangsung pada (28/11/2022) dan (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Ketua Majelis hakim H. Saifudin Zuhri, SH., M.Hum dan hakim anggota masing-masing Panji Surono, SH., MH., serta Yusuf Pranowo, SH., MH., serta panitera pengganti Eko Budiarno, SH. 


Pihak penggugat Soegiharto Santoso pada sidang kali ini menyerahkan bukti tambahan kedua kepada majelis hakim untuk membuktikan gugatannya terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan para Tergugat. 

Dimana pada intinya gugatannya ini untuk membuktikan bahwa tidaklah benar Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO terpilih pada Munaslub Apkomindo tertanggal 02 Februari 2015. Dan data kepengurusan yang diduga palsu inilah yang kemudian bisa menang di PN JakSel, PT DKI Jakarta, serta di tingkat MA. 

Oleh karena itu Hoky beberapa kali mempertanyakan keterlibatan Otto Hasibuan dalam dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan di persidangan, atau apakah Otto Hasibuan juga hanya sebagai korban. 

Terlebih sudah terungkap saat ini tentang salah satu hakim agung yang memutus upaya hukum kasasi Hoky dengan perkara No. 430 K/Pdt/2022 adalah Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati yang saat ini telah menjadi Tersangka di KPK. 

Dengan demikian, untuk membuktikan gugatannya tidak asal-asalan, Hoky membeberkan data fakta hasil persidangan dalam perkara lainnya terkait kepengurusan APKOMINDO. Fakta dugaan pemalsuan data tersebut, menurut Hoky dalam isi gugatannya, adalah tentang pengunaan data 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 oleh pihak Tergugat I atas nama Rudy Dermawan Muliadi dan Tergugat II atas nama Faaz Ismail  pada perkara sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Versi pertama yang digunakan pihak tergugat terkait hasil Munas APKOMINDO tersebut adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara sebagaimana tertuang dalam memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Lalu versi kedua terkait kepengurusan APKOMINDO yang masuk ke pengadilan adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara Umum, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015. Penggunaan data ini terdapat pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selanjutnya yang paling mengherankan, lanjut Hoky, terdapat 2 (dua) orang pengurus yang tidak hadir di Munaslub tersebut justru dimasukan dalam versi ketiga kepegurusan APKOMINDO yaitu Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal, serta Adnan selaku Bendahara. Ia mengatakan, penggunaan data ini tertuang dalam bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH. serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Dari sederet gugatan terhadap kepengurusan APKOMINDO tersebut, pihak Hoky terpaksa harus meladeni dan menghadiri persidangan yang berlangsung cukup panjang dan menyita waktu serta memakan biaya cukup besar.  

Menariknya, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sendiri baru-baru ini sudah mengeluarkan surat keterangan yang menegaskan bahwa kepengurusan APKOMINDO yang diakui dan disahkan negara adalah di bawah kepemimpinan Soegiharti Santoso selaku Ketua Umum. Ini menjadi salah satu bukti yang dilampirkan penggugat di pengadilan. 

Sikap tegas pemerintah mengakui eksistensi APKOMINDO di bawah kepengurusan Soegiharto Santoso alias Hoky, ditandai dengan terbitnya SK KUMHAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Munas APKOMINDO tahun 2015 dan juga SK KUMHAM RI No. AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 hasil Munas APKOMINDO tahun 2019. Dan sampai saat ini Kemenkum HAM RI menyatakan SK kepengurusan APKOMINDO tersebut belum ada yang dibatalkan di pengadilan sehingga masih sah secara hukum. 

Pihak-pihak yang sama, menurut Hoky, tidak berhenti menggunakan hukum sebagai alat kejahatan atau law as a tool of crime untuk menjalankan praktek mafia peradilan. 

Untuk itu dirinya mengaku memiliki tanggujawab untuk menghentikan pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk mempermainkan peradilan yang terhormat. 

“Mereka menggunakan dokumen yang diduga palsu, yakni 3 versi kepengurusan yang diajukan orang-orang yang sama dengan pengacara yang sama di PN Jaksel dan di PN JakPus, serta fakta peristiwa yang sama yakni Munaslub APKOMINDO 2015 tertanggal 02 Februari 2015, sehingga sangat mudah diungkapkan dugaan pemalsuannya,” beber Hoky yang juga merupakan Wakil Pimpinan Redaksi Media Info Breaking News dan Pemimpin Redaksi Media Biskom, serta Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia. 

Sementara pihak Penasehat Hukum dari para pihak Tergugat diwakili oleh Donni Siagian SH. Yang bersangkutan tidak mau meladeni pertanyaan wartawan dan berusaha menghindar dari kejaran pertanyaan para awak media yang bertanya tentang apakah Otto Hasibuan turut terlibat atau sebagai korban dalam dugaan pemalsuan dokumen pada sidang di PN JakSel. Red**

Home » » Sidang Berlanjut, Bukti Otto Hasibuan Benar Digugat 110 Miliar

Sidang Berlanjut, Bukti Otto Hasibuan Benar Digugat 110 Miliar

Written By BBG Publizer on Jumat, 02 Desember 2022 | 15.25


Jakarta.OposisiNews.Co.Id -
Sidang perkara gugatan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia – APKOMINDO, Soegiharto Santoso terhadap pengacara kondang Prof. Otto Hasibuan ternyata bukan hoax. Sidang atas gugatan yang dilayangkan Ketum APKOMINDO Soegiharto Santoso alias Hoky ternyata sudah pernah berlangsung yakni pada Senin (28/11/2022) di Pengadilan negeri Jakarta Pusat dan akan berlanjut pada 12 Desember 2022 mendatang. 

Fakta kebenaran persidangan ini tentunya menepis tuduhan dari pihak Otto Hasibuan bahwa gugatan tersebut hanyalah berita hoax. Sebab, sebelumnya ramai diberitakan di berbagai media, pengacara Nurul Firdausi dari Firma Hukum Otto Hasibuan & Associates mengatakan, pihak tergugat bukanlah Otto Hasibuan melainkan Kantor Hukum Otto Hasibuan. “Dengan begitu, berita tersebut bisa dikatakan sebagai berita bohong,” ucap Nurul sebagaimana dikutip di beberapa media. 

Namun fakta terungkap, dalam sidang tersebut pihak penggugat, Soegiharto Santoso alias Hoky membuktikan gugatannya terhadap Otto Hasibuan bukanlah hoax melainkan fakta. Hoky menggugat Otto Hasibuan bersama bersama Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail sebesar 110 Miliar Rupiah. 

Otto Hasibuan yang diduga ikut terlibat dalam pemalsuan bukti di dalam sebuah persidangan, membuat Soegiharto Santoso alias Hoky menggugatnya ke meja hijau secara real of law.

Hoky mengatakan, fakta dugaan pemalsuan data tersebut terbukti karena ada 3 versi kepengurusan berbeda dalam satu peristiwa Muysawarah Nasional Luara Biasa atau Munaslub APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015. 

Versi pertama hasil Munas APKOMINDO tersebut adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono sebagai Bendahara. 

Keterangan ini, kata dia, digunakan oleh pihak lawan karena tertuang dalam memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.

Lalu versi kedua Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno sebagai Bendahara Umum, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015. 

Penggunaan data ini, lanjut Hoky, terdapat pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Selanjutnya versi ketiga Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal serta Adnan selaku Bendahara. Ia mengatakan, penggunaan data ini tertuang dalam bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH. serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

Atas dasar inilah, Hoky selaku pihak yang selama ini mengalami kerugian dan selalu diganggu dengan berbagai gugatan terkait keabsahan APKOMINDO, kemudian memilih membuat perlawanan balik dengan menggugat Otto Hasibuan, Rudy Dermawan Muliadi, dan Faaz Ismail sebesar 110 Miliar Rupiah di PN Jakarta Pusat. 

“Mereka menggunakan 3 versi kepengurusan yang berbeda dan memasukan data-data nama tersebut dalam akta otentik dan digunakan dalam persidangan. Salah satunya Otto Hasibuan sebagai pakar hukum yang sangat paham tentang aturan hukum, dengan sengaja menggunakan data diduga palsu itu untuk kepentingan keadilan di persidangan,” terang Hoky. 

Hoky juga membeberakan, pihak yang tidak terima dirinya menjadi Ketum APKOMINDO, sempat melalukan upaya kriminalisasi terhadap dirinya sehingga ia sempat ditahan 43 hari di PN Bantul, lalu dinyatakan majelis hakim tidak bersalah dan bebas demi hukum sampai di tingkat kasasi. 

Pihak-pihak yang sama, menurut Hoky, tidak berhenti menggunakan hukum sebagai alat kejahatan atau law as a tool of crime untuk menjalankan praktek mafia peradilan. 

Padahal menurut Hoky, sampai hari ini pihak pemerintah tidak pernah mengeluarkan pengakuan atas kepengurusan pihak yang selama ini melawannya. 

“Namun mereka terus saja leluasa dan bebas mempermainkan cela hukum di peradilan dengan berbagai gugatan rekayasa tiada hentinya. Hakim dan institusi peradilan dipermainkan namun tidak ada yang bisa menghentikannya,” ungkapnya lirih. 

Fakta sesungguhnya SK KUMHAM RI No. AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012 dari kelompok Hoky juga sempat digugat oleh Sonny Franslay yang merupakan kelompok dari Klien Otto Hasibuan, dengan perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, lalu berlanjut upaya banding perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, serta berlanjut dengan upaya kasasi perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA yang seluruhnya gagal total.

Sikap tegas pemerintah mengakui eksistensi APKOMINDO di bawah kepengurusan Soegiharto Santoso alias Hoky, ditandai dengan terbitnya SK KUMHAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Munas APKOMINDO tahun 2015 dan juga SK KUMHAM RI No. AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 hasil Munas APKOMINDO tahun 2019. 

“Sedangkan dari kelompok klien Otto Hasibuan tidak satupun memiliki SK KUMHAM RI terkait organisasi APKOMINDO, namun tak berhenti mengganggu terus pihak kami dengan berbagai gugatan dengan keterangan kepengurusan yang berbeda-beda versi dalam satu kegiatan Munaslub atau diduga menggunakan data palsu dalam akta otentik,” beber Hoky. 

Hoky juga sangat menyayangkan sikap inkonsistensi dari Otto Hasibuan selaku pengacara senior. Hoky mengutip pesan moral yang dikumandangkan Otto di chanel youtube, tentang Tips buat para pengacara muda yaitu “Lawyer Must play his games, don't plays the client games, atau terjemahannya :  “jadi lawyer tidak boleh memainkan permainan Klien, tetapi permainan lawyer-lah yang harus diikuti oleh Klien.”

Namun pesan moral itu sayangnya, kata dia, justeru menjadi senjata makan tuannya. “Faktanya Otto Hasibuan justeru lebih mengikuti permainan kliennya. Sebagai seorang pakar hukum tentu Otto Hasibuan harusnya dapat mencegah kliennya melakukan perbuatan melawan hukum saat memberikan keterangan palsu dalam dokumen gugatannya di PN Jakarta Selatan,”ungkap Hoky.

Tak heran, Hoky mengungkapkan, ketika usai sidang perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 pihak Sordame Purba, SH. dan Nurul Firdausi, SH yang mewakili Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES langsung kabur saat dicecar wartawan terkait keterlibatan Otto Hasibuan sebagai pelaku dugaan pemalsuan dokumen atau hanya ikut sebagai korban saja. 

Sampai di mana ujung perkara ini, masih terus menjadi perhatian sekaligus pengawasan KY dan KPK. Perkembangan persidangan juga terus dipantau para awak media yang mengawal perkembangan sidang yang dipimpin majelis hakim Saifudin Zuhri, SH, M.Hum, dan Panitera pengganti Eko Budiarno, SH.

Dalam persidangan terpantau Pimpinan Umum Media Online Breaking News Grup, Emil F Simatupang bersama tim redaksi, langsung meninjau jalannya persidangan perkara anak buahnya, Hoky vs Prof. Otto Hasibuan baru-baru ini. ( Red ** )

Home » » Pemberhentian Hakim MK Ancaman Langsung Terhadap Eksistensi Negara Hukum

Pemberhentian Hakim MK Ancaman Langsung Terhadap Eksistensi Negara Hukum

Written By BBG Publizer on Selasa, 18 Oktober 2022 | 22.19


DIY.OposisiNews.Co.Id- 
Peristiwa politik mengejutkan terjadi pada 29 September 2022 dimana Hakim Konstitusi, Aswanto, diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan kecewa dengan kinerja yudisialnya. Pada saat bersamaan, DPR juga memutuskan untuk mengganti posisi Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui proses yang dianggap tidak transparan dan objektif. 

Hal tersebut jelas mengganggu kemerdekaan atau kemandirian Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman. Hal itu terungkap dalam acara Talk Show dengan topik “Independensi Kekuasaan Kehakiman” pada rangkaian kegiatan perayaan ulang tahun ke-4 Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW) dan Dies Natalis ke 63 Fakultas Hukum UKSW, pada Selasa, (18/10/2022) melalui zoom meeting. 


Talk Show kali ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber berkompeten yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. (Hakim MK RI 2003-2008 & 2015-2020, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana), Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), dan Dr. Titon Slamet Kurnia, S.H., M.H. (Peneliti PSHTK & Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Kristen Satya Wacana). 

Terkait tindakan DPR memberhentikan Hakim Konstitusi, nara sumber I Dewa Gede Palguna menegaskan, prinsip fundamental yang menjadi landasan utama dalam suatu negara demokrasi yang berdasar pada hukum (constitutional democratic state) harus memenuhi 2  syarat yaitu: constitutionalism (menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi) dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman (the independence of the judiciary). 

“Secara konstitusional, Indonesia merupakan negara constitutional democratic state sehingga tindakan DPR dalam menghentikan Hakim Konstitusi Aswanto mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut merupakan ancaman langsung terhadap eksistensi negara hukum,” tandas Palguna. 

Lebih lanjut, Ni'matul Huda menitikberatkan pada dua aspek yaitu : Pertama, pentingnya check and balances dalam hubungan lembaga negara sehingga diharapkan kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, dan dikontrol dengan sebaik-baiknya. “Kedua, pentingnya judicial review oleh MK terhadap produk DPR karena produk DPR tidak boleh dibiarkan bertentangan dengan konstitusi dan apabila tetap dibiarkan akan mengakibatkan terjadinya proses deligitimasi konstitusi, pelanggaran hak konstitusional warga negara, dan berujung pada ambruknya demokrasi,” paparnya.   

Pembicara terakhir, Titon Slamet Kurnia berpendapat, tindakan DPR memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dia menegaskan, kesalahan tersebut terutama karena melanggar asas security of tenure yang sangat penting secara fungsional untuk asas independensi yudisial. 

“Namun praktik tersebut seharusnya menjadi pintu masuk dibukanya ruang disagreement antara pembentuk Undang-Undang dan MK atau dikenal dengan check and balances supaya institusi pengujian yudisial konstitusionalitas undang-undang ini dapat tetap langgeng di masa depan. Jika saluran untuk berbeda pendapat ini tersedia, mungkin DPR tidak akan blunder,” terang Kurnia.( Red**)

  

Sumber : Umbu Rauta Direktur PSHTK – UKSW

Home » » Kunker Menteri ATR/BPN Dan Pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Tanah Di Wonorejo

Kunker Menteri ATR/BPN Dan Pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Tanah Di Wonorejo

Written By BBG Publizer on Minggu, 09 Oktober 2022 | 07.34


Blora .OposisiNews Co id -
Menteri Agraria dan Tata ruang/kepala badan pertanahan (ATR/BPN) , Hadi Tjahjanto melanjutkan kunjungan kerjanya di Kec.Cepu , Kab.Blora Jawa Tengah untuk meninjau langsung tanah sengkata yang lama ditempati warga Wonorejo dan pembentukan satgas yang di pantau Menteri ATR/BPN , Sabtu , 8/10/2022 

Menteri bersama rombongan bertolak ke bumi samin  Blora untuk menyelesaikan konflik sengketa tanah di desa wonorejo , Kec. cepu.

Pada kesempatan ini Lukito selaku advokat warga masyarakat wonorejo menjelaskan bahwa sekitar tahun 1990 an ada klaim sepihak kurang lebih 90 hektar tanah Perhutani , selain itu juga ada klaim sepihak dari Singgih Hartono .   

Dengan adanya kejadian ini , Hadi Tjahjanto menjelaskan untuk membentuk tim satgas yang mengawasi masalah ini sampai selesai tanpa melanggar hukum yang berlaku. Warga masyarakat wonorejo dan sekitarnya bisa mendapatkan kepastian, berupa sertifikat tanah yang jelas, kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

Selain itu beliau meminta Bupati, Polres ,Dandim dan Kajari harus ikut membantu proses penyelesaian tanah. "Yang terpenting adalah kejelasan status tanahnya "Katanya. Dan berharap tidak sampai awal  tahun sudah beres. 

Warga berharap jangan ada lagi tanah wonorejo di jadikan alat politik di saat pileg dan Pilkada. Warga sudah tidak mau di bodohi lagi dan jangan mengkhianati kepercayaan warga. Harapan warga (.AD, WHY)

Home » » Dewan Pers Akhirnya Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri

Dewan Pers Akhirnya Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri

Written By BBG Publizer on Senin, 05 September 2022 | 23.22

Teuku Yudhistira

Jakarta.OposisiNews.Co.Id -
Janji Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara Teuku Yudhistira untuk 'mempolisikan' Dewan Pers terkait indikasi gratifikasi dari Ferdy Sambo selaku pejabat pengguna uang negara kala menjabat sebagai Kadiv Provam Polri akhirnya terbukti, Senin (5/9/2022). 

Hadir seorang diri ke Mabes Polri, pria yang akrab disapa Yudis ini mengaku secara resmi telah melaporkan Dewan Pers dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) ke Irwasum dan Kabareskrim Polri. 

"Laporan yang saya lakukan ini merupakan komitmen kami yang ingin Dewan Pers bersih dari segala oknum-oknum perusak citra dunia jurnalistik di tanah air hanya karena materi. Alhamdulillah tadi laporan saya sudah diterima pihak Itwasum dan Bareskrim Polri," tegasnya. 

Pemimpin Redaksi media online Bicaraindonesia.net ini juga berharap, laporan yang sudah diterima pihak Itwasum dan Bareskrim itu bisa segera direspons dan ditindaklanjuti. 

Meski tidak secara gamblang apa saja bentuk laporannya itu, Yudis mengaku telah mengadukan adanya dugaan penyaluran dana ke oknum-oknum di Dewan Pers yang diinformasikan terjadi pada Jum'at, 15 Juli 2022 di gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

"Peristiwa adanya aliran dana patut diduga kuat dilakukan oleh tim Ferdy Sambo (eks Kadiv Propam Polri) atau seminimal-minimalnya pihak yang memiliki keterkaitan terhadap dia. Itu diduga mirip seperti saat staf LPSK mendapat percobaan suap (gratifikasi) dari oknum tertentu yang diduga kuat punya pengaruh di Polri dan mempengaruhi Dewan Pers," tegasnya. 

Selain meminta polisi menyelidiki dan memeriksa si oknum tersebut, Yudis juga meminta pihak Bareskrim bisa memeriksa para wartawan yang kabarnya 'kecipratan' saat konferensi pers terkait pemberitaan kedatangan Chandra Anam Hanis, penasihat hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

"Beberapa wartawan sempat memberi testimoni bahwa ada uang yang akan ditransfer usai preskon 15 Juli itu. Pertanyaannya, dari mana anggaran ekstra itu? Mungkin ini bisa menjadi pintu masuk polisi biar terjawab teka-teki ini," tandasnya. 

Mahasiswa Magister Komunikasi ini juga meminta penyelidik Bareskrim memeriksa CCTV Dewan Pers termasuk rekening-rekening wartawan yang hadir saat jumpa pers tersebut. 

"Saya tekankan kembali kok isu uang beredar itu sangat kencang. Sementara kita saja yang sudah puluhan tahun jadi wartawan tidak pernah tau dari mana anggaran Dewan Pers yang katanya lembaga independen non pemerintah. Tapi kok posisi ini jadi rebutan. Ini juga kami harap diperiksa. Apalagi ada oknum yang biasa suka cawe-cawe cari proyek di Kementerian Kominfo sebelum menjabat di dewan pers," pungkasnya.* Red**

Home » » Putusan MK : Dewan Pers Tidak Boleh Menentukan Peraturan Pers

Putusan MK : Dewan Pers Tidak Boleh Menentukan Peraturan Pers

Written By BBG Publizer on Jumat, 02 September 2022 | 08.38

Sekjen DPP SPRI Edi Anwar Asfar & Ketum DPP SPRI Hence Mandagi

OposisiNews.Co.Id - 
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI menyambut baik isi putusan MK tersebut. Karena sesungguhnya putusan MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 sudah memenuhi harapan Ketua Umum DPP SPRI selaku salah satu pemohon. 

Sekjen DPP SPRI ,
Edi Anwar Asfar
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP SPRI Edi Anwar Asfar melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Jumat (2/9/2022) di Jakarta. Sekjen DPP SPRI Edi Anwar Asfar menegaskan, putusan MK terhadap uji materiilUU Pers sudah mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers untuk menyusun dan menentukan sendiri (swa regulasi) peraturan-peraturan di bidang pers. 

Namun begitu, lanjut Edi, putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa peraturan-peraturan pers tersebut harus difasilitasi oleh Dewan Pers agar masing-masing organisasi pers tidak membuat peraturan sendiri. “Kami DPP SPRI sangat menghormati pertimbangan hukum MK dan akan tunduk pada putusan tersebut,” tandas Edi, wartawan senior yang pernah mengalami kriminalisasi pers. 

Edi Anwar mengakui meski MK menolak permohonan, namun bagian pertimbangan putusan MK menegaskan bahwa Dewan Pers tidak boleh menentukan isi peraturan. “Kalau menentukan saja tidak boleh berarti tidak berwenang mengatur atau membuat aturan yang mengikat organisasi-organisasi pers,” tegasnya. 

Edi juga mengatakan, DPP SPRI saat ini sedang membuat legal opinion tentang isi putusan MK terhadap perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemahaman di masyarakat terutama insan pers di seluruh Indonesia. 

Isi putusan MK pada bagian Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP menurut Edi, juga tidak dipertimbangkan MK. “Sehingga hal tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait sertifikasi,” ujarnya. 

Dalam pertimbangan MK disebutkan : “Jikapun benar terdapat peraturan-peraturan pers yang pembentukannya dimonopoli oleh Dewan Pers untuk kepentingan Dewan Pers, atau disusun tidak tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers, sebagaimana didalilkan para pemohon, hal tersebut adalah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma sehingga bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.“ 

Kewenangan Dewan Pers melakukan sertifikasi wartawan, lanjut Edi, tidak dipertimbangkan Majelis MK. “Untuk itu kami tetap mengacu pada peraturan yang berlaku terkait Sertifikasi Kompetensi Wartawan melalui BNSP dan LSP Pers Indonesia karena itu tidak dipersoalkan oleh MK. Dan kami berharap seluruh pihak menghormati hal tersebut,” imbuhnya.

Edi juga membeberkan, dalam siaran pers yang disebarkan Dewan Pers tentang pertimbangan MK terkait pelaksanaan UKW Dewan Pers sudah diputus pada tingkat PN adalah kurang lengkap. “Karena menurut MK persoalan uji kompetensi adalah persoalan konkret yang sudah diputus melalui putusan PN Jakarta Pusat dan juncto Putusan PT DKI Jakarta,” ungkapnya.

Jadi Edi menambahkan, memang benar Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya tidak menganggap UKW DP merupakan perbuatan melawan hukum. Namun dalam rilis pasca putusan MK, Dewan Pers sengaja menyembunyikan informasi tentang putusan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sesungguhnya telah membatalkan Putusan di tingkat PN, meskipun pokok perkara tidak diterima. 

“Kami juga menghormati keberadaan Dewan Pers hanya satu atau single bar sebagaimana putusan MK. Namun perlu diingat bahwa oleh karena MK menegaskan Dewan Pers tidak boleh menentukan peraturan pers maka Peraturan Dewan Pers tentang Konstituen Dewan Pers menjadi tidak berlaku, termasuk peraturan lainnya yang dibuat sendiri,” terangnya. 

Oleh karena itu keberadaan 34 Organisasi Pers (termasuk SPRI) pembentuk Dewan Pers pasca UU Pers disahkan tahun 1999 harus diakui oleh Dewan Pers agar sejarah Dewan Pers tidak terputus. Keputusan bersama 34 organisasipers (minus 7 organisasi pers) memberi penguatan terhadap Dewan Pers pada tahun 2006 lalu, dan disertai dengan kesepakatan menerbitkan peraturan tentang Standar Organisasi Wartawan dan Standar Perusahaan Pers harusnya dihormati. 

Sehingga, menurut Edi, Peraturan Dewan Pers tentang konstituen yang dibuat sendiri dan bukan oleh kesepakatan bersama 34 organisasi-organisasi pers adalah pelanggaran implementasi norma karena tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers.  

Dewan Pers harus menghormati putusan MK dan mengembalikan hak 27 organisasi pers yang dicabut secara sepihak mengenai hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, dan hak menyusun dan menentukan peraturan pers. “SPRI pun menghormati dan tunduk pada keputusan dan pertimbangan MK mengenai eksistensi Dewan Pers,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, Permohonan Uji Materiil UU Pers di MK diajukan oleh Ketum DPP SPRI Hence Mandagi dan Ketua Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPP SPRI Soegiharto Santoso, bersama Ketum DPP KOWAPPI Hans Kawengian. (*Edi Anwar*)

Home » » Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

Written By BBG Publizer on Sabtu, 27 Agustus 2022 | 11.43


OposisiNews.Co.Id - 
Sidang perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 akan segera diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 31 Agustus 2022 mendatang. Setelah melewati sidang yang berkepanjangan putusan perkara ini akhirnya akan segera dibacakan Majelis Hakim MK. 

Putusan MK terhadap uji materi Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU Pers ini tentu sangat dinanti-nanti oleh seluruh insan pers tanah air yang berada di luar konstituen Dewan Pers. 

Betapa tidak, hak konstitusional wartawan yang tergabung dalam organisasi-organisasi pers untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, telah dirampas dan direnggut secara sepihak oleh institusi Dewan Pers sendiri melalui kaki tangan organisasi-organisasi pers berlabel Konstituen. 

Padahal, hak konstitusional adalah hak yang dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negaranya. Keberadaan hak konstitusional merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin pemenuhan dan perlindungannya dalam konstitusi negara.

Namun sayangnya, hak konstitusional itu derunggut secara licik oleh petinggi organisasi pers melalui kaki-tangannya di Dewan Pers dengan cara menghilangkan hak wartawan untuk memilih dan dipilih dengan cara menetapkan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers.

Wartawan Indonesia yang menjadi anggota organisasi non konstituen Dewan Pers kehilangan hak konstitusionalnya karena disingkirkan oleh sistem regulasi yang dibuat sepihak oleh oknum-oknum pimpinan organisasi pers dan para anggota Dewan Pers sebelumnya untuk menguasai Dewan Pers. 

Akibatnya, tak sedikit wartawan senior berpengalaman dari daerah dan pusat yang berasal dari organisasi pers berbadan hukum harus kehilangan haknya untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena label ‘haram’ konstituen Dewan Pers. Hak konstitusional wartawan inilah yang ‘dirampas’ oleh Dewan Pers dan kroni-kroninya. 

Padahal, dalam sidang Uji Materi di MK, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo selaku pihak pemerintah telah menyampaikan keterangan secara tertulis dan tegas bahwa dewan Pers bukan regulator melainkan hanya fasilitator. 

Jika alasan Dewan Pers menerbitkan peraturan (Regulasi) sebagai bentuk implementasi dari kata memfasilitasi berdasarkan hasil kesepakatan bersama atau konsensus organisasi-organisasi pers, maka pendapat itu melanggar UU Pers itu sendiri yang hanya memberi fungsi kepada Dewan Pers sebagai Fasilitator bukan Regulator.

Dan pada prakteknya Dewan Pers menerbitkan Regulasi berdasarkan sederet Peraturan maka Dewan Pers sudah beralih fungsi menjadi Regulator Pers Indonesia. Padahal, fungsi dan kewenangan Regulator itu ada pada organisasi-organisasi pers sesuai UU Pers. 

Namun betapa bodoh dan naifnya, organisasi-organisasi pers selama ini dibiarkan menjadi objekan Dewan Pers. Sesungguhnya Wartawan tidak bisa terpisahkan dari organisasi pers. Sehingga domain regulator pers harusnya dikembalikan kepada wartawan.

Saat ini domain regulator diserahkan kepada Anggota Dewan Pers yang di dalamnya ada anggota yang bukan wartawan. Dan selama ini orang-orang itu merasa orang yang paling berkuasa mengatur-ngatur wartawan Indonesia. 

Memag benar UU Pers memberi ruang kepada Tokoh Masyarakat untuk menjadi Anggota Dewan Pers karena bertujuan agar Wartawan bisa difasilitasi oleh tokoh masyarakat bersama dengan wartawan senior dalam menjalankan fungsinya mengatur ruang lingkup pers. Bukan sebaliknya, Dewan Pers justeru berubah peran mengatur wartawan dan organisasi pers. 

UU Pers sudah jelas mengatur domain pihak-pihak yang terlibat dalam ruang lingkup pers pada Pasal 1 Ketentuan Umum. Pada pasal ketentuan umum ini Dewan Pers tidak dimasukan oleh penyusun UU Pers karena sejarah kelam masa lalu sengaja dihindari agar wartawan bisa mendapat jaminan kebebasan pers agar tidak diatur-atur oleh pihak di luar itu. 

Makanya keberadaan Dewan Pers hanya disisip pada Pasal 15 UU Pers dengan tujuan hanya untuk memberi fungsi memfasilitasi wartawan dan organisasi pers terjamin kemerdekaan persnya dalam menyusun regulasi dan meningkatkan kualitasnya. 

Kata kasarnya, saat itu pers Indonesia dikasih hadiah ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ yang wujudnya bernama Dewan Pers, oleh para penyusun UU Pers. Jadi ‘Big Bos’ sesungguhnya berdasarkan sejarah pers, pasca Dewan Pers dan Departemen Penerangan dibubarkan, adalah Wartawan, Perusahaan Pers, dan Organisasi Pers sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum Pasal 1 UU Pers. 

Pada prakteknya, saat ini si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu sudah menguasai rumah majikan dengan alasan anggota keluarga menyetujui si ‘Office Boy’ atau ‘pembantu rumah tangga’ itu menjadi tuan tanah dan majikan baru regulator peraturan pers. 

Di dunia ini hanya di Indonesia sebuah profesi diatur-atur oleh lembaga yang tidak berwenang selaku regulator dan oleh orang-orang yang tidak mengerti tentang pers. Coba bayangkan jika organisasi Kedokteran diatur-atur oleh orang yang bukan dokter, atau organisasi pengacara diatur-atur oleh orang yang bukan pengacara, apa jadinya diperlakukan demikian ? 

Yang berhak mengatur ruang lingkup pers harusnya orang-orang yang berkecimpung di dunia pers. Dalam hal ini adalah organisasi pers. 

Jadi Dewan Pers kedudukannya merupakan lembaga independen dan berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator bagi insan pers. Jika Dewan Pers menerbitkan Regulasi berupa Peraturan Dewan Pers maka lembaga ini bukan lagi fasilitator atau lembaga independen melainkan Lembaga Regulator bagi insan pers tanah air. 

Sangat disayangkan, ada Ketua Umum oragnisasi pers ‘Old School’ secara terang-terangan berkicau di media menuding Pelaksanaan UKW yang sah adalah lewat Dewan Pers. Dan pelaksanaan UKW di luar lembaga Dewan Pers adalah abal-abal. 

Sang ketum organisasi pers ‘jadul’ ini mengkalim UKW versi Dewan Pers lebih sah dari Sertifikasi Kompetensi Wartawan versi Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia yang didirikan Serikat Pers Republik Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi. 

Sertifikat yang berlogo burung Garuda Pancasila versi LSP Pers Indonesia dan BNSP dituding abal-abal. Sementara UKW ilegal versi Dewan Pers oleh Lembaga Penguji ilegal diklaim sah karena dasar penafsiran Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers. 

Rupanya si Ketum Organisasi ‘Jadul’ itu tidak mengerti bahwa UU Pers merupakan merupakan lex specialis dari KUH Pidana bukan kepada UU Ketenagakerjaan. Lex Specialis UU Pers untuk melindungi karya jurnalistik wartawan dan media agar tidak dikriminalisasi. 

Namun bicara profesi harus tetap mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan. KPK dan Polri aja tunduk pada peraturan BNSP dengan pendirian LSP KPK dan LSP Polri. 

Terlebih, di dalam UU Pers tidak ada pasal yang mengatur secara eksplisit tentang pelaksanaan UKW bahkan SKW. Bunyi Pasal 15 Ayat (2) huruf f UU Pers : memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. 

Pasal ini jelas mengatur fungsi Dewan Pers hanya memberi fasilitas kepada organisasi-organisasi pers untuk : menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi itu domainnya organisasi-oragnisasi pers bukan fungsi Dewan Pers sebagaimana dikalim selama ini. 

Makanya, dalam uji materi di MK, pemohon menilai, Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai 'dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers'. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers

Selanjutnya Pasal 15 ayat (5) harusnya dimaknai ‘Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis.’

Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Karena pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam rangka mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, termasuk wartawan. 

Sebagai penulis yang kebetulan juga menjadi pemohon pada Uji Materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers di MK, tetap berharap MK bisa memutuskan secara profesional tanpa ada tekanan dari pihak manapun juga. 

Sehingga publik pers berharap MK membuat keputusan yang dapat mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers dan wartawan. *Red **

Penulis :

Heintje Mandagi,Ketua Dewan Pers Indonesia / Ketua Umum DPP SPRI

  • wordpress gallery slideshow
  • wordpress gallery slideshow
  • wordpress slideshow widget
  • wordpress slideshow widget

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip