Email : oposisi2015@gmail.com... Pusat : Jl. Hayam Wuruk, No 79, Kota Kediri...Sekretariat : Jl. Trunojoyo, Gg. Mayang, No 1/20, Ngawi, Jawa Timur

OPOSISI TERKINI

Oposisi Update

Home » » Bupati Lahat Terima Penghargaan Pertama Bupati/ Walikota Se- Sumsel One Day One Innovation

Bupati Lahat Terima Penghargaan Pertama Bupati/ Walikota Se- Sumsel One Day One Innovation

Written By BBG Publizer on Senin, 16 Oktober 2023 | 09.25

LAHAT, Oposisinews.Co.Id -Bupati Lahat H Cik Ujang, SH terima penghargaan Bupati inovator yang diberikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan H Herman deru. Bertempat di Griya Agung Palembang, Jum’at (22/09/23) malam.


Bupati Lahat mendapat PREDIKAT PERTAMA BUPATI WALIKOTA SE-SUMSEL ONE DAY ONE INNOVATION yang diberikan secara langsung oleh Kemendagri Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili langsung oleh Gubernur Sumsel.


Dalam sambutannya, Gubernur Sumsel H Herman Deru sangat mengapresiasi para inovator yang telah memberikan kontribusi dalam kemajuan daerah di Provinsi Sumsel.


“Saya terkesima malam hari ini didengungkan orang-orang hebat yang punya inovasi luar biasa. Bisa dibayangkan hampir 9 juta penduduk Sumsel, hanya bapak-ibu yang dinobatkan sebagai inovator dalam kemajuan Provinsi Sumsel”, ungkapnya.


“Saya berkeyakinan tujuannya dari itu adalah sebuah keikhlasan dengan memberikan pemikiran, tenaga dan jiwa raga untuk berkontribusi langsung terhadap perubahan-perubahan bagi pembangunan di Sumsel”, jelas Herman Deru.


Tak hanya itu, Gubernur Sumatera Selatan itu tidak menyangka dirinya dinobatkan sebagai Dewan Pembina Inovator oleh Menteri Dalam Negeri RI, Bapak Tito Karnavian.


“Benar-benar saya tidak mengetahui itu, bahwa baru malam ini saya tau dinobatkan. Artinya kita tidak mengejar penghargaan tapi kita kerja sesuai dengan amanah dan tanggung jawab yang diberikan”, tambahnya.


Sementara, Bupati Lahat H Cik Ujang SH mengucapkan terimakasih kepada Kemendagri telah menguatkan kami Kabupaten Lahat dari 17 Kabupaten/Kota terpilihnya Bupati Terfavorit one day one innovation dikarenakan terobosan inovator.


“Butuh kerja keras serta dukungan seluruh elemen masyarakat guna terciptanya pembangunan yang merata”, tukas Cik Ujang.


Di samping itu Bupati Lahat itu menambahkan, penghargaan ini diberikan kepada keluarga dan masyarakat Kabupaten Lahat tanpa dukungan kalian semua semoga ini terus berjalan usaha tak mengkhianati hasil tentunya”, tutupnya.


Reporter : parlin

Home » » KABUPATEN LAHAT JUARA UMUM PORPROV SUMSEL XIV WABUP LAHAT POTONG KUE

KABUPATEN LAHAT JUARA UMUM PORPROV SUMSEL XIV WABUP LAHAT POTONG KUE

LAHAT.Oposisinews.Co.Id - Penutupan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel ke-XlV Tahun 2023 berjalan lancar, Kabupaten Lahat sukses mendapatkan juara umum, di momen bercahaya itu berketepatan dengan hari kelahiran Wabup Lahat H.Haryanto, Bupati H.Cik Ujang  dan istri  beri ucapan selamat ulang tahun, Minggu 24/09/23.


Bupati Lahat H. Cik Ujang, SH, didampingi sang Isteri memberikan kejutan ucapan selamat ulang kepada Wakil Bupati Lahat H. Haryanto ke- 64 tahun, acara berlangsung di Rumah Dinas Bupati Lahat dengan menyediakan kue tumpeng yang disertakan dengan lilin berukiran angka 64.


Dalam surprise tersebut diikuti oleh Direktur Bank Sumsel Babel, Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Lahat dan rombongan, Forkopimda Lahat, segenap jajaran OPD, dan lainnya.


Bupati Lahat H. Cik Ujang pada kesempatan tersebut Ia mengucapkan selamat ulang tahun kepada Wabup  H.Haryanto yang ke 64, semoga sehat selalu dan panjang umur serta sukses.


“Kami sekeluarga mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke 64, semoga selalu diberikan kesehatan dan berada dalam lindungan Allah SWT, serta selalu bahagia bersama keluarga tercinta”, katanya.


Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, SE, MM bersama keluarganya dalam kesempatan itu mengucapkan Ia merasa sangat bahagia, sebab, Kabupaten Lahat selaku tuan rumah meraih juara umum, menurut Wabup di acara penutupan Porprov ke-XlV itu merupakan tanggal kelahirannya, yaitu 24 September.tutupnya.


Reporter ; parlin


Home » » SMP Negeri 8 Kota Kediri Rayakan HUT Diesnatalis Ke 31 Tahun

SMP Negeri 8 Kota Kediri Rayakan HUT Diesnatalis Ke 31 Tahun

Written By BBG Publizer on Sabtu, 14 Oktober 2023 | 19.47

KEDIRI KOTA,OposisiNews.Co.Id.-Dalam rangka memperingati HUT Diesnatalis yang ke 31 Tahun yang jatuh pada tanggal 5 Oktober. Berhubung pada tanggal itu ada kegiatan yang urgen , kegiatan Diesnatalisnya SMPN 8 yang ke 31 Tahun dilaksanakan Kamis 12-13 Oktober , bertempat di jl.Penanggungan No 2 Bandar Lor,kec.Mojoroto,Kota Kediri.

Acara dimulai pada tanggal 12 oktober dengan diadakan lomba- lomba yaitu Vlog,kebersihan kelas,make up korean look,mobile legend dan rujak uleg,serta dihibur tampilan extra pramuka dan kesenian jaranan,

Lanjut tanggal 13 Oktober  ditampilkan hasil ekstrakulikuler berupa musik gambus,silat,tari,Drama dari English club,tari masal kenyo dan malam harinya diselenggaran pagelaran wayang kulit oleh 3 Dalang yaitu ki Adham Hilmi Grandison,ki Arfell Jalu Pamungkas ,ki Russidiq Wachid Harisna dengan Lakon GATUTKACA JEDHI.

Tampak hadir di kursi undangan ,  Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri . Anang Kurniawan , Koramil , Kapolsek , Perwakilan kecamatan dan warga sekitar.Tari remo dan Tari plesir menyambut tamu undangan dilanjut pagelaran wayang kulit semalam suntuk.

Ernaningsih,S.Pd. Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Kota kediri pada kesempatannya  mengatakan ,  Diesnatalis tahun ini ( 2023 red ) diwarnai dengan beberapa acara yang lebih dari tahun sebelumnya ( 2022.red ) seperti kegiatan musik Gambus, serta kegiatan seni tari kenyo,dan pagelaran wayang kulit,semua kegiatan dari anak- anak sendiri.

" Bersyukur rangkaian acara berjalan lancar tanpa ada kendala mulai dari kegiatan keagamaan, pelaksanaan lomba sampai puncak acara pagelaran wayang kulit ", terang KS

Masih menurutnya, ide kegiatan sampai pelaksanaan termasuk susunan acara  dilakukan siswa-siswi khususnya pengurus OSIS, sementara para guru hanya membina , mendampingi hingga pelaksanaan selesai.

Ernaningsih,S.Pd.berharap dengan terselenggaranya diesnatalis  ke 31 tahun ini, SMP Negeri 8 Kota kediri, semakin menjadi terdepan dan menjadi idaman semua pelajar karena dari kegiatan ekstrakulikuler bisa menciptakan anak- anak hebat , berbakat juga berprestasi dan melahirkan talenta-talenta muda diluar akademi sebagai bekal menuju ke sekolah lanjutan atas yang di idamkan siswa ( alumni SMPN 8 Kota kediri ). ( DD )

Home » » Mar-Up Anggaran Dana Desa Dengan Memanfaatkan Material Bekas

Mar-Up Anggaran Dana Desa Dengan Memanfaatkan Material Bekas

Sumarli , Kds Sumengko

Ngawi, OposisiNews.Co.Id -
Diduga secara masif Pemerintahan desa Sumengko Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi yang dipimpin Sumarli ( Kepala Desa Sumengko ) melakukan mar-up anggaran pembangunan desa , salah satunya memanfaatkan material bekas seperti , Besi dan membiaskan sumber anggaran .


Dari reverensi yang tercatat berita OposisiNews pemerintah desa Sumengko dengan sengaja telah melakukan 1 kegiatan disatu titik berupa rabat jalan dengan estimasi total anggaran Rp 182 juta perincian sumber anggaran dari Bantuan Keuangan ( BK ) dan Dana Desa ( DD ) . Usut punya usut kasus dobel anggaran tersebut tidak sampai ke ranah hukum dengan alibi adanya kesalahan RAB ( RAB lama ) dan itu dibenarkan oleh semua pihak baik dari Tim monitoring Kecamatan Kwadungan dan Inspektorat Ngawi. 


Bak pepatah ' Sepandai pandainya tupai melompat akan jatuh juga ' benarkah akan menjadi konsekwensi pemerintah desa Sumengko yang dipimpin tokoh religius  ( SM ) dalam kasus mar-up anggaran desa tahun 2023 dengan memanfaatkan besi ( kerangka cor block jembatan ) mengunakan besi bekas dan berkarat.


Kerangka cor mengunakan
Besi bekas yang berkarat
Ironi , kegiatan infrastruktur yang dibiayai dana desa berupa drainase Blok Pasar Desa Sumengko itu menggunakan besi bekas dan sudah berkarat untuk cor tutup drainase.


Sementara dari data Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan Drainase Blok Pasar desa , total biayanya mencapai Rp50 juta rupiah. Dengan rincian Rp 18 juta untuk pengadaan Besi dan Rp 15 juta pengadaan Beton Cor .


Dari informasi tokoh masyarakat berinisial SL yang dihimpun awak berita OposisiNews , pelaksanaan pekerjaan drainase dipimpin langsung oleh SM ( kades ) secara solo/sendiri tanpa melibatkan tokoh di masyarakat  bahkan pengelola anggaran keuangan desa berinisial PS diduga tidak mengetahui fakta lapangan .


Bahkan lebih memprihatinkan kasus mar-up besi lama untuk kegiatan infrastruktur desa sempat terpublikasi oleh media online di karisidenan Madiun , namun sampai saat ini belum ada sangsi / tindakan tegas oleh pemkab Ngawi dan mengantarkan kepala desa dibalik jeruji besi , ADA APA ? SIAPA DIBALIK KEPALA DESA SUMENGKO ?


Untuk mengetahui fakta dan perimbangan berita yang beredar , awak berita OposisiNews mencoba menghubungi SM melalui telpon selulernya , sayang telpon KDS yang aktif ( Online ) enggan memberikan klarifikasi atas kasus tersebut . Red**

Home » » Pengambilan Sumpah Janji , Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar Masa Bakti 2019-2024

Pengambilan Sumpah Janji , Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar Masa Bakti 2019-2024

Written By BBG Publizer on Jumat, 13 Oktober 2023 | 12.15

Blitar.OposisiNews.Co.Id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024, atas nama Hendik Budi Yuantoro dan Bima Bagas Susetyo. 

Acara Pelantikan ini berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang di hadiri oleh sejumlah Anggota DPRD, Bupati Blitar, unsur forkopimda, Kepala OPD dan tamu undangan.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto, didampingi Wakil Ketua I, M. Rifai, Wakil Ketua ll Susi Narulita KD, SIP, dan Wakil Ketua II Mujib, SM mengatakan, rapat paripurna ini berlangsung dengan tertib dan kondusif, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya. 

"Jadi agendanya pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara serta penyematan Lencana DPRD Kabupaten Blitar," katanya, Selasa 10/10/2023.

Suwito menjelaskan, bahwa pemberhentian dan pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 Ayat 1 yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

"Oleh sebab itu, berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 171/36421 /011.2/2023 tanggal 25 september 2023 perihal penyampaian keputusan Gubernur Jawa Timur, tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blitar atas nama Hendrik Budi Yuantoro, sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Blitar menggantikan Nasa Barcelona Marhaenis dari Fraksi PDI-P yang mengundurkan diri, dan Bima Bagas Susetyo, SH, yang menggantikan Joko Santosa, SP dari Fraksi PAN, "jelasnya. 

Suwito berharap, agar Hendrik Budi Yuantoro dan Bima Bagas Susetyo, SH, dapat melanjutkan peran sebagai wakil rakyat sesuai dapilnya masing - masing. la juga berharap agar ide, keaktifan, dan sumbangsihnya dari kedua Anggota DPRD Kabupaten Blitar ini dapat meningkatkan citra baik DPRD Kabupaten Blitar.

 "Kami ucapkan selamat datang, selamat berkarya dan semoga kehadirannya dapat mewarnai DPRD Kabupaten Blitar lebih baik lagi sebagai wujud dari harapan dan amanah yang diberikan oleh warga Kabupaten Blitar kepada kita semua,"pungkasnya. 

Dengan diucapkannya sumpah dan janji oleh calon Anggota DPRD Kabupaten Blitar. Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 ini, maka dengan ini, Hendrik Budi Yuantoro dan Bima Bagas Susetyo, SH, telah resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar. Hrs

Home » » Belum Jatuh Tempo Masa Pelaksanaan Jalan Rigid Beton Banyak Yang Retak

Belum Jatuh Tempo Masa Pelaksanaan Jalan Rigid Beton Banyak Yang Retak

Blora,OposisiNews.Co.Id -"Proyek infrastruktur peningkatan jalan  Sambong ngroto  berupa Rijid beton tepatnya di depan SD 2 ngroto, kecamatan Cepu kabupaten Blora Jawa Tengah diduga sarat mar-up material bangunan , terbukti banyaknya badan jalan yang usai dekerjakan mengalami  retak-retak dan patahan di  beberapa titik.

Dari Hasil pemantauan awak Media, terlihat hasil pekerjaan yang dikerjakan asal jadi , kondisinya sangat mengecewakan warga penguna jalan. 

Dengan kondisi itu membuat sebagian masyarakat menuding bahwa kontraktor gagal menjalankan program sementara  Dinas Pekerjaan  Umum dan Penataan Ruang (DPUPR ) Pemerintah kabupaten Blora lemah dalam pengawasan kegiatan.

Menurut warga saksi terjadinya retakan jalan disebabkan dilewati truk proyek jalan bermuatan pedel guna untuk mengguruk berem jalan rigid beton tersebut sementara kondisi jalan belum normal ( baru selesai dikerjakan / cor ) .

Menurut  AG ( 35 TH ), " Jalan baru selesai dicor sekitar  2 Minggu  sudah di lewati truk muatan pedel , posisi Jalan juga masih ditutup dan diberi rambu rambu agar kendaraan belum boleh lewat . diduga pelaksana  kegiatan memaksakan untuk bisa lewat dengan harapan , kegiatan cepat selesai 100% dan segera  diajukan pada dinas PURP blora ".ujarnya.

" Sangat disayangkan Proyek yang menelan biaya kurang  lebih 716 juta dari APBD Blora yang baru hitungan hari , Pekerjaan jalan rigit beton sudah banyak yang retak diduga kualitas spek  beton tidak sesuai aturan dengan, kualitas yang tertulis di dalam  RAB konstruksi, bangunan  jalan rigid beton ",imbuhnya.

Lebih lanjut,  AG juga mengatakan  adanya  dugaan lemahnya sistem pengawasan dengan tidak adanya metode pekerjaan yang jelas, ditambah lagi tidak adanya quality control baik secara teknis di lapangan maupun pengawasan  di saat mengecor  beton yang dipasangkan, sehingga menyebabkan kualitas pengerjaan proyek tidak memenuhi standar kualitas.

"Harapan  masyarakat  sekitar lokasi proyek ngroto , Sambong   agar pihak Dinas pekerjaan umum dan penata ruang ( DPUPR )  pemkab Blora . segera turun ke lokasi proyek dan memeriksa ulang , kualitas pekerjaan tersebut ," pungkasnya. why

Home » » Pemasangan Bendera Parpol di Taman Tunggak Semi Kecamatan Kasiman Diprotes Warga

Pemasangan Bendera Parpol di Taman Tunggak Semi Kecamatan Kasiman Diprotes Warga

Written By BBG Publizer on Minggu, 08 Oktober 2023 | 17.03

Bojonegoro.OposisiNews co . id  - Pemasangan bendera salah satu Partai Politik (parpol) di Taman Tunggak  semi di Kecamatan , kasiman , kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur  dikecam warga.

Pasalnya Taman Tunggak Semi yang baru dibangun berubah menjadi ajang pemasangan  atribut partai , mulai dari bener sampai bendera parpol berjejeran dinilai menganggu kenyamanan dan keindahan taman , ironinya kondisi itu terasa dibiarkan dan tanpa ada teguran dari pihak Kasi trantip Pol PP Kecamatan Kasiman .

Taman Tunggak Semi yang digadang-gadang warga Bojonegoro tersebut bisa menjadi arena bermain dan rekreasi keluarga warga sekitar tiap akhir pekan menjadi tidak nyaman dengan banyaknya bendera dan baleho partai menjelang pemilu 2024 .

Hal tersebut disyangkan dan dinilai merusak keindahan  tata ruang pembagunan  taman Tunggak Semi oleh warga Kasiman .

" Taman Tunggak Semi merupakan lambang / ikon Kecamatan  Kasiman yang sedang dalam pembangunan serta perawatan , mohon Pemkab Bojonegoro untuk menertibkan baliho-baliho itu " , ujar salah satu warga Kasiman  .

Sementara Bawaslu Kecamatan  Kasiman   saat di konfirmasi awak media melalui via WhatsApp menjelaskan bahwa menurutnya  bendera dan bener di Taman Tunggak Semi kecamatan Kasiman tersebut masih di hak sepenuhnya pihak Kasi tranrtip Pol PP Kecamatan  serta forkompimcam setempat karena belum waktunya pelaksanaan kampanye,katanya.

Di lokasi Tugu Tunggak Semi  saat ini terlihat dipenuhi bendera  salah satu parpol dengan tinggi tiang kira kira  1.5 meter  serta di sudut timur gambar benner salah satu caleg  DPRD .

Lain halnya yang dikatakan Suparji warga sekitar  kecamatan Kasiman menuturkan , bila di lihat aturan  pemkab Bojonegoro telah tertulis dengan jelas dan tertata dengan rapi sejak tahun 2017 serta di atur , rincian  bagian  bagian bait halaman perbup Bojonegoro , akan tetapi dari pihak Kasi tranrtip Pol PP Kecamatan Kasiman tidak berani menurunkan atau menyopot , bendera dan benner yang dipasang di lokasi Taman Tunggak Semi   depan Polsek Kasiman . Ada apakah dengan pihak Pol PP??

Seharusnya  dari pihak Kasi tranrtip kecamatan  yang seharusnya berani menurunkan dan memberikan  teguran kepada orang yang memasang, ini justru diam dan tidak berani menegur . Taman Tunggak Semi terlihat tidak sedap di pandang mata. 

" Kalo seperti ini sangat tidak "etis "bapak Kasi tranrtip sebagai penegak Perda di Kecamatan Kasiman harusnya punya prinsip sesuai prosedur pekerjaan  Pol PP untuk menurunkan bendera maupun bener bukan hanya diam  saja terkesan di depan masyarakat tidak ada keberanian untuk menurunkan bendera  parpol serta bener bener yang terpasang di area perempatan depan Polsek Kasiman ".imbuh warga. 

Ia juga merasa heran kenapa bendera parpol itu tidak juga ditertibkan oleh pihak terkait. "Kita berharap agar pihak berwenang melarang  pemasangan bendera di lingkaran  tengah maupun di area Taman Tunggak Semi dengan radius 25 meter dari perempatan lampu merah . Pemandangan tersebut menjadi tidak nyaman karena taman yang seharusnya indah dengan adanya tanaman atau pun bunga ini diubah menjadi tempat pemasangan bendera parpol," sesalnya. 

Hal yang sama juga diungkapkan Budi warga Sambeng   tersebut  merasa heran kenapa setiap ada kontestasi politik Tugu tungak semi  menjadi ajang pemasangan  bendera parpol dan bener gambar Caleg -  caleg bermunculan , serta dijadikan incaran parpol untuk tempat memasang bendera. "Mungkin itu terjadi karena ada pembiaran oleh yang berwenang," kata dia.

Ia berharap agar bendera tersebut segera ditertibkan. "Kami berharap agar bendera yang dipasang di Taman Tunggak Semi dan area perempatan  itu segera ditertibkan agar tidak menggangu pemandangan  dan keindahan kecamatan Kasiman  "harapan masyarakat  Kasiman dan sekitarnya" pungkasnya. Why**

. 

Home » » SKW Berlogo Garuda Menjamin Kemerdekaan Pers

SKW Berlogo Garuda Menjamin Kemerdekaan Pers

Written By BBG Publizer on Jumat, 06 Oktober 2023 | 17.59

Foto . Wakil Ketua BNSP Miftakul Azis menyerahkan Sertifikat Lisensi LSP Pers Indonesia pada tahun 2021 silam di kantor BNSP Jakarta.

Jakarta.OposisiNews.Co.Id -Baru-baru ini insan pers kembali dikejutkan dengan pernyataan kontroversial seorang Ketua Dewan Pers yang menuding pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers. Pernyataan itu kemudian diviralkan oleh jaringan media gerombolan konstituennya. 

Tak heran telepon selular pihak yang dituding pun banjir telepon dan pesan singkat dari berbagai pihak yang tersulut emosi, dan ada pula yang hanya sekedar basa-basi untuk menyulut reaksi. Beragam tanggapan minor dari kelompok mayoritas terus bermunculan di berbagai diskusi grup aplikasi selular. 

Penulis memberi istilah “Kelompok Mayoritas” karena  sejatinya insan pers mayoritas inilah yang menguasai ruang lingkup pers dari pusat hingga ke pedesaan. Sementara Kelompok Minoritas yang kini menguasai Dewan Pers justeru sebagian besar berada di lingkaran wartawan elit nan ekslusif berstatus Gerombolan Konstituen.

Ketua Dewan Pers yang tidak pernah mengalami panasnya terik matahari di kancah peliputan, dan tingginya tekanan dan ancaman keselamatan jiwa hanya demi sebuah berita, tiba-tiba dengan begitu percaya diri dan yakin mengkalim pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers. 

Beginilah jadinya jika Insan Pres diatur-atur oleh orang yang tidak mengerti dunia pers dan tidak pernah berprofesi sebagai jurnalis. Penulis sekedar berhayal bagaimana jadinya jika Ikatan Dokter Indonesia dipimpin oleh tukang insinyur, jadi gak nyambung. 

Pergerakan perjuangan kemerdekaan pers yang dikerjakan oleh para tokoh pers yang lahir dari Kelompok Mayoritas, yang salah satunya menghadirkan Sertifikasi Kompetensi Wartawan berkualitas dan berlisensi resmi dari Lembaga negara yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi malah dianggap merusak kemerdekaan pers. 

Pada kondisi ini, negara memberi kewenangan kepada BNSP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, untuk membuat dan mengatur system sertifikasi kompetensi profesi, termasuk profesi wartawan atau jurnalis. BNSP telah memberi ruang yang seluas-luasnya bagi insan pers untuk mengikuti system yang diatur untuk pelaksanaan program sertifikasi kompetensi wartawan secara berkualitas dan diakui negara. 

Bahkan Dewan Pers yang dipimpin Muhammad Nuh secara terbuka pernah mendatangi BNSP untuk melakukan proses harmonisasi dalam rangka memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang sertifikasi kompetensi wartawan. Bahkan suatu waktu di kantor Kementrian Ketenagakerjaaan RI, diduga ada upaya untuk menjegal lisensi LSP Pers Indonesia dari BNSP. Dewan Pers dan gerombolannya, sempat mendatangi Menteri Tenaga Kerja untuk membatalkan SK Lisensi BNSP kepada LSP Pers Indonesia namun gagal total. 

Mencermati situasi ini, penulis menilai, hambatan utama Dewan Pers mengikuti proses harmonisasi di BNSP adalah Standar Kompetensi Wartawan yang dimiliki Dewan Pers dan gerombolan konstituennya belum diakui oleh Kementrian Ketengakerjaan RI karena dianggap belum sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia atau KKNI. 

Umumnya, setiap profesi di Indonesia wajib menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sesuai bidang masing-masing. Dan profesi di bidang pers ternyata belum ada SKKNI. 

Sehingga belum lama ini Dewan Pers membentuk tim perumus penyusunan SKKNI di bidang pers yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan harmonisasi di BNSP agar mendapat lisensi melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan resmi dari negara. 

Penulis memahami, mungkin Dewan Pers dan gerombolan konstituennya lagi ‘frustrasi’ karena menyusun SKKNI bidang Pers ternyata membutuhkan waktu yang lumayan Panjang. Hal itu berdampak proses harmonisasi untuk mendapatkan lisensi dari BNSP pun makin lama. 

Di satu sisi, LSP Pers Indonesia justeru lebih dulu berhasil memperoleh lisensi karena memiliki Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan dari Serikat Pers Republik Indonesia yang sudah diregistrasi di Dirjen Bina Latas Kementrian Ketenagakerjaan RI. 

Selama hampir dua tahun, LSP Pers Indonesia telah mengikuti proses yang sangat panjang dan sistematis di BNSP dan akhirnya diberi lisensi oleh negara melalui BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan. Namun anehnya, negara yang memberi izin dan kewenangan, serta jaminan melalui sertifikat berlogo Burung Garuda Pancasila malah dituding merusak kemerdekaan pers. 

Timbul pertanyaan, apakah perlu penulis meminjam kalimat pengamat politik Roky Gerung ‘bajingan tolol’ atau ‘dungu’ yang pantas disematkan kepada sang Ketua Dewan Pers atas pernyataannya bahwa pelaksanaan uji kompetensi di luar Dewan Pers merusak kemerdekaan pers? Silahkan publik yang menilai.   

Lagi-lagi penulis terpaksa harus kembali memberi kuliah gratis bagi para petinggi Dewan Pers dan para gerombolan konstituennya. Bahwa belum lama ini sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Pasal 15 Ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memang menolak permohonan yang diajukan pemohon (salah satunya penulis). Namun di dalam isi Putusan MK, Majelis Hakim MK memutus berdasarkan pertimbangan keterangan dari pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. 

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.” 

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator). 

Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan 

di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap 

menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers 

disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers itu sendiri. 

Jadi dengan pertimbangan ini, penulis menggap sah SPRI menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang diregistrasi Kemenaker RI untuk kepentingan lisensi LSP Pers Indonesia dan sertifikasi kompetensi wartawan.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim MK, juga disebutkan : “Memperhatikan definisi kata ‘Memfasilitasi’ tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk (regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.”

Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata ‘Memfasilitasi’ dalam ketentuan a quo terdapat frasa “organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.” sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers namun justru ewan pers sebagai pihak yang memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.

Selanjutnya pada halaman 221 ada tertuliskan: “Pasal a quo sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.”

Selain itu ada keterangan DPR RI yang dijadikan salah satu dasar pertimbangan. Berdasarkan putusannya, Mahkamah Konsitusi telah menegaskan, Dewan Pers yang ada saat ini merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers 40/1999). 

Dengan demikian, penulis melihat ada benang merah yang selama ini terputus oleh karena ada keputusan Dewan Pers yang secara sepihak menentukan sendiri isi peraturan pers tentang Konstituen Dewan Pers, maka berdasarkan putusan MK, peraturan itu menjadi tidak berkekuatan hukum.

Karena menurut pertimbangan MK, maksud dari “memfasilitasi” adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Dengan demikian, majelis MK mengakui keberadaan organisasi-organisasi pers yang tercatat ikut memilih Dewan Pers pada tahun 2000 yakni terdapat 40 organisasi pers. 

Penulis juga berpendapat, Dewan Pers selama ini memanfaatkan dokumen Penguatan Dewan Pers yang ditentukan oleh puluhan organisasi pers pada tahun 2006. Di dalam dokumen konsensus bersama itu, tidak ada satupun pasal dan klausul yang memberi kewenangan Dewan Pers untuk mengatur tentang Organisasi Konstituen Dewan Pers berdasarkan penguatan Dewan Pers, Standar Organisasi wartawan, dan standar Organisasi Perusahaan Pers. 

Dewan Pers harus menghormati pertimbangan hukum dan putusan MK terkait perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Jadi seharusnya Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers yang hanya ditentukan sendiri oleh 9 Anggota DP dan bukan oleh 40 organisasi pers yang diakui MK, batal dan tidak memiliki kekuatan hukum. 

Dewan Pers saat ini telah menjadi status quo. SK Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Pers menjadi tidak memiliki dasar hukum karena Peraturan DP tentang Statuta bertentangan dengan putusan MK karena ternyata Anggota Dewan Pers yang diajukan ke presiden tidak dipilih oleh 40 organisasi pers yang dimaksud MK. Putusan MK harus dibaca secara keseluruhan isi pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam pokok perkara. 

Seluruh Organisasi Pers (40 Organisasi Pers menurut putusan MK) yang kini sudah berbadan hukum, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia, merupakan pihak yang berhak menyusun peraturan pers. Dewan Pers yang hanya sebagai fasilitator tidak bisa mengatur organisasi pers karena fungsinya bukan regulator. 

SPRI sudah membuat laporan organisasi kepada Dewan Pers, termasuk melaporkan telah mendirikan LSP Pers Indonesia. Persoalan SPRI dan LSP Pers Indonesia akan difasilitasi atau tidak, itu urusan Dewan Pers. Karena faktanya, tanpa difasilitasi untuk menjamin kemerdekaan pers pun SPRI dan LSP Pers Indonesia tetap jalan. Begitupun dengan puluhan organisasi pers di Indonesia. Jadi sejatinya tidak ada lagi istilah komunitas di dalam maupun di luar Dewan Pers. 

Semua mengacu pada UU Pers bahwa Organisasi Pers Berbadan Hukum  bukan Organisasi Pers konstituen Dewan Pers. Kecuali UU Pers direvisi dan ditambah kalimat Organisasi Pers yang merupakan konstituen Dewan Pers.  

Seharusnya, di era digital informasi yang makin sulit dibendung ini, membutuhkan kesadaran bersama untuk saling menguatkan bukan saling menunjukan power kekuasaan. Dewan Pers sejatinya menjadi Lembaga yang mengayomi insan pers untuk memperjuangkan kemerdekaan pers. Bukan menjadi Lembaga eksklusif dan pejabatnya eksekutif. 

Apa itu kemerdekaan pers ? 

Pers yang merdeka adalah pers yang dijalankan oleh insan pers yang sejahtera dan independent. Bagaimana bisa independent jika wartawan di Indonesia digaji sebegitu rendahnya. Bahkan nyaris 90 persen media online di seluruh Indonesia tidak menggaji wartawannya. Ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan wartawan. 

Penulis dan beberapa tokoh pers idealis terus berupaya agar pers Indonesia merdeka dari pengaruh dan kekuasaan oligarki media. Belanja iklan nasional yang dimonopili oleh oligarki media selama bertahun-tahun hanya dibiarkan saja oleh Dewan Pers dan gerombolan konstituennya.   

Sadar akan hal itu, penulis akan membuat satu tantangan kepada para pejuang kemerdekaan pers dari Kelompok Mayoritas pers. Sekali lagi tantangan ini bukan atau tidak ditujukan kepada Kelompok Minirotas atau Dewan Pers dan gerombolan konstituennya. 

Kepada tokoh pers Kelompok Mayoritas, penulis menyerukan : “Ayo hentikan perjuangan kemerdekaan pers dan jangan usik kenyamanan Dewan Pers !” Namun sebelum itu diwujudkan, silahkan lakukan beberapa pertimbangan berikut : 

Pertama, lakukan itu ketika level kebebasan pers Indonesia sudah berada di atas standar. Kedua, ketika seluruh wartawan media mainstream di Indonesia telah menerima gaji minimal 15 juta perbulan dan media non mainstream mendapat gaji minimal UMR.

Ketiga, wartawan media penyiaran swasta mendapat bagian laba dari perusahaan Lembaga penyiaran swasta sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, dan pimpinan Lembaga penyiaran swasta yang tidak membagi laba bagi wartawannya mendapat sanksi pidana melalui proses hukum sesuai pasal pidana dalam UU Peyiaran. 

Keempat, puluhan ribu media lokal yang tersebar di seluruh penjuru tanah air Indonesia Raya mendapat kesempatan menikmati atau mendapat bagian dari belanja iklan nasional yang berjumlah ratusan triliun rupiah per tahun, dan tidak ada lagi monopoli belanja iklan nasional oleh para konglomerat/ oligarki media. 

Kesimpulan akhir dari tulisan ini sesungguhnya untuk menjawab tudingan pelaksanaan  Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang diakui negara dengan sertifikatnya berlogo burung Garuda Pancasila bukanlah merusak kemerdekaan pers. Justeru BNSP melalui LSP Pers Indonesia memberi jaminan mutu sertifikat kompetensi yang diakui negara memiliki standar yang berskala nasional dan diakui dunia internasional. 

Menteri Kominfo Budi Arie sendiri mendukung pelaksanaan SKW di LSP Pers Indonesia karena berlisensi BNSP. Hal itu mengemuka ketika rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Menkominfo baru-baru ini.  Artinya Menkominfo menyadari bahwa legalitas SKW melalui LSP Pers Indonesia telah diakui karena itu produk negara. Namun Menkominfo berharap UKW yang sudah dijalankan selama ini tetap diberi ruang.  

Jadi, bagaimana mungkin produk UKW abal-abal yang tidak berlaku di dunia internasional sementara SKW yang diakui negara dan berlaku di dunia internasional menjadi pihak yang dianggap merusak kemerdekaan pers ?  Penulis lagu lawas Ebit G. Ade mengatakan : “Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.” ***


Penulis : 

Heintje Mandagi

Ketua LSP Pers Indonesia dan

Ketum DPP Serikat Pers Republik Indonesia

Home » » BP2MI Terima 2336 Jenasah Pekerja Migran Sejak 2019

BP2MI Terima 2336 Jenasah Pekerja Migran Sejak 2019

Written By BBG Publizer on Rabu, 04 Oktober 2023 | 18.20

OposisiNews.Co.Id -Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Luar Negeri mencapai kurang lebih 4,8 juta tenaga kerja sejak tahun 2019 sampai dengan 2023. Sayangnya dari angka itu, sebanyak 2336 PMI meninggal dunia saat bekerja di luar negeri. Untunglah, pemerintah Indonesia tidak tutup mata dan hadir langsung untuk membantu memfasilitasi para PMI yang meninggal dunia di luar negeri untuk dibawa ke Indonesia. 


Melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, para PMI yang meninggal dunia itu dibawah ke Indonesia dan difalisitasi oleh negara. Hal itu disampaikan Kepala BP2MI Benny Ramdhani kepada wartawan saat menerima aduan sejumlah pekerja migran di kantornya, Rabu (4/10/2023).  


“Dari 2336 jenasah yang kami terima di Bandara Indonesia, 95 persennya adalah pekerja migran yang bekerja di luar negeri menggunakan jalur ilegal atau tidak terdata dan tercatat di  data base kami,” ungkap Benny prihatin. Sejak Presiden Jokowi mempercayakan dirinya memimpin kantor BP2MI ini, menurut mantan aktifis yang turut menumbangkan Orde Baru ini, pihaknya telah membuat sistem yang sangat transparan dan sistematis. 


“Seluruh data PMI yang legal pasti tercatat dan terdata di data center BP2MI. Silahkan cek nama dan asal PMI di website resmi BP2MI maka akan langsung telihat detail lengkap nama, tempat bekerja, nama majikannya, alamat, bahkan lokasi terkini pekerja migran bisa terlacak melalui sistem GPS. Kami melindungi PMI selama 24 jam,” ujar Benny. 


Dia juga memaparkan tentang sistem penerimaan pengaduan yang hingga tahun 2023 sudah ada 105.954 aduan pekerja migran yang dilayani BP2MI meski dari angka tersebut sebagian besar bukan berasal dari jalur resmi. 


BP2MI juga sudah membuat sistem pemberangkatan PMI keluar negeri melalui pelatihan dan pembekalan, serta pemantapan ideologi Pancasila. Dan pelepasan para PMI juga dilakukan oleh para pejabat. “Kami membuat seremoni pelepasan para PMI secara bermartabat. Mungkin satu-satunya di dunia PMI dilepas langsung oleh Presiden. Hanya di Indonesia Presiden Jokowi melepas PMI sebelum diberangkatkan. Selain itu ada beberapa Menteri dan Pimpinan DPR RI yang ikut melepas PMI di berbagai kesempatan,” ungkap Benny. 


Yang lebih menarik lagi, BP2MI memberi pelayanan ekslusif kepada PMI yang akan berangkat atau tiba melalui Bandara Internasional dengan pintu masuk dan keluar lewat VVIP, termasuk ruang tunggu atau Lounge yang cukup mewah khusus bagi PMI. Tak Cuma itu, BP2MI memberi pelayanan khusus Klinik Kesehatan dan  kerjasama dengan Rumah Sakit Polri bagi para PMI, termasuk keluarga PMI untuk berobat.


Menanggapi pelayanan dan reformasi yang dilakukan BP2MI di era Presiden Jokowi ini, salah satu eks pekerja migran yang kini aktif menjadi pendamping PMI di luar negeri, Atan dari Indramayu, mengaku sangat terbantu dengan program dan sitem yang dibangun BP2MI bagi pekerja migran. “Kami para PMI dimanusiakan oleh manusia. Kami merasakan pemerintah hadir dan bener-bener melindungi PMI yang diperlakukan tidak adil di luar negeri,” ujar Atan, yang baru kembali ke tanah air dari Hongkong dan diterima langsung KepalaBP2MI Beny Radhani di kantornya, Rabu (4/10/2023). 


Senada dengan itu, aktifis PMI yang pernah bekerja di Taiwan, Tantri, turut memberi apresiasi terhadap pelayanan prima yang diberikan oleh BP2MI. “Saya orang yang paling vokal dan cenderung galak ketika menyuarakan kepentingan PMI yang mengalami kesusahan di luar negeri. Dan saat ini saya memiliki akses langsung kepada Kepala BP2MI pak Beny Ramdhani untuk menyampaikan pengaduan langsung terkait persoalan PMI secara terbuka,” pungkas Tantri usai diterima Kepala BP2MI di kantornya, Rabu (4/10/2023). *Red**

Home » » Program Manja Ceria dan Ramayana, Cara RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Beri Fasilitas Bermutu Untuk Rawat Anak Sakit

Program Manja Ceria dan Ramayana, Cara RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Beri Fasilitas Bermutu Untuk Rawat Anak Sakit

Written By BBG Publizer on Minggu, 01 Oktober 2023 | 08.45

Blitar.OposisiNews.Co.Id - RSUD Ngudi Waluyo Wlingi terus berinovasi untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Belum lama ini ada dua program unggulan yang diluncurkan. 

Dua Program unggulan itu yaitu : Manja Ceria (Bermain, Bekerjasama, Bercerita, Edukasi, dan Bergembira). Kemudian yang kedua, Ramayana (Rawat Inap Nyaman Bagi Anak).

Kepala Ruang Arimbi RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Blitar, dr Endah Purwani mengatakan  dua program itu dimaksudkan untuk menurunkan angka kecemasan pada anak yang menjalani perawatan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Sehingga bisa menurunkan angka pulang permintaan sendiri (PPAS).

"Program ini dapat diakses oleh semua masyarakat pengguna jasa layanan di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Khususnya yang dirawat di ruang Arimbi tanpa menggunakan teknologi maupun biaya," katanya Sabtu (30/9/2023).

dr Endah menyebut, program Manja Ceria dan Ramayana diperuntukan anak sakit dengan usia 29 hari sampai 15 tahun dengan golongan sakit ringan sampai sedang.

"Penyakit yang bisa dirawat di Ruang Arimbi antara lain program respirologi, endokrinologi, gasteroentologi, hematologi, gangguan tumbuh kembang, dan lainnya," ujarnya.

Peluncuran program Manja Ceria dan Ramayana itu tergolong ide brilian. Dari mini riset yang dilakukan perawat pada 2021 menunjukkan lebih dari 30 persen di ruang rawat inap anak menunjukkan kecemasan pada saat dilakukan serangkaian perawatan.

Ditambah lagi, pasien anak yang menghendaki PPAS selama masa perawatan berjumlah lebih dari 5 persen. Akhirnya RSUD Ngudi Waluyo mencari jalan keluar untuk mengatasi permasalahan tersebut.

"Alhamdulillah usai program ini berjalan anak bisa cepat beradaptasi dengan lingkungan baru (rumah sakit) sembari menumbuhkan bakat dan minat sesuai dengan usia pertumbuhan perkembangan," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, respon dari keluarga anak yang sakit juga menyambut positif. Mereka tidak kesusahan dalam menghibur anak agar tetap bisa dirawat. Apalagi masa kanak-kanak merupakan waktunya untuk bermain.

"Dan kami di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi berkomitmen untuk terus menyediakan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan harapan masyarakat. Sehingga bisa berperan penting dalam kesehatan masyarakat," tandasnya.

Untuk diketahui, program Manja Ceria dirilis sejak April 2022, sementara program Ramayana dirilis Mei 2023.( AH )

  • wordpress gallery slideshow
  • wordpress gallery slideshow
  • wordpress slideshow widget
  • wordpress slideshow widget

OPOSISI VERSI CETAK


OPOSISI ADVERTISE




CHANAL YOUTUBE

OPOSISI RECENT POST

    Oposisi Arsip